Dalam pelaporan pajak, kesalahan saat mengisi atau menyetor pajak cukup umum terjadi. Misal, tidak sengaja memilih jenis pajak yang keliru, salah memasukkan masa pajak, atau mencantumkan NPWP tidak sesuai. Untuk memperbaiki kesalahan tersebut tanpa menyetor ulang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi berupa pemindahbukuan (PBK).
Melalui PBK, dana yang sudah masuk ke kas negara bisa dipindahkan ke akun atau data perpajakan yang seharusnya. Mekari Klikpajak akan mengulas secara menyeluruh tentang panduan pemindahbukuan untuk memudahkan Anda.
Apa itu Pemindahbukuan (PBK)?
Pemindahbukuan adalah proses administratif yang memungkinkan wajib pajak memindahkan penerimaan pajak yang sudah dibayarkan tetapi salah data (seperti salah masa, jenis pajak, atau NPWP) ke entitas atau informasi perpajakan yang benar.
Prosedur pemindahbukuan itu hanya bisa dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran atau yang memiliki hak atas dana tersebut.
Kesalahan yang bisa diperbaiki melalui PBK:
- Memasukkan NPWP/NIK yang salah
- Salah memilih kode akun atau jenis pajak saat menyetor
- Salah tulis masa atau tahun pajak
- Dana masuk atas nama NPWP lain
Mekanisme PBK ini membantu wajib pajak agar tidak dikenai sanksi atau kewajiban ganda akibat kesalahan teknis yang bisa dikoreksi.
Baca Juga: Kode Akun Pajak Tidak Sesuai SSP? Ini Solusinya
Dasar Hukum Pemindahbukuan (PBK) Pajak
Peraturan terbaru yang mengatur pemindahbukuan atau PBK yakni:
PMK ini menjelaskan secara rinci syarat pengajuan PBK, tata cara pemrosesan oleh KPP, dan batasan-batasan permohonan.
Mengenal Formulir Pemindahbukuan
Permohonan PBK wajib disampaikan menggunakan formulir khusus, yaitu Formulir PBK (F.1.1.32.01). Formulir ini bisa diunduh melalui situs DJP atau didapatkan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Informasi yang harus diisi dalam formulir ini antara lain:
- Identitas lengkap wajib pajak (nama dan NPWP)
- Rincian pembayaran pajak yang keliru (jenis pajak, masa, jumlah)
- Data tujuan pemindahan dana yang benar
- Alasan atau latar belakang permintaan PBK
- Tanda tangan pemohon atau kuasa, serta cap perusahaan jika berbentuk badan
- Lampiran bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya
Cara mengisi Form Pbk atau Surat Permohonan Pemindahbukuan selengkapnya Download di Sini.
Berikut contoh formulir Pbk sesuai Lampiran PMK No. 242 Tahun 2014:

Syarat dan Ketentuan Pengajuan PBK
Agar permohonan PBK dapat diproses, wajib pajak harus melengkapi sejumlah dokumen dan memenuhi ketentuan berikut:
A. Persyaratan Umum
- Melampirkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau Surat Setoran Pajak (SSP)
- Formulir PBK diisi dengan data yang akurat dan lengkap
- Jika diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa
B. Ketentuan Tambahan
- Jika PBK dilakukan antar NPWP (misal dari kantor pusat ke cabang), perlu surat kuasa dari pihak penerima dana
- Untuk PBK yang diajukan oleh bendahara atau pihak ketiga, wajib ada surat penugasan resmi
C. Batas Waktu Pengajuan
- Idealnya, permohonan PBK diajukan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT
- Semakin cepat disampaikan, semakin cepat pula proses koreksinya dilakukan oleh KPP
D. Lampiran Permohonan Pbk atau Formulir Pemindahbukuan Pajak
Pembayaran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan pajak jika pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam:
- Surat Pemberitahuan (SPT)
- Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
- Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Ketetapan Pajak PBB
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Dokumen cukai
- Atau surat tagihan/surat penetapan
Baca Juga: Cara Input PBK di e-Faktur
Kondisi Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan
Untuk pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan pemindahbukuan jika dalam kondisi sebagai berikut:Â
- Pemindahbukuan untuk SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan.
- Pemindahbukuan ke pembayaran PPN untuk objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
- Pemindahbukuan untuk pelunasan Bea Meterai, namun dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
- Pemindahbukuan dalam Mata USD. Sebab pemindahbukuan untuk WP yang melakukan pembayaran dalam mata uang USD cuma dapat dilakukan antar pembayaran pajak, yang dilakukan dalam mata uang serupa.
Pilihan Pengajuan Pemindahbukuan
Permohonan Pbk dapat disampaikan melalui beberapa pilihan berikut dan tergantung ketentuan dari KPP setempat:
- Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
- Melalui email KPP terdaftar, lihat Daftar eMail KPP di sini.
- Melalui e-Pbk DJP Online dengan cara sebagai berikut: Cara Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan di Aplikasi e-Pbk v.1 DJP Online.
Prosedur dan Langkah Pengajuan PBK
Berikut ini alur untuk mengajukan pemindahbukuan (PBK) pajak:
1. Menyiapkan Dokumen
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir PBK yang sudah diisi lengkap
- Bukti setor pajak yang ingin dipindahkan
- Surat kuasa (jika diajukan oleh orang lain)
- Dokumen pendukung sesuai kasus (jika diperlukan)
2. Mengajukan ke KPP
- Serahkan permohonan PBK ke KPP tempat pembayaran dicatat
- Pengajuan bisa dilakukan secara langsung di loket atau secara online melalui e-PBK.
3. Proses Verifikasi
- Petugas KPP akan mengecek kelengkapan dan validitas permohonan
- Jika disetujui, KPP akan menerbitkan surat pemindahbukuan sebagai bukti pemrosesan
Estimasi Lama Proses
- Umumnya memakan waktu 5-10 har kerja
- Wajib pajak bisa memantau status PBK melalui DJP Online atau langsung menghubungi KPP terkait
Baca Juga: Cara Mengajukan Pemindahbukuan yang Ditolak
Siapa yang berhak mengajukan permohonan pemindahbukuan pajak?
Ini akan tergantung pada penyebab dilakukannya pemindahbukuan pajak. Lebih detailnya melakukan pemindahbukuan pajak dan syarat pemindahbukuan pajak, seperti dijelaskan dalam tabel berikut:
| Alasan dilakukan pemindahbukuan | Pihak yang harus mengajukan permohonan |
| Ada kesalahan pembayaran atau penyetoran. | WP penyetor |
| Ditemukan kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk | Dapat dilakukan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau berdasarkan permohonan WP yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan. |
| SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari WP cabang yang ternyata sudah dihapus | WP pusat |
| Ketika SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari WP yang menggabungkan usaha atau merger. | Surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan. |
Contoh Kasus Pemindahbukuan Pajak
Berikut contoh kasus alasan pemindahbukuan pajak dan dokumen apa yang harus dilampirkan pada formulir pemindahbukuan pajak:
| Alasan dilakukan pemindahbukuan | Dokumen yang harus dilampirkan |
| Asli SSP (lembar ke-1)Â
Asli SSPCP (lembar ke-1)Â Asli Bukti Pbk (lembar ke-1)Â Dokumen BPN atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang USD yang dimohonkan untuk dipindahbukukan |
|
| Untuk pemindahbukuan yang diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi, Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi Mata Uang Asing. | Surat pernyataan asli kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi, Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi mata uang asing tempat pembayaran |
| permohonan Pemindahbukuan diajukan untuk SSPCP; | Dokumen asli pemberitahuan pabean impor, cukai, atau asli surat tagihan atau surat penetapan |
| Untuk permohonan Pemindahbukuan SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 pada 9Â digit pertama NPWP; | Cukup lampirkan fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan |
| Penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP | Lampirkan fotokopi KTPÂ penyetor atau dokumen identitas wakil badan |
| Nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) berbeda dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. | Lampirkan surat pernyataan dari WP yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP. Surat pernyataan itu menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan |
Kesimpulan
Pemindahbukuan pajak (PBK) adalah solusi koreksi yang sangat membantu bagi wajib pajak ketika terjadi kesalahan dalam pengisian atau penyetoran pajak. Dengan PBK, wajib pajak tidak perlu membayar ulang, cukup mengajukan permohonan untuk memindahkan setoran ke akun atau periode yang benar.
Adanya PMK 81/2024 sebagai pedoman hukum menjadikan proses PBK lebih transparan dan efisien. Meski prosesnya tergolong administratif, pengajuan PBK tetap memubutuhkan perhatian terhadap kelengkapan dan keakuratan data agar tidak ditolak oleh KPP.
Dengan memahami alur dan ketentuannya, wajib pajak bisa menjaga kepatuhan pajak tanpa perlu khawatir akan sanksi administratif akibat kesalahan input saat setor pajak.
Agar mengelolaan administrasi pajak lancar, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga prosesnya dapat dilakukan secara otomatis.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak”






