Daftar Isi
3 min read

Inilah Cara Mengisi Surat Penunjukkan Lapor Pajak

Tayang 25 Sep 2019
Inilah Cara Mengisi Surat Penunjukkan Lapor Pajak
Inilah Cara Mengisi Surat Penunjukkan Lapor Pajak

Surat penunjukkan lapor pajak wajib dilampirkan pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang mana pelaporannya bersifat diwakilkan atau dikuasakan. Surat penunjukkan atau kuasa lapor pajak ini dapat digunakan untuk melapor SPT Masa, SPT Tahunan Badan atau Surat Permohonan dan Pengajuan. Bagaimana cara mengisi surat penunjukkan lapor pajak? Baca artikel berikut ini dengan baik dan saksama.

Dasar Hukum Pelaporan Surat Penunjukkan atau Kuasa

Pelaporan pajak dengan surat penunjukkan atau kuasa ini diwajibkan berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah Nomor SE–02/PJ/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014. Berdasarkan peraturan perpajakan tersebut, surat penunjukkan berlaku untuk orang atau pihak yang ditunjuk oleh wajib pajak guna mengantarkan laporan pajak. Pihak yang ditunjuk oleh wajib pajak tersebut hanya diwajibkan memperlihatkan tanda pengenal sesuai dengan isi surat penunjukkan lapor pajak.

Baca juga: Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto

Elemen dalam Surat Penunjukkan atau Kuasa Lapor Pajak

Surat penunjukkan atau kuasa setidaknya wajib mencantumkan:

  1. Identitas diri pihak yang menguasakan.
  2. Identitas perusahaan atau pihak yang dikuasakan.
  3. Identitas pihak yang diberikan kuasa.
  4. Tanda tangan pihak yang menguasakan beserta cap perusahaan.

Cara Mengisi Surat Penunjukkan Pelaporan Pajak

Berikut cara mengisi surat penunjukkan pelaporan pajak:

  1. Nama lengkap. Diisi dengan nama penerima kuasa yang menandatangani Surat Penunjukkan.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima kuasa.
  3. Kuasa dari wajib pajak. Diisi dengan nama wajib pajak pemberi kuasa lapor pajak.
  4. Nama. Diisi dengan nama lengkap orang atau pihak yang ditunjuk oleh penerima kuasa.
  5. Jabatan. Diisi dengan jabatan atau posisi pihak yang ditunjuk oleh penerima kuasa.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diisi dengan NPWP pihak yang ditunjuk oleh penerima kuasa dalam hal pihak yang ditunjuk memiliki NPWP.
  7. Dokumen perpajakan. Diisi dengan nama dan jenis dokumen perpajakan yang diserahkan atau diterima.
  8. Hak dan/atau kewajiban. Diisi dengan jenis pelaksanaan hak dan atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa.
  9. Tempat dan tanggal. Diisi dengan nama tempat dan tanggal penandatangan surat penunjukkan lapor pajak.
  10. Nama terang. Diisi dengan nama terang dan tanda tangan penerima kuasa.

Baca juga: Syarat dan Cara Lapor SPT Masa PPN

Contoh Surat Penujukkan Lapor Pajak

Berikut surat penujukkan lapor pajak dari Kementrian Keuangan yang dapat Anda unduh di sini.

Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui e-Filing Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/ PJ/2015. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui e-Filing Klikpajak. Daftar Klikpajak sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak