Daftar Isi
4 min read

Segera Lapor SPT Masa PPh 25 Badan Perusahaan Anda

Tayang 16 Sep 2019
Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi E-Billing
Segera Lapor SPT Masa PPh 25 Badan Perusahaan Anda

Sebagai pengusaha yang baru membangun perusahaan, Anda wajib memahami salah satu ketentuan pajak dengan baik, yaitu Pajak Penghasilan Pasal (PPh) Pasal 25.

Salah satu kelebihan pengenaan pajak ini dibanding yang lain adalah memberi kemudahan membayar pajak dengan cara dibayar di muka atau diangsur.

Sehingga wajib pajak tidak membayar sekaligus, dan tidak merasa terbebani dengan pengenaan kewajiban membayar pajak terutang dalam satu tahun.

Tak lupa wajib pajak harus lapor pajaknya menggunakan SPT Masa PPh 25 Badan. Mari pahami bersama cara lapor SPT Masa PPh 25 Badan berikut ini.

Subjek PPh Pasal 25 Badan

Penghasilan Bruto Kurang dari Rp4,8 Miliar

Wajib pajak badan yang memperoleh penghasilan bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif pajak PPh Final, yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 1% dikalikan dengan penghasilan bruto dari hasil usahanya. Pengenaan pajak 1% ini hanya boleh berlaku bagi perusahaan yang telah berjalan 1 tahun penuh berdasarkan SE-32/PJ/2014.

Penghasilan Bruto Rp4,8 Miliar–Rp50 Miliar

Wajib pajak badan usaha yang memperoleh penghasilan bruto dengan nilai Rp 4,8 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun dikenakan dua tarif pajak PPh, yaitu:

  • Tarif pajak penghasilan 12,5% bagi yang memperoleh fasilitas.
  • Tarif 25% bagi yang tidak memperoleh fasilitas.

Baca Juga: Angsuran Pembayaran Pajak dengan PPh 25

Angsuran PPh 25 bagi Perusahaan Baru

a. Penghitungan Umum

Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment dimana pemerintah mempercayakan sepenuhnya penghitungan pajak kepada masing-masing wajib pajak.

Bagi pengusaha baru tentunya memerlukan pemahaman awal mengenai bagaimana cara menghitung kewajiban pajak yaitu angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Baru.

Penghitungan PPh pasal 25 didasarkan pada data SPT tahunan tahun pajak sebelumnya. Ini berarti penghasilan tahun ini diasumsikan sama dengan penghasilan tahun sebelumnya.

Tentu dengan kondisi ini akan timbul perbedaan antara pajak yang selama ini dibayar, dengan kondisi sesungguhnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih jumlah tersebut yang dibayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun.

b. Penghitungan bagi Perusahaan Baru

Bagi perusahaan yang baru didirikan atau baru beroperasi, ketentuan mengenai angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam PMK-208/PMK.03/2009. Dalam peraturan ini, secara garis besarnya pelaksanaan angsuran PPh 25 setiap bulan sebelum pelaporan SPT Tahunan, dihitung dengan cara:

  1. Laba kena pajak setahun= laba kena pajak setiap bulan × 12 bulan
  2. PPh terutang setahun= PPh tarif umum × laba kena pajak setahun
  3. Angsuran PPh setiap bulan= PPh terutang setahun ÷ 12 bulan

c. Besaran Angsuran

Besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Baru adalah sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan tarif umum atas penghasilan neto yang disetahunkan dibagi 12.

Penghasilan neto diperoleh dari pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Di sisi lain, apabila wajib pajak badan berkewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran PPh 25 adalah sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

Berdasarkan UU PPh Ayat 7, jika Wajib Pajak Badan Baru mendirikan usaha dan menggunakan PPh 25, cara perhitungan pajaknya dapat menggunakan perkiraan omzet. Hal ini ditetapkan saat wajib pajak mendaftar NPWP dan dikuatkan menggunakan berita acara.

Baca juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 : Contoh dan Tarif PPh 25 Badan

Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh 25

Untuk menghindari sanksi administrasi bunga dan denda, wajib pajak harus melunasi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 tepat waktu.

Jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila waktu pembayaran bertepatan dengan hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Sementara untuk persyaratan wajib pembayaran angsuran PPh Pasal 25 adalah dengan menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) ataupun dokumen sejenisnya.

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak juga harus melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. 

Lakukan pelaporan SPT Masa PPh 25 Badan dengan mudah secara online melalui aplikasi lapor pajak Klikpajak, GRATIS tanpa dipungut biaya.

Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-PT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/ PJ/2015.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak