Daftar Isi
6 min read

Pahami Prosedur SSP dan SSE Pajak serta Keuntungannya

Tayang 12 Jan 2023
SSP dan SSE Pajak: Pahami Prosedur dan Cara Praktis Penggunaannya
Pahami Prosedur SSP dan SSE Pajak serta Keuntungannya

Surat Setoran Pajak atau SSP, telah lama dikenal di kalangan masyarakat, khususnya para Wajib Pajak.

Surat Setoran Pajak merupakan bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan melalui pengisian formulir yang ditujukan untuk kas negara lewat lokasi pembayaran yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Namun kini SSP sudah tidak digunakan lagi dan digantikan dengan SSE pajak online atau Surat Setoran Elektronik. Simak penjelasan keduanya di artikel ini!

Prosedur Penggunaan SSP dan SSE Pajak

Sebagai wajib pajak, Anda wajib memahami prosedur penggunaan baik SSP dan SSE Pajak dalam proses pembayaran atau penyetoran pajak.

Berikut penjelasan mengenai keduanya yang perlu Anda ketahui:

a. Surat Setoran Pajak (SSP)

SSP atau Surat Setoran Pajak merupakan lampiran yang memuat informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama pemilik Wajib Pajak, nomor objek pajak, alamat objek pajak, kode akun pajak serta kode jenis setoran.

Termuat juga rincian pembayaran masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan dan besar pembayaran pajak.

Namun seiring berjalannya waktu, SSP dinilai memiliki banyak kekurangan dalam penggunaannya, sehingga sejak 1 Juli 2016 pemanfaatan layanan SSP sudah tidak diberlakukan lagi.

Kemudian untuk menggantikan SSP, pemerintah meluncurkan MPN G2 pengganti SSP yaitu Surat Setoran Elektronik atau disingkat dengan SSE yang bertumpu pada sistem e-Billing.

Sistem Surat Setoran Elektronik lebih dapat diterima karena memudahkan serta menurunkan resiko kesalahan yang sering terjadi pada MPN G1.

b. Surat Setoran Elektronik (SSE)

Kehadiran SSE memudahkan Anda dalam mengurus setoran pajak melalui sistem e-Billing.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Surat Setoran Elektronik atau SSE pajak online diluncurkan sebagai suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang nantinya diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak melalui penerapan atau penerbitan sistem billing.

Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak online yang merupakan aplikasi Surat Setoran Elektronik bertugas untuk menerbitkan ID billing pajak dalam berbagai Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang nantinya ID billing tersebut dapat digunakan Wajib Pajak sebagai kode pembayaran pajak secara online maupun pembayaran non online.

Cara Praktis Mendaftar Surat Setoran Elektronik Pajak

Sebelum menggunakan layanan Surat Setoran Elektronik (SSE), Wajib Pajak orang pribadi maupun badan diharuskan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Proses pendaftarannya terbilang cukup mudah dan hanya membutuhkan waktu yang singkat, karena Wajib Pajak tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pendaftaran cukup dilakukan secara online melalui sse.pajak.go.id. Berikut cara pendaftaran Surat Setoran Elektronik, mudah dan singkat.

  1. Buka laman sse.pajak.go.id lalu pilih menu ‘Daftar Baru’
  2. Isi dan lengkapi formulir pendaftaran yang ditampilkan. Isi data lengkap Wajib Pajak Anda dengan nama lengkap, NPWP dan email yang sudah terdaftar
  3. Jika sudah selesai melakukan registrasi, cek email Anda untuk melakukan aktivasi
  4. Setelah aktivasi, lakukan login dengan memasukkan nama, NPWP serta password yang telah dibuat
  5. Ketika sudah login pada kolom NPWP, nama dan alamat Anda sudah akan terisi secara otomatis
  6. Isi dan lengkapi pada kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, dan tahun pajak serta nominal yang harus disetor untuk pembayaran pajak
  7. Isi nomor SK jika Anda memiliki tagihan-tagihan pajak yang harus dibayar

Jika semua langkah telah dilakukan berarti Anda sudah menyelesaikan pendaftaran Surat Setoran Elektronik yang nantinya bisa anda manfaatkan untuk kepentingan perpajakan Anda.

Keuntungan Mendaftar Surat Setoran Elektronik 

a. Kemudahan Membayar Pajak Kini Lebih Fleksibel

Keberadaan Surat Setoran Elektronik dari Dirjen Pajak, memungkinkan wajib pajak untuk membayarkan pajak yang dimilikinya tanpa harus melakukan transaksi tatap muka, baik dengan petugas pajak atau teller bank. Artinya, wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya tanpa harus terbatas ruang dan waktu.

Tanpa harus antri di loket dan membawa setumpuk berkas, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak melalui smartphone dengan internet banking.

Cara lain adalah pembayaran melalui ATM, dan cukup dengan memasukkan kode billing yang telah didapatkan dari sistem online SSE.

b. Tidak Terikat Tempat, Waktu, dan Tenaga

Layanan sistem Surat Setoran Elektronik (SSE) yang telah diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak, memberikan keringanan bagi Wajib Pajak untuk menunjang kemudahan urusan pajak yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan mudah, cepat, dan singkat.

Pembayaran pajak yang tadinya harus memakan waktu sedemikian lama, bisa diselesaikan dalam hitungan menit saja.

Penggunaan sistem online ini juga memungkinkan wajib pajak menyisihkan sedikit waktu dan tenaga saja untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap negara.

Jika memang memiliki waktu luang, wajib pajak bisa mendatangi bank atau kantor pajak.

Proses yang dilakukan juga akan jauh lebih mudah dengan berbekal ID Billing yang telah dibuat pada layanan SSE.

Cukup menunjukkan ID Billing pada petugas yang ada, dan data wajib pajak akan muncul ketika ID Billing tersebut dimasukkan.

Data ini akan tersimpan pada database DJP sehingga tidak perlu memasukkannya berulang kali untuk transaksi selanjutnya.

c. Praktis

Tidak ada dokumen-dokumen cetak yang diperlukan dalam pemanfaatan Surat Setoran Elektronik ini, sehingga praktis untuk Anda lakukan. Cukup bermodalkan akses internet lancar untuk menuntaskan proses pemenuhan kewajiban perpajakan Anda kapan saja dan di mana saja.

d. Tepat dan Akurat

Adanya sistem pelayanan Surat Setoran Elektronik tersebut akan mempermudah Wajib Pajak dalam meminimalkan resiko kesalahan saat memasukkan kode akun pajak maupun kode jenis setoran. Sehingga kemungkinan terjadi kesalahan sangat kecil atau tidak ada sama sekali.

Surat Setoran Elektronik juga dapat memudahkan Anda untuk membayar pajak secara akurat dan meminimalisasi kesalahan input Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) seperti yang sering terjadi pada pembayaran pajak secara manual.

Sistem akan selalu mengarahkan Anda dalam pengisian Surat Setoran Elektronik dengan benar dan tepat.

Penggunaan SSE untuk keperluan pembayaran pajak akan mengurangi resiko terjadinya kesalahan akibat faktor human error.

Sistem yang disediakan SSE, akan memberikan keterangan jelas pada setiap masukan data yang harus dilakukan wajib pajak.

Ada beberapa kolom yang akan terisi secara otomatis ketika wajib pajak mengisi kolom sebelumnya.

Hal ini karena sistem telah membaca data yang dimasukkan, sehingga isian selanjutnya dapat menyesuaikan.

Tanpa mendiskreditkan kemampuan petugas pajak, sistem Surat Setoran Pajak dapat memberikan keuntungan pada kedua belah pihak, karena akurasi data yang tinggi memungkinkan proses transaksi semakin efisien dan tidak perlu mengulang.

Penggunaan sistem online ini tentu memerlukan pendaftaran dan proses awal yang harus dilakukan agar wajib pajak memiliki ‘identitas’ yang tersimpan ke dalam sistem database DJP.

Serangkaian prosedur yang cukup sederhana bisa dilakukan untuk mendaftarkan akun pajak. DJP dalam hal sistem online juga bekerja sama dengan beberapa pihak swasta, yang menjadi mitra resminya.

Demikian pemaparan seputar SSP dan SSE Pajak serta cara pendaftaran yang bisa Anda aplikasikan untuk melakukan setoran pajak masa dan tahunan.

Agar pembayaran pajak tidak tertunda, Anda bisa menyiapkannya dengan melakukan pendaftaran SSE dari sekarang.  Salah satu aplikasi yang bisa digunakan wajib pajak adalah Klikpajak.

Mitra resmi DJP yang satu ini membantu menghitung, membayarkan dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan, dengan menggunakan Surat Setoran Elektronik, yakni bentuk digital dari surat setoran pajak.

Penggunaannya yang mudah serta gratis, menjadikan Klikpajak sebagai mitra perpajakan untuk wajib pajak secara umum, baik badan atau orang pribadi. Daftar di sini untuk menggunakan layanan perpajakannya secara gratis!

Kategori : Bayar Pajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak