Daftar Isi
2 min read

2 Kewajiban Pajak Perusahaan Baru yang Pengusaha Harus Pahami

Tayang 28 Sep 2018
2 Kewajiban Pajak Perusahaan Baru yang Pengusaha Harus Pahami

Terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Namun nyatanya, belum sepenuhnya Wajib Pajak Badan atau pengusaha yang mendirikan perusahaan baru. Sebagai langkah awal, kewajiban pajak perusahaan baru hendaknya dipahami oleh pengusaha.

Terbitnya Surat Edaran dari Dirjen Pajak (SE-32/PJ/2014) Tentang Penegasan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2013, salah satu poinnya menerangkan bahwa penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.

Berikut ini penjelasan singkat mengenai tahapan kewajiban pajak bagi perusahaan baru.

Bayar Pajak Setelah Memiliki NPWP

Sebagai Wajib Pajak Badan atau pengusaha, Anda memiliki kewajiban perpajakan atas perusahaan baru setelah mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun kewajiban pajak perusahaan baru yang harus Anda penuhi adalah:

  1. Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)

Wajib Pajak Badan yang baru beroperasi secara komersial dikenai Pajak Penghasilan sesuai tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara komersial. Anda diwajibkan untuk:

a. Menyetor dan Melaporkan SPT Masa PPh, berdasar pelaporan withholding tax, yaitu PPh Pasal 21 Badan, PPh pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat Final.

b. Pelaporan SPT Tahunan setahun sekali yang disampaikan paling lambat 4 bulan setelah Tahun Pajak berakhir (30 April) dengan melampirkan Surat Setoran Elektronik (SSE) sebagai bukti pembayaran pajak.

Apabila perusahaan baru Anda belum beroperasi, SPT Tahunan PPh Pasal 21 diisi “NIHIL”, ditandatangani dan dibuatkan surat pernyataan perusahaan belum beroperasi.

  1. Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM)

Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lambat 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Masa Pajak sama dengan satu bulan kalender, maka SPT Masa disampaikan paling lambat sertiap tanggal 20 di bulan berikutnya.

PPN dipungut Setelah Wajib Pajak Memiliki NPWP

Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas transaksi usaha dengan menerbitkan faktur pajak.

Bagi pengusaha baru wajib memiliki pengetahuan awal tentang kewajiban pajak perusahaan baru yang didirikan. Penuhi kewajiban perpajakan perusahaan baru Anda agar kegiatan usaha yang akan dijalankan lancar dan tidak terbentur permasalahan perpajakan pada masa mendatang. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak