Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax
5 min read

Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax

Tayang
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax
Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak mencoba mengisi SPT secara simulasi tanpa konsekuensi administrasi, sehingga proses belajar dapat dilakukan dengan lebih tenang.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara melakukan simulasi lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax DJP untuk memudahkan Anda memahami proses dan alurnya sebelum melaporkan SPT Tahunan nantinya.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

 Tentang Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax DJP

Simulator SPT Tahunan Pribadi DJP adalah sarana resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk latihan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sistem ini dirancang sebagai media pembelajaran agar wajib pajak dapat memahami tahapan pengisian SPT sebelum melaporkan kewajiban pajaknya secara resmi.

Data yang dimasukkan ke dalam simulator tidak akan tercatat sebagai pelaporan SPT dan tidak memengaruhi status perpajakan wajib pajak.

A. Alasan DJP Menyediakan Simulator DPT

Penydiaan simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan.

Masih banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan saat mengisi SPT Tahunan, khususnya mereka yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber atau baru pertama kali melapor.

Dengan adanya simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax ini, DJP berharap wajib pajak dapat:

  • Memahami alur pengisian SPT dengan lebih baik
  • Mengurangi kesalahan pengisian saat pelaporan sebenarnya
  • Lebih percaya diri dalam memenuhi kewajiban perpajakan

B. Perbedaan Simulator dan Pelaporan SPT Resmi

Simulator SPT dan sistem pelaporan SPT resmi memiliki fungsi yang berbeda. Simulator digunakan sebagai sarana latihan, sedangkan pelaporan resmi merupakan kewajiban perpajakan yang memiliki konsekuensi hukum.

Perbedaan utamanya dari Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax dan sistem pelaporan SPT resmi meliputi:

  • Simulator tidak menghasilkan bukti penerimaan SPT
  • Data simulasi tidak disimpan sebagai laporan pajak
  • Tidak ada sanksi meskipun terjadi kesalahan pengisian

Baca Juga: Perbedaan Coretax dan Sistem DJP yang Lama

Jenis SPT Tahunan Pribadi yang Dapat Disimulasikan

Sama seperti ketika melaporkan SPT Tahunan pribadi yang sebenarnya, jenis SPT yang dapat disimulasikan pada Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax di antaranya:

1. Simulasi SPT Tahunan 1770SS

Simulator dapat digunakan untuk mencoba mengisi SPT 1770SS yang umumnya ditujukan bagi wajib pajak karyawan dengan kondisi penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan hanya memiliki satu pemberi kerja.

2. Simulasi SPT Tahunan 1770S

Bagi wajib pajak dengan situasi penghasilan yang lebih kompleks, simulator juga menyediakan opsi simulasi SPT 1770S. Jenis SPT ini biasanya digunakan oleh karyawan dengan penghasilan di atas PTKP, atau dengan lebih dari satu sumber penghasilan maupun memiliki penghasilan tambahan di luar gaji.

3. Simulasi SPT Tahunan 1770 (Non-Karyawan)

Simulator juga relevan bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, termasuk freelancer dan pelaku UMKM, untuk memenuhi kewajiban perlaporan SPT Tahunan mereka.

Baca Juga: Kewajiban Perusahaan jika Penghasilan Karyawan di Bawah PTKP

Persiapan Data Sebelum Simulasi

Agar simulasi lapor SPT Tahunan pribadi lancar, wajib pajak sebaiknya menyiapkan data yang mendekati kondisi sebenarnya, seperti:

  • Identitas perpajakan (NIK/NPWP)
  • Informasi penghasilan selama satu tahun pajak
  • Bukti pemotongan pajak oleh pihak lain
  • Status PTKP
  • Data harta dan utang bila diperlukan

Tahapan Simulasi Pengisian SPT Tahunan

Secara umum, proses simulasi dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Menentukan jenis SPT Tahunan Prang Pribadi
  2. Mengisi data identitas wajib pajak
  3. Memasukkan informasi penghasilan
  4. Memasukkan pajak yang telah dipotong
  5. Mengisi data pengurangan dan kredit pajak
  6. Mengisi daftar harta serta kewajiban
  7. Meninjau hasil perhitungan pajak

Setelah seluruh tahapan selesai, sistem Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax akan menampilkan ringkasan hasil simulasi tanpa proses pengiriman.

Baca Juga: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar

Cara Simulasi Lapor SPT Tahunan Pribadi di Simulator Coretax DJP

  1. Akses laman resmi DJP di https://spt-simulasi.pajak.go.id/login.
  2. Login menggunakan NIK/NPWP, masukkan kata sandi: “P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh”, pilih pemilihan bahasa (Inggris[en-US]/Indonesia[id-ID]), klik “Login”.
  3. Setelah berhasil login, masukkan informasi jumlah penghasilan.
  4. Kemudian masukkan jumlah pajak yang telah dipotong.
  5. Lalu isi data pengurangan dan kredit pajak (jika ada).
  6. Berikutkan isikan kolom daftar harta serta kewajiban (jika ada).
  7. Tinjau hasil perhitungannya (nihil/kurang bayar/lebih bayar).

Manfaat Menggunakan Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax

Setidaknya ada beberapa manfaat yang didapatkan wajib pajak dengan melakukan simulasi menggunakan Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax DJP ini, di antaranya:

  • Meminimalkan kesalahan saat pelaporan: Dengan mencoba simulasi terlebih dahulu, wajib pajak dapat menghindari kesalahan pengisian data saat melaporkan SPT yang sebenarnya.
  • Media pembelajaran pajak yang aman: Simulator memungkinkan wajib pajak belajar memahami sistem pelaporan tanpa risiko sanksi atau denda administrasi.
  • Membantu persiapan kewajiban pajak: Hasil simulasi membantu wajib pajak mempersiapkan dana pajak yang perlu dibayarkan sebelum batas waktu pelaporan.

Kesimpulan

Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mempelajari proses pengisian SPT Tahunan secara bertahap dan aman. Kehadiran simulator ini membantu wajib pajak memahami alur pelaporan tanpa tekanan risiko kesalahan.

Dengan memanfaatkan simulator sebelum melaporkan SPT secara resmi, wajib pajak dapat meningkatkan akurasi pengisian dan kesiapan administratif. Hal ini sangat bermanfaat, terutama bagi wajib pajak pemula maupun yang memiliki kondisi pajak lebih kompleks.

Bagi Anda yang mengurus administrasi pajak perusahaan, dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk memudahkan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP untuk proses pengelolaan keuangan dan pajak secara otomatis.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Selain itu, Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta untuk pengelolaan gaji karyawan sekaligus PPh 21/26 secara otomatis.

Klikpajak Blog Banner_Integrasi Mekari Talenta

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Referensi

Pajak.go.id. “Simulasi SPT Pajak

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami