Sebagaimana kita tahu, pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan kepada negara atas Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Salah satu bidang usaha yang dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak adalah usaha di bidang konstruksi.
Pajak yang dikenakan pada perusahaan konstruksi adalah Pajak Penghasilan (PPh). Berikut 3 poin penting yang perlu Anda ketahui perihal pajak perusahaan konstruksi.
Terdiri dari Empat Jenis
Jasa konstruksi dibagi menjadi empat jenis, yaitu pekerjaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Berikut pemahaman lebih lanjut mengenai keempat jenis jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.
- Pekerjaan Konstruksi, merupakan rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan yang meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, serta tata lingkungan berikut kelengkapannya. Pekerjaan konstruksi bertujuan mewujudkan suatu bangunan maupun bentuk fisik lain.
- Perencanaan Konstruksi, adalah jasa yang diberikan oleh orang maupun badan yang dianggap ahli pada bidang tersebut. Berbeda dengan pekerjaan konstruksi yang memiliki hasil akhir berwujud bangunan atau fisik, perencanaan konstruksi sekadar menghasilkan perencanaan dalam bentuk dokumen.
- Pelaksanaan Konstruksi, merupakan jasa yang dilakukan oleh pribadi maupun badan yang telah dinyatakan sebagai ahli di bidang pelaksanaan konstruksi. Hasil dari pelaksanaan konstruksi adalah berupa bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya. Dalam Pelaksanaan Konstruksi, termasuk juga pekerjaan konstruksi yang terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, serta pembangunan (engineering, procurement, and construction) dan model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
- Pengawasan Konstruksi, adalah jasa yang diberikan oleh orang maupun pribadi yang merupakan ahli atau profesional di bidang tersebut. Penyedia jasa memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan sejak awal kegiatan konstruksi dilaksanakan hingga selesai dan diserahterimakan.
Baca juga: Mengenal PPh 23 Jasa Konstruksi dan Contoh Pengenaan Pajak Kontraktor
PPh Final
Seperti yang sempat disinggung pada awal tulisan ini, pajak perusahaan konstruksi adalah berupa Pajak Penghasilan (PPh). Tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan pada perusahaan konstruksi merupakan PPh Final.
PPh final merupakan pajak yang langsung dibayar secara utuh ketika pengusaha menerima penghasilan. Besaran tarif yang harus dibayarkan oleh perusahaan di bidang jasa konstruksi tergantung pada kualifikasi atau besar usaha. Berikut adalah klasifikasi serta penggolongan tarif tersebut.
- Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang termasuk kualifikasi usaha kecil dikenai tarif 2%.
- Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenai tarif 4%.
- Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyediaan Jasa selain yang sudah dikemukakan pada poin a dan b.
- Tarif 4 % tersebut juga dikenakan pada Perencana Konstruksi atau Pengawas Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang mempunyai kualifikasi usaha.
- Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa tanpa kualifikasi usaha dikenai tarif sebesar 6%.
Ketentuan Pembayaran dan Pelaporan
Peraturan mengenai PPh atas usaha jasa konstruksi bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Peraturan ini merupakan pembaruan dari Peraturan serupa yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000.
Dengan demikian, pembayaran kontrak hingga 31 Desember 2008 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Apabila PPh yang terutang melalui proses pemotongan, pajak disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos maksimal tanggal 10 bulan berikutnya usai masa pajak berakhir.
Sementara jika penyedia jasa wajib menyetor sendiri PPh, pembayaran ke bank persepsi maupun kantor pos dapat dilakukan maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya usai masa pajak berakhir.
Laporan pemotongan maupun penyetoran pajak yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP dilakukan maksimal 20 hari usai masa pajak berakhir.
Apabila jatuh tempo penyetoran adalah hari libur, penyetoran atau pelaporan bisa dilakukan pada hari kerja sesudahnya.