Daftar Isi
3 min read

Apa Perbedaan Kurs Fiskal dalam Pelaporan Pajak dan Laporan Keuangan?

Tayang 13 Oct 2018
Apa Perbedaan Kurs Fiskal dalam Pelaporan Pajak dan Laporan Keuangan?

Di Indonesia, kurs biasa dikenal dengan nilai tukar. Sementara untuk definisi luasnya, kurs merupakan harga sebuah mata uang suatu negara apabila diukur dengan mata uang negara asing. Maka dari itu, terdapat dua jenis kurs dalam praktik pertukarannya yaitu kurs jual dan kurs beli. Perbedaan suku bangsa antar negara, aktivitas neraca pembayaran, inflasi, laju pertumbuhan pendapatan dalam negeri serta kendali pemerintah merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu nilai kurs. Terdapat berbagai macam kurs yang berlaku di Indonesia diantaranya kurs fiskal dan kurs tengah BI.

Kurs diperhitungkan sebagai penentu nilai yang akan disajikan oleh perusahaan yang menggunakan mata uang asing dalam pelaporan keuangan. Tetapi kenyataannya, proses translasi atau perhitungan yang dilakukan bukan hanya dengan mengalikan nilai mata uang asal dengan nilai tukarnya saja. Terdapat beberapa ketentuan dalam perhitungan tersebut sebagai berikut.

Ketentuan Kurs Fiskal

Dalam melakukan pelaporan keuangan, perusahaan akan mendapatkan informasi lengkap terkait performa perusahaan tersebut dalam bentuk arus kas, kondisi  keuangan, hasil laba atau rugi, dan sebagainya. Selanjutnya, hasil dari pelaporan tersebut akan menjadi dasar bagi perusahaan maupun pemerintah untuk berbagai kepentingan termasuk pajak. Maka dari itu kurs pajak ditetapkan. Selain itu kurs pajak berperan sebagai nilai kurs yang digunakan untuk dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak ekspor.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, kurs pajak diatur secara periodik pada tiap akhir pekan. Ketentuan tersebut akan digunakan Wajib Pajak untuk melakukan transaksi terkait penggunaan mata uang asing untuk keperluan konversi ke Rupiah. Kurs pajak dimanfaatkan pada saat terjadinya transaksi, seperti penerbitan faktur pajak, penentuan harga jual produk impor, dan nilai ekspor. Sehingga perhitungan beban pajak yang harus dibayarkan bisa dilakukan dengan mudah.

Ketentuan Kurs Tengah Bank Indonesia

Dalam perhitungan nilai mata uang asing untuk laporan keuangan perusahaan, akan digunakan Kurs tengah Bank Indonesia. Bagi perusahaan asing yang melakukan operasional bisnis di Indonesia akan menggunakan kurs jenis ini untuk menyajikan laporan keuangan perusahaan. Dapat disimpulkan bahwa kegunaan kurs tengah BI adalah untuk kepentingan penyajian informasi keuangan secara komersial.

Kurs tengah BI ditentukan dengan cara membagi dua hasil tambah kurs jual dan kurs beli yang berasal dari mata uang asing yang berhubungan dalam satu periode sama. Berdasarkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 10 (PSAK 10), ketika pada akhir periode terdapat perbedaan nilai dengan awal periode, selisih laba atau selisih rugi yang terjadi dapat disajikan dalam OCI (Other Comprehensive Income).

Hubungan Kurs dengan Laporan Keuangan

Dari kedua kurs yang telah dijelaskan, tidak mungkin keduanya digunakan dalam satu waktu oleh perusahaan untuk menyajikan dua contoh laporan keuangan yang berbeda. Sehingga penggunaan kurs dapat disesuaikan dengan fungsi dasarnya masing-masing.

Apabila terjadi transaksi yang menggunakan mata uang asing dan memuat aspek perpajakan tertentu seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan (PPh) Final, Pajak impor, maka seluruh nilai yang terkait dengan pajak tersebut harus dikonversi dengan kurs pajak. Kemudian transaksi yang dimaksud tersebut akan digabung dengan transaksi lain yang tidak berkaitan dengan pajak. Setelahnya hasil akumulasi transaksi dikonversi menggunakan kurs tengah BI untuk dapat disajikan dalam pembukuan dari sisi komersial sebelum dilaksanakan rekonsiliasi fiskal.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan kurs fiskal dalam pelaporan pajak dan laporan keuangan perusahaan yang penting untuk Anda pahami. Sehingga Anda dapat menggunakan kurs tersebut sesuai fungsinya untuk perusahaan Anda.

Kategori : Tax Update

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak