Daftar Isi
7 min read

Seluk Beluk Faktur Pajak Uang Muka yang Sebaiknya Dipahami

Tayang 22 Jan 2020
Seluk Beluk Faktur Pajak Uang Muka yang Sebaiknya Dipahami

Faktur pajak uang muka adalah tanda bukti telah terjadinya pemungutan pajak oleh pengusaha kena pajak. Pungutan itu terjadi ketika dilaksanakan serah-terima atau penyerahan barang atau jasa kena pajak yang diberikan semenjak awal. Biasanya bebarengan dengan pembayaran uang muka. Apa itu pembayaran uang muka? Pembayaran uang muka yang dimaksud di sini adalah pembayaran awal. Uang muka juga bisa dipahami sebagai uang yang dibayarkan di awal kerja sama, meskipun tanggung jawab kerja sama belum tuntas dilaksanakan. Terkadang uang muka juga bisa dipahami sebagai tanda jadi suatu kerja sama.

Sebut saja contohnya adalah pembayaran pada kontraktor ketika terjadi penandatanganan kontrak kerja sama. Bisa juga uang yang Anda bayarkan kepada seorang penjual di awal transaksi sebagai tanda jadi, padahal barang belum dikirim atau sampai di tangan Anda. Contoh-contoh ini memberikan kita gambaran bahwa uang muka adalah sebagian nominal dari kesepakatan harga yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli sebagai tanda jadi. Akibat dari kesepakatan ini adalah terikatnya penjual dan pembeli tersebut. Mereka tidak bisa menjual atau membeli barang yang disepakati selain dari orang yang terlibat perjanjian.

Baca Juga: Kode Nomor Seri Faktur Pajak Serta Penggunaannya

Anda bisa membayarkan uang muka dan menghitung sisa harga yang belum dibayarkan. Kalau uang muka merupakan pembayaran cicilan pertama dari pembeli yang diterima penjual, pembayaran selanjutnya disebut cicilan atau termin. Frekuensi pembayaran cicilan atau termin yang terjadi, bergantung pada kesepakatan penjual dan pembeli. Besarnya uang muka bergantung pada kesepakatan penjual dan pembeli. Jika dibayar seluruh nilai harga barang atau jasa, maka namanya pembayaran lunas di depan. Uang muka atau down payment juga bisa hangus kalau pembeli tidak bisa melunasi pembayaran cicilan atau termin sesuai dengan kesepakatan.

Kenapa harus ada uang muka?

Uang muka bisa dipilih untuk diadakan atau tidak. Keputusannya ada di tangan pembeli dan penjual. Hanya saja, ada dua keuntungan yang bisa diterima oleh keduanya. Bagi penjual, uang muka membuat mereka bisa tenang karena barang yang dijual sudah bisa dipastikan laku. Sementara itu, keuntungan bagi pembeli adalah tanggungan pembayaran yang lebih ringan karena tidak perlu dibayar penuh di awal. Uang muka juga memiliki sebutan lain. Bagi penjual atau perusahaan, uang muka diketahui sebagai “pendapatan diterima di muka”. Istilah “pendapatan diterima di muka” merupakan penyebutan terhadap pendapatan yang sudah diterima perusahaan, tetapi tidak bisa dianggap sebagai hak perusahaan secara penuh di akhir periode.

Kenapa bisa dianggap demikian? Uang pembayaran memang sudah diterima oleh perusahaan, tetapi produk atau jasa belum sepenuhnya berada di penguasaan lawan transaksi. Ketika terjadi kasus pembuatan faktur pajak uang muka, total nilai keseluruhannya belum diketahui. Faktur pajak uang muka juga wajib dibuat oleh pihak pembuat faktur. Baru ketika seluruh nilai transaksi telah diterima, pembeli berkewajiban mengganti faktur tersebut dengan faktur pajak baru yang disebut dengan “faktur pajak pengganti”.

Peraturan tentang faktur pajak uang muka

Peraturan Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan beberapa hal terkait faktur pajak uang muka. Ketetapan tersebut ada di Pasal 2 ayat (1), PER-24/PJ/2012 stadtd. PER-17/PJ/2014 yang mengatur tentang:

  1. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  2. Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah dengan status sebagai Pemungut PPN.
  3. Saat penerimaan pembayaran termin atau pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi, sebelum penyerahan danatau sebelum penyerahan (BKP/JKP).
  4. Saat lain yang diatur berdasarkan ketentuan menteri keuangan.  Rujukan mengacu ke empat ketentuan lain dari total 5 ketentuan ini. Penyusunan faktur pajak uang muka merujuk pada poin c. Itu adalah saat penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
  5. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

[adrotate banner=”12″]

Apa saja yang harus ada dan dicermati dalam tata cara pengisian faktur pajak uang muka?

Direktur Jenderal Pajak telah mengatur poin-poin yang harus ada dan dicermati dalam pembuatan faktur pajak uang muka. Hal itu tertulis di Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012. Apa saja poin-poin yang dimaksud harus ada dan dicermati tersebut? Berikut ini penjelasannya untuk Anda.

  1. Nomor urut; Bagian ini harus diisi dan sesuai dengan nomor urut BKP dan/atau JKP yang diserahkan.
  2. Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak; Bagian ini harus diisi sesuai dengan jenis BKP/JKP yang diserahkan. Apabila uang muka yang telah diterima, termin (cicilan), kolom nama BKP/JKP ditambahkan informasi uang muka, termin, atau angsuran pada pembelian BKP dan/atau pendapatan JKP. Sedangkan dalam perihal diketahuinya jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, PKP mesti menambahkan keterangan jumlah unit. Jika bukan unit, wajib menggunakan satuan tertentu yang telah diatur sesuai dengan BKP yang diserahkan.
  3. Harga jual/penggantian/uang muka/termin; Pengisian bagian ini disesuaikan dengan harga jual atau penggantian atas BKP (bisa juga dengan JKP) yang diberikan sebelum dilakukan pengurangan uang muka atau termin. Apabila menerima uang muka atau termin, maka yang menjadi dasar perhitungan PPN adalah angka total dari uang muka atau termin tersebut.
  4. Diskon atau potongan harga; Bila penjual memberikan diskon atau potongan harga, maka perlu dicatat dalam faktur pajak uang muka. Anda harus melengkapi faktur pajak uang muka dengan total nilai potongan harga BKP dan/atau JKP yang diberikan.
  5. Uang muka yang sudah diterima; Kelengkapan informasi juga harus mencantumkan nilai uang muka yang diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak jika ada.
  6. Isikan DPP atau dasar pengenaan pajak; Bila terdapat kolom ini, maka Anda juga bisa mengisinya senilai Rp atau Rupiah tertentu, karena kita menggunakan mata uang Indonesia.

Perbedaan faktur pajak uang muka dan faktur pajak termin

Selain ada faktur pajak uang muka, kita juga mengenal adanya faktur pajak termin. Apakah perbedaan antara keduanya? Seperti namanya, faktur pajak termin merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat setiap menerima bukti pembayaran termin. Besarnya biaya yang tertulis dalam faktur pajak termin, mesti dapat dicocokkan dan dipertanggungjawabkan dengan besaran termin yang dimaksud. Faktur pajak termin pastinya diberikan setelah faktur pajak uang muka.

Sebabnya karena uang muka merupakan bentuk pembayaran di awal, sementara termin merupakan pembayaran lanjutannya dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Uang muka termin merupakan term yang umum dijumpai di dunia bisnis.Termin juga bisa dihitung dengan nilai total produk atau jasa, lalu dikurangi uang muka. Hitungan total sisa itulah termin yang kemudian pembayarannya dicicil sesuai kesepakatan. Waktu pembayaran termin bisa dimulai setelah penjual menerima uang muka dan pembeli menerima produk atau jasa.

Faktur pajak termin dikenai perlakuan potongan pajak berkala sesuai jumlah pembayaran terkait. Misalnya pembayaran dilaksanakan dalam lima termin, maka dalam lima invoice harus dibuat faktur pajak termin sebanyak lima kali juga. Ketika mengurus faktur pajak uang muka, Anda hanya harus menuliskan total pembayaran sebagian. Hanya saja belum ada penyerahan BKP/JKP. Ketika penyerahan BKP/JKP sudah dilakukan, maka faktur pembayaran termin baru diberikan dengan tahapan-tahapan sesuai jumlah termin. Apabila uang muka atau pembayaran sesuai termin sudah diterima, Pajak Pertambahan Nilai dihitung dari jumlah nilai uang muka dan termin terkait. Selain itu bila jual-beli dilakukan dengan lintas negara, maka nilai uang yang digunakan harus disesuaikan terlebih dahulu dengan kurs yang berlaku sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Sekarang Anda sudah mengetahui apa itu faktur pajak uang muka dan perbedaannya dengan faktur pajak termin. Bila ada informasi yang kurang jelas, Anda bisa mendatangi kantor pajak untuk informasi lebih lengkap. Ingat kembali bahwa dalam menerbitkan faktur, Anda harus teliti karena faktur akan menjadi acuan pembayaran dan serah-terima barang. Faktor-faktor di dalam faktur adalah harga jual penggantian uang muka termin. Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi akuntansi atau aplikasi pajak yaitu Klik Pajak untuk membantu dalam hal pembuatan faktur berbentuk elektronik (e-faktur). Dengan begitu, pembuatan e-faktur akan lebih mudah dan cepat menggunakan Klik Pajak.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak