Dalam aktivitas ekspor dan impor, kewajiban pajak yang harus diperhatikan tidak hanya terbatas pada bea masuk dan PPN impor. Salah satu pajak lain yang sering muncul dalam proses impor adalah PPh Pasal 22. Pajak ini dipungut atas trasnsaksi tertentu, khususnya yang berkaitan dengan pemasukan barang dari luar negeri.
Bagi pelaku usaha ekspor-impor, PPh Pasal 22 perlu dipahami sejak awal karena dipungut pada tahap awal transaksi. Meki pada akhirnya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan, pemungutan PPh 22 tetap berdampak langsung terhadap arus kas perusahaan.
Mekari Klikpajak akan mengulas tentang PPh Pasal 22 untuk bisnis ekspor-impor untuk membantu pelaku usaha memahami kewajiban ini secara menyeluruh.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Pengenaan PPh Pasal 22 dalam Kegiatan Ekspor-Impor
PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang pemungutannya dilakukan oleh pihak tertenu atas trassaksi yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam praktik ekspor-impor, PPh 22 umumnya dikenakan atas kegiatan impor barang.
Pajak ini bersifat tidak final, sehingga jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungan sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak. Namun, karena dipungut saat proses impor berlangsung, PPh 22 sering kali menjadi komponen biaya awal yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan keuangan bisnis.
Sedangkan untuk kegiatan ekspor, PPh Pasal 22 tidak selalu dikenakan secara langsung. Meski demikian, ketentuan ini tetap relevan bagi pelaku usaha ekspor yang juga melakukan impor bahan baku, barang dagangan, atau aset produksi.
Dasar Hukum PPh Pasal 22 Ekspor-Impor
- Undang-Undang PPh No. 8 Tahun 1983, yang telah mengalami beberpa perubahan dan terakhir disesuaikan melalui UU HPP No, 7 Tahun 2021, yang mengatur pemungutan pajak penghasilan atas kegiatan impor dan aktivitas usaha lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 41/PMK.010/2022, yang mengatur tarif, jenis barang tertentu, serta aspek administratif pemungutan PPh Pasal 22.
Baca Juga:Â Mengenal Istilah Pabean dalam Aktivitas Impor-Ekspor
Objek dan Pemungut PPh Pasal 22 dalam Bisnis Ekspor-Impor
Objek PPh Pasal 22 dalam konteks bisnis ekspor-impor meliputi:
- Impor barang yang dilakukan menggunakan Angka Pengenal Importir (API)
- Impor barang tanpa API
- Impor barang yang tidak dikuasai dan kemudian dilelang oleh negara
Objek-objek tersebut dikenakan PPh Pasal 22 karena dinilai berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi yang berpotensi menghasilkan penghasilan.
Pemungut PPh 22 Bisnis Ekspor-Impor
Pihak yang berwenang memungut PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor antara lain:
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- Bank devisa atau pihak lain yang ditunjuk sesuai peraturan
Pemungutan dilakukan pada saat importir menyelesaikan kewajiban kepabeanan sebelum barang dikeluarkan dari daerah pabean.
Baca Juga:Â Rush Handling : Jenis dan Ketentuannya dalam Impor
Tarif PPh 22 untuk Kegiatan Ekspor-Impor
Besar tarif yang dikenakan atas kegiatan impor teragi menjadi beberapa kategori, di antaranya:
1. Tarif PPh 22 Impor dengan API
Impor barang yang dilakukan oleh importir memiliki API dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dari nilai impor.
2. Tarif PPh 22 Impor tanpa API
Bagi importir yang tidak memiliki API, PPh Pasal 22 dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi, yaitu 7,5% dari nilai impor.
3. Tarif atas Barang Impor yang Tidak Dikuasai
Sedangkan barang impor yang tidak dikuasai dan dilelang oleh negara, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 7,5% dari harga jual lelang.
Baca Juga: Pengusaha Ekspor-Impor Wajib Pahami Bea Cukai dalam Perdagangan Internasional
Mekanisme Pemungutan PPh 22 dalam Bisnis Ekspor-Impor
Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dilakukan bersamaan dengan penyelesaian kewajiban impor lainnya. Saat importir melakukan pembayaran bea masuk dan pajak impor, PPh Pasal 22 juga dipungut oleh pemungut yang telah ditetapkan.
Pajak yang telah dipungut akan dibuktikan dengan dokumen resmi atau bukti pungut. Dokumen ini perlu disimpan dengan baik karena PPh 22 impor bersifat tidak final dan dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Contoh Hitung PPh 22 Impor
Misalnya nilai impor: Rp800.000.000
A. Importir dengan API:
PPh 22 = 2,5% x Rp800 juta
| = 2,5% x Rp800 juta |
| = Rp20 juta |
B. Importir tanpa API:
PPh 22 = 7,5% x Rp800 juta
| = 7,5% x Rp800 juta |
| = Rp60 juta |
Baca Juga:Â Fungsi SSPCP dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir
Tips Mengelola PPh 22 Bisnis Ekspor-Impor
Agar pengelolaan PPh Pasal 22 berjalan optimal, pelaku usaha ekspor-impor dapat menerapkan beberapa langkah berikut:
- Memastikan status API sudah sesuai sebelum melakukan impor
- Memasukkan PPh Pasal 22 dalam perencanaan arus kas
- Menyimpan seluruh dokumen dan bukti pungut secara tertib
- Melakukan pencocokan rutin antara dokumen kepabeanan dan pembukuan
- Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru
Anda dapat mudah mengelola arus kas melalui software akuntansi Mekari Jurnal ERP karena terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, sehingga semua prosesnya dapat dilakukan secara otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Kesimpulan
PPh Pasal 22 menjadi bagian dalam bisnis ekspor-impor, terutama pada aktivitas impor barang. Karena dipungut di awal transaksi, pajak ini perlu diperhitungan sejak tahap perencanaan bisnis.
Ketentuan PPh 22 untuk bisnis ekspor-impor telah diatur secara jelas melalui UU PPh serta peraturan pelaksanaannya, termasuk PMK dan ketentuan teknis dari Ditjen Pajak serta Bea Cukai.
Dengan memahami pengenaan dan mekanisme pemungutannya, pelaku usaha dapat mengelola PPh Pasal 22 secara lebih tertib, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”



