Daftar Isi
3 min read

Apa Itu Denda Pajak Pasal 7 KUP? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Tayang 29 Sep 2018
Apa Itu Denda Pajak Pasal 7 KUP? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Dalam kurun waktu terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperketat kebijakan perpajakan untuk para Wajib Pajak. Saat ini pihak DJP tersebut lebih bersikap progresif dalam menangani hampir seluruh permasalahan yang terjadi di kalangan Wajib Pajak terkait aktivitas perpajakan mereka. Penyelenggaraan pengampunan pajak atau tax amnesty telah dilakukan sebelumnya dengan pemeriksaan pelaporan pajak Wajib Pajak pada tahun-tahun yang berlalu. Namun untuk keterlambatan pelaporan SPT, akan dikenakan denda yang diatur dalam denda Pasal 7 KUP.

Kebijakan Denda Pasal 7 KUP

Keterlambatan SPT masih sering terjadi atau bahkan beberapa Wajib Pajak masih ada yang tidak melakukan pelaporan. Oleh karena itu untuk menyikapi permasalahan tersebut pemerintah menetapkan kebijakan denda yang diatur dalam Pasal 7 KUP.

Denda Pasal 7 KUP akan diberikan ketika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan SPT. Berikut ketentuan yang termuat dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.”

Sementara untuk Pasal 2 Ayat 7 memuat lebih lanjut tentang Wajib Pajak yang mendapat pengecualian maupun pembebasan terhadap denda tersebut. Selain itu, ayat 2 pada pasal yang sama mengatur lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang mendapat pengecualian atau pembebasan terhadap denda tersebut. Berikut adalah isi dari ayat yang dimaksud.

Pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 adalah sebagai berikut.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Warga Negara Asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
  5. Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Jadi tagihan untuk denda Pasal 7 KUP tidak berlaku pada pengecualian kriteria Wajib Pajak yang telah disebutkan. Apabila Anda terlambat melaporkan SPT, cara pembayaran denda KUP Pasal 7 dapat Anda lakukan melalui e-Billing, dengan syarat Anda telah memiliki akun DJP Online.

Untuk menghindari keterlambatan dan tidak perlu membayar denda, Anda dapat menyiapkan pelaporan pajak jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo dengan membuat pengingat yang dapat membantu Anda melakukan pembayaran tepat waktu.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak