Daftar Isi
2 min read

Apakah Top Up e-Wallet Kena PPN?

Tayang 07 Nov 2022
Diperbarui 19 Juli 2024
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Apakah Top Up e-Wallet Kena PPN?

Apakah pengisian ulang atau top-up saldo e-Wallet dikenakan PPN? Jika top up ewallet kena PPN, apa saja peraturan PPN top up eWallet? Dan seperti apa skema pemungutan PPN-nya?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Ya, top up saldo e-Wallet dikenakan pajak PPN.

Adapun aturan PPN top up eWallet diatur dalam:

  • PMK No. 69/PMK.03/2022 yang menyebutkan bahwa top up e-Wallet merupakan salah satu objek yang dikenakan Pajak PPN.
  • Pasal 6 PMK 69/2022 menjelaskan bahwa:
    1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha.
    2. Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa; a. Penyediaan jasa pembayaran; …;….dst.
    3. Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berupa: a. Uang Elektronik; b. Dompet Elektronik; ….;….dst.
  • Pasal 7 ayat (2) PMK 69/2022 juga menyebutkan jika jenis layanan Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit berupa:
    1. Pengisian ulang (top up);
    2. Tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara Dompet Elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain;
    3. Pembayaran transaksi;
    4. Transfer dana; dan/atau
    5. Layanan paylater.

Terdapat dua pendekatan skema pemungutan PPN oleh penyedia jasa e-Wallet, misalnya:

  1. Membebankan PPN top up e-wallet pada pengguna, sehingga biaya layanan top up sebesar Rp1.000 dengan pengenaan PPN sebesar Rp110 sesuai tarif PPN 11%.
  2. Pembebanan PPN top-up e-wallet oleh penyedia layanan, sehingga biaya layanan top up menjadi Rp900,9 yang dihitung dari biaya layanan dibagi dasar pengenaan pajak pertambahan nilai yakni Rp1.000/1,11 dan pengenaan PPN sebesar Rp99 sesuai tarif PPN 11%.

Dapat disimpulkan bahwa top up e-Wallet dikenakan PPN dan masuk ke dalam pengaturan pajak fintech.

Untuk memahami lebih jelas, Anda dapat membaca artikel Pengaturan Pajak Fintech di Indonesia beserta besaran tarifnya.

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami