Mengelola urusan perpajakan ternyata sangat mudah alias simpel. Berkat teknologi cloud atau komputasi awan, urus pajak bisa langsung dari ponsel atau telepon genggam.
Cara ini juga dinilai sangat aman bagi wajib pajak dari bahaya tertular Virus Corona atau COVID-19. Apalagi sejak tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. Sehingga solusinya, wajib pajak dapat mengurus berbagai macam urusan perpajakan secara mandiri dengan ponsel tanpa harus tatap muka langsung dengan para petugas pajak.
Namun, sebelum urus pajak dengan menggunakan ponsel, pastikan wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut ini ulasannya seperti dikutip Mekari Klikpajak, Kamis (26/3).
Lapor SPT Lebih Cepat dari Ponsel
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia ditutup sementara hingga 5 April 2020 untuk menekan penularan COVID-19. Padahal, di bulan Maret ini merupakan periode lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) periode pajak 2019.
Sebagai alternatif lapor SPT pajak, wajib pajak bisa menyetor SPT secara online. Cara ini lebih aman dari bahaya penularan COVID-19 karena tidak terjadi kontak dengan banyak orang. Selain aman tentu praktis.
Caranya pun mudah. Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan.
Selain melalui situs Ditjen Pajak, wajib pajak bisa menyetor SPT melalui Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Klikpajak. Penyetoran e-Filing melalui Klikpajak yang sudah berbasis cloud diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.
Anda dapat mengggunakan Aplikasi e-Filing dari Klikpajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi dan Badan. Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Harus dicatat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu.
Mudah Bikin Faktur Pajak
Anda termasuk dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak? Jika iya, Anda diwajibkan membuat faktur pajak setiap tahunnya sebagai bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (benda kena pajak) atau jasa kena pajak.
Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan PPN (Pajak pertambahan nilai) nantinya akan dilaporkan kedalam bentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Ini sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa dilakukan lewat online, yaitu melalui situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.
Selain itu, Klikpajak sebagai aplikasi perpajakan yang sudah berbasis cloud dapat membantu Anda membuat dan mengelola e-Faktur dengan lebih mudah. Sehingga proses buat, bayar, hingga lapor pajak dapat dilakukan melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak.
Bayar Pajak Jadi Lebih Praktis
Wajib pajak juga sangat dimudahkan dalam membayar pajak. Mereka tak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisiko tertular COVID-19.
Sebagai antisipasinya, Direktorat Jenderal Pajak memiliki sebuah sistem yang bernama e-Billing. Sistem ini berguna untuk membayar pajak secara online.
Sistem e-Billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, dimana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.
Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak. Klikpajak sebagai Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang sudah berbasis cloud dan mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing. Jadi, dapat dipastikan bahwa ID Billing yang diterbitkan Klikpajak sudah valid dan sesuai dengan peraturan perpajakan.
Kemudian, ID Billing Klikpajak ini tidak ada batasan pembuatan. Anda dapat menerbitkan ID Billing secara GRATIS tanpa tambahan biaya apapun.
Anda dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak. Jadi tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.
Wabah COVID-19 bukan lagi halangan bagi perusahaan dan perorangan untuk tetap taat pajak. Cari tahu lebih banyak mengenai Klikpajak di website resmi kami dan dapatkan informasi baru mengenai perkembangan dan fitur-fitur terbaru dari kami. Anda juga bisa langsung melakukan registrasi di sini untuk bisa menggunakan Klikpajak secara gratis.