Daftar Isi
11 min read

Mudah Urus Pajak, e-Billing dan e-Filing di Klikpajak juga Gratis

Tayang 04 May 2020
Mudah Urus Pajak, e-Billing dan e-Filing di Klikpajak juga Gratis

Cara bayar dan lapor pajak secara online melalui e-Billing dan e-Filing jadi salah satu faktor penentu efektivitas dan efisiensi usaha. Bisa dibayangkan jika urusan perpajakan masih dilakukan manual datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain ribet, pasti menguras waktu, tenaga juga biaya.

Maka langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan pembayaran pajak secara elektronik dengan e-Billing pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Masa/Tahunan secara daring (online) melalui e-Filing jadi cara yang tepat. Bayar dan lapor pajak pun mudah tanpa harus mengantre di KPP.

Sistem e-Billing akan membimbing wajib pajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, wajib pajak perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem e-Billing.

YouTube video

Setelah kewajiban perpajakan dilakukan, selanjutnya melaporkan pembayaran pajaknya melalui e-Filing. Wajib pajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) jika e-Filing dilakukan di situs DJP

Akan tertera Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) jika e-Filing dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP). Simak serba-serbi bayar dan lapor pajak online dengan e-billing dan e-filing yang Mekari Klikpajak ulas berikut ini.

Masalah yang Sering Muncul

Namun terkadang urusan bayar dan lapor pajak secara online melalui e-billing dan e-filing pun tak semulus kenyataannya. Banyak faktor yang memengaruhi, seperti gagal submit laporan karena data yang dimasukkan tidak sesuai, atau sekadar bingung cara mengisi tahap-tahap pembayaran dan pelaporan pajak yang benar.

Atau gagal membuat ID Billing sebagai syarat untuk membayar pajak. Belum lagi mengalami kendala saat mengakses layanan perpajakan, seperti ada kesalahan sistem di situs resmi DJP Online karena berbagai hal.

Masalah ini biasanya muncul ketika ada lonjakan pengunjung (traffic) yang signifikan di jaringan sistem atau server DJP. Mau tak mau harus menunggu setidaknya 2×24 jam untuk bisa melanjutkan layanan DJP Online, dan mengulang dari awal proses bayar atau lapor pajak melalui e-billing dan e-filing.

Menguras waktu dan tenaga? Pasti!

Kondisi ini tentunya semakin menyulitkan dalam mengurus kewajiban perpajakan dan menghambat aktivitas usaha. Bukan tak mungkin situasi seperti ini menimbulkan masalah besar karena banyak hal yang harus dikerjakan jadi berantakan.

Bagaimana Cara Mengembalikan Data Faktur Pajak yang Hilang?Ilustrasi mengalami permasalahan pembayaran pajak

Klikpajak Solusi Masalah Perpajakan Anda

Terlepas dari semua kendala tersebut, karena pembayaran serta pelaporan pajak adalah sebuah keharusan, memanfaatkan PJAP mitra resmi DJP akan memudahkan dalam mengakses e-Billing dan e-Filing.

Salah satu PJAP atau ASP yang menyediakan jasa aplikasi bayar dan lapor pajak serta layanan surat pemberitahuan elektronik resmi DJP adalah Klikpajak by Mekari. Klikpajak adalah aplikasi pajak online resmi yang membantu proses bayar, lapor hingga pengelolaan pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

Note: Era digital membuat Berkat Teknologi Cloud, Urus Pajak Bisa Langsung dari Ponsel

Klikpajak menyediakan fitur e-Billing dan e-Filing pajak yang bisa diakses secara gratis selamanya dalam jumlah tak terbatas, serta untuk semua jenis pajak bagi WP Badan maupun WP Pribadi. Hal ini sejalan dengan misi Klikpajak, yakni memudahkan wajib pajak dalam urusan perpajakan, sekaligus mendukung pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak yang lebih baik melalui aplikasinya.

Klikpajak ditunjuk sebagai mitra resmi DJP untuk menerbitkan ID Billing yang valid untuk pembayaran pajak dan wajib pajak bisa membuat ID Billing di Klikpajak secara gratis selamanya, bahkan Anda bisa buat kode billing tanpa EFIN sekalipun secara mudah..

Semua riwayat ID Billing dan Surat Setoran Pajak (SSP) akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Daftar Kode Setoran Pajak dalam Pembayaran Pajak OnlineIlustrasi bayar dan lapor pajak secara online

Urusan Bayar Pajak Beres dengan e-Billing Klikpajak

Kompleksitas urusan perpajakan bisa jadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak (WP) Badan. Maka sebagai pemilik usaha atau konsultan pajak maupun pekerja di divisi yang mengurus pajak perusahaan, sudah selayaknya menggunakan cara mudah buat memenuhi kewajiban perpajakan. Terlebih bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang masih harus banyak fokus kembangkan bisnis rintisannya.

Bagi wajib pajak PKP, kemudahan bayar pajak dan pelaporan SPT Tahunan/Masa Pajak sangat diperlukan guna menunjang kelancaran usaha. Jika urusan perpajakan saja menyita banyak waktu dan biaya, bagaimana bisa roda bisnis akan berjalan efektif dan efisien?

Apalagi dunia usaha sangat erat kaitannya dengan penerbitan faktur pajak. Semakin banyak transaksi, makin banyak pula faktur pajak yang dibuat. Semua itu perlu pengelolaan dan penanganan yang tepat, simpel dan mudah.

Salah satunya, kemudahan membuat ID Billing sebagai syarat untuk membayar pajak secara online melalui e-Billing. Klikpajak dapat menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Fitur e-Billing KlikpajakContoh  tampilan fitur e-Billing Klikpajak

Aplikasi buat dan lapor pajak online Klikpajak memungkinkan Anda makin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan. Mulai dari membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur .

“Berbagai riwayat pembayaran pajak atau bukti pelaporan pajak akan tersimpan rapi dan aman karena menggunakan teknologi cloud. Sehingga tidak perlu khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.”

Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Selain bisa menghemat waktu dan biaya karena pengelolaan pajak hanya dilakukan dalam satu platform, kelebihan Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari JurnalSimple Online Accounting Software.

Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah dengan pemakain Klikpajak.id. Sehingga proses pembuatan, pembayaran, pelaporan pajak jadi makin gampang dan tepat.

Wajib pajak badan juga dapat menelusuri file perpajakan sebelumnya dengan mudah dan cepat. Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity di Klikpajak. Sehingga semakin memudahkan untuk mengecek kembali file mana saja yang masih perlu ada pembetulan atau statusnya masih kurang bayar maupun lebih bayar.

Note: Bahkan ada Cara Gampang Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Di Klikpajak, arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing akan tersimpan aman sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan. Bukan hanya itu, Anda juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis.

Terbaru! Kini Anda Dapat Membuat ID Billing Langsung Melalui eBilling di KlikpajakIlustrasi bayar dan lapor pajak online di Klikpajak

Cara Menggunakan Fitur e-Billing Klikpajak

Untuk menyelesaikan pembayaran pajak, Anda membutuhkan ID billing. Anda kini dapat membuat kode billing (ID billing) langsung secara online melalui fitur eBilling Klikpajak.

Kode ini wajib dimiliki untuk melanjutkan proses pembayaran pajak. Berikut adalah tutorial untuk membuat kode billing melalui Klikpajak:

Langkah-langkah Membuat ID Billing

1. Langkah pertama untuk menggunakan fitur eBilling di Klikpajak adalah login/masuk ke akun Klikpajak Anda melalui link https://my.klikpajak.id/login, lalu masukkan ‘email dan password’ yang telah Anda daftarkan di Klikpajak.

2. Setelah masuk dengan email dan password yang telah didaftarkan, akan muncul menu Home seperti dibawah ini, selanjutnya Anda klik ‘Bayar Pajak‘.

3. Setelah mengklik ‘Bayar Pajak’ akan muncul halaman baru untuk menentukan jenis pajak yang ingin anda bayarkan seperti dibawah ini. Tentukan Kode Akun Pajak dan Jenis Pajak, Kode Jenis Setoran dan Masa Pajak yang akan Anda bayarkan. Lalu klik lanjutkan

4. Setelah mengklik Lanjutkan, akan muncul halaman seperti di bawah ini, lalu masukan jumlah pajak yang akan dibayarkan pada kolom yang tersedia, lalu klik Lanjutkan

5. Setelah klik Lanjutkan akan muncul gambar seperti di bawah ini, pastikan semuanya telah terisi dengan benar lalu klik ‘Buat ID Billing dan Lanjutkan

6. Setelah mengklik ‘Buat ID Billing dan Lanjutkan’, Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama (Home). Apabila ID Billing sudah diproses, maka di kolom ID Billing akan muncul informasi bahwa ID Billing Anda sedang diproses. Jika ID Billing sudah selesai diproses, maka akan muncul secara otomatis di halaman ini

Lapor Pajak Semakin Mudah dengan e-Filing Klikpajak

Wajib pajak juga bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak dengan gampang, dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun. Klikpajak juga memberikan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Jenis SPT Tahunan Masa Pajak Badan yang bisa dilaporkan melalui fitur e-Filing di Klikpajak

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Masa

PPN dan PPnBM wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak untuk jenis PPN dan penjualan barang-barang tergolong sebagai barang mewah untuk PPnBM.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 Masa atau PPh Final

Pelaporan PPh Final ini diwajibkan bagi WP Badan maupun WP Pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongannya bersifat final dan tarifnya berbeda untuk setiap jenis pajaknya. Salah satu objek PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 0,5% adalah omzet penjualan dari UMKM yang di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 Masa

Pelaporan PPh Pasal 15 ini wajib dilakukan oleh WP Badan yang bergerak di bidang pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan asuransi asing, dan perusahaan pengeboran minyak serta perusahaan yang berinvestasi bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) seperti proyek-proyek infrastruktur.

Baca juga: Cara Menyiasati ‘Tax Expense’ Biar Tak Jadi Beban Usaha

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 Masa

Pelaporan PPh Pasal 21/26 Masa ini wajib dilakukan pengusaha atas pemungutan yang dilakukan terhadap gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya kepada pekerjanya.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Masa

Pelaporan PPh Pasal 22 Masa ini wajib dilakukan oleh badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor-impor dan re-impor.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 Masa

Pelaporan PPh Pasal 23/26 ini harus dilakukan oleh badan usaha milik pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan perwakilan perusahaan luar negeri. Juga WP Pribadi yang melakukan usaha dengan pembukuan atas pembayaran berupa sewa, memotong PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan, serta profesi akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK).

Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan dengan e-Filing Klikpajak, cukup upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan. Sedangkan untuk lapor SPT Masa di setiap bulannya, hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan.

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi untuk formulir 1770, yang riwayat pelaporan setiap tahunnya dapat tersimpan dengan aman di Klikpajak.

Contoh tampilan fitur e-Filing Klikpajak

Bagaimana cara menggunakan fitur e-Filing Klikpajak?

Cara lapor pajak online dapat dilakukan lebih mudah melalui Klikpajak. Apabila Anda masih melakukan pelaporannya secara manual, Anda perlu berkali-kali pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan hal itu kurang efektif dan efisien untuk pengelolaan bisnis Anda. Berikut urutan langkah melapor pajak  e-Filing melalui Klikpajak:

Lapor Pajak Dengan eFiling

1. Langkah pertama untuk menggunakan fitur eBilling di Klikpajak adalah login/masuk ke akun Klikpajak Anda melalui link https://my.klikpajak.id/login, lalu masukkan ‘email dan password’ yang telah Anda daftarkan di Klikpajak.

2. Setelah Anda registrasi, Anda akan langsung dibawa menuju ke dashboard dari Klikpajak. Untuk melakukan e-Filing, Anda wajib mendaftarkan penggunaan e-Filing Klikpajak melalui tombol Daftar EFIN dibawah ini.

3. Setelah itu, isi form pendaftaran yang ada. Anda hanya melakukan pengisian ini 1 kali, selanjutnya Klikpajak akan menggunakan data yang telah Anda isikan pada form ini.

4. Setelah menyelesaikan pendaftaran dan melakukan verifikasi, masuk kembali ke menu utama dengan kembali login di my.klikpajak.id, lalu pilih Lapor Pajak, jika sudah berhasil masuk ke halaman ‘Lapor Pajak’, maka akan muncul halaman baru seperti gambar di bawah ini;

5. Setelah itu, Masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedia. Jika file CSV yang diupload valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul.

6. Apabila kami menemukan pajak terkait yang sudah lunas dan tersimpan di Klikpajak, kami akan memunculkan pajak tersebut. Pilihlah pajak yang ingin Anda laporkan dalam pelaporan SPT Anda, lalu klik ‘Lapor pajak terkait’. (Langkah ini hanya muncul apabila Anda melakukan pembayaran di Klikpajak).

7. Masukan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia. Lampiran PDF ini bersifat opsional jika status pelaporan SPT Anda nihil. Apabila status SPT Anda adalah Kurang Bayar, Anda wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak Anda. (Nama file PDF wajib sama dengan nama file CSV yang ingin Anda laporkan).

Setelah Anda yakin dengan data pajak yang ingin Anda lapor, klik ‘Laporkan’. Anda akan dibawa ke halaman Status pelaporan dan dapat melihat status SPT yang baru Anda sampaikan muncul di baris teratas.

8. Setelah pelaporan Anda sudah berhasil maka akan muncul Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti PelaporanElektronik(BPE) seperti gambar di  bawah ini:

9. Tahap terakhir, apabila pelaporan SPT berhasil dan telah menerima NTTE, BPE akan dikirimkan ke email Anda yang terdaftar di Klikpajak seperti contoh di bawah ini.

Tunggu apalagi, urus kewajiban pajak Anda dengan cara simpel melalui e-billing dan e-filing. Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP.

Tinggal klik, urusan pajak Anda langsung terupdate secara otomatis. Kalau ada cara yang mudah, efektif dan efisien, kenapa pilih yang ribet, bukan?

Kategori : e-Billing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak