Daftar Isi
4 min read

Inilah Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Tayang 25 Jun 2020
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Tahun 2019
Inilah Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Pajak merupakan sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Secara umum, retribusi pajak merupakan iuran yang dibayar dibayarkan oleh seseorang kepada negara sebagai bentuk kontribusi mereka terhadap pembangunan negara.

Lain halnya dengan retribusi dan sumbangan. Banyak orang yang tidak familiar dengan dua istilah ini. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap bahwa pajak, retribusi dan sumbangan memiliki arti yang sama. 

Baca juga: Cara Lapor SPT Masa PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak Lebih Mudah

1. Pajak

Pajak adalah iuran seseorang atau badan usaha yang terhitung sebagai Wajib Pajak (WP) kepada negara atas penghasilan dari jasa yang disediakan, barang-barang mewah, serta harta yang dimiliki.

Jadi, pajak bersifat wajib dan berdasarkan atas penghasilan, barang dan harta yang dimiliki.

Ketaatan dalam pembayaran pajak merupakan ciri dari warga negara yang baik. Hasil dari pembayaran pajak digunakan pemerintah untuk menyediakan berbagai fasilitas yang bermanfaat untuk khalayak ramai.

Berdasarkan cakupannya, pajak dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan kategori pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DitJen Pajak) dan Kementerian Keuangan. 

Khusus untuk Pajak Penghasilan, cara pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak untuk setiap WP, baik perseorangan atau badan usaha, dapat dilakukan dengan sistem online

Contoh Pajak

Pajak Negara Pajak Daerah
Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Kendaraan Bermotor;
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Bea Materai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Bea Masuk Pajak Air Permukaan; dan
Cukai Pajak Rokok.
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan;
Pajak Reklame;

 

Note: Pembukuan dan pencatatan  tidak boleh dilewatkan karena keduanya berfungsi sebagai dasar perhitungan pajak terutang. Baca artikel Pencatatan dan Pembukuan Pajak, Apa Bedanya?

2. Retribusi

Sama halnya dengan pajak, retribusi juga merupakan sejumlah uang yang dibayarkan seseorang atas fasilitas umum yang digunakan. Namun, retribusi adalah pungutan yang ditarik atas jasa atau izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan usaha.

Retribusi wajib dibayarkan atas penggunaan fasilitas umum.

Undang-Undang yang mengatur tentang retribusi adalah UU No.28 Tahun 2009. Pengelolaan setoran retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam penerapannya, retribusi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, usaha dan perizinan.

Contoh Retribusi

Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Usaha Retribusi Perizinan
Retribusi Pelayanan Kesehatan. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Retribusi Tempat Pelelangan. Retribusi Izin Gangguan.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Retribusi Terminal. Retribusi Izin Trayek.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Retribusi Pelayanan Pasar. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Retribusi Rumah Potong Hewan.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

 

Note: Sebelum membeli kendaraan, ketahui perhitungan dan tarif progresif pajak kendaraan. Baca selengkapnya Cara Menghitung Pajak Kendaraan, Tarif Progresifnya dan Aturan Lapor SPT Pajaknya

3.  Sumbangan

Perbedaan paling mencolok antara sumbangan dengan retribusi dan pajak terletak pada sifat pemungutannya. Retribusi dan pajak bersifat wajib ditunaikan,

Sedangkan sumbangan bersifat sukarela.

Dalam hal pemungutan sumbangan, pemerintah melalui lembaga-lembaga sosial biasanya melakukan penggalangan dana untuk menanggulangi bencana nasional atau kemalangan yang terjadi di daerah tertentu.

Itulah pengertian dari pajak, retribusi, dan sumbangan. Khusus untuk penunaian kewajiban pajak, para WP harus menyelesaikan beberapa proses penting seperti penyerahan dokumen penting, pengisian formulir, hingga penghitungan pajak. Proses-proses tersebut seringkali menghadirkan kesulitan bagi para WP untuk menunaikan kewajiban pajak mereka.

Mari permudah segala proses perpajakan Anda dengan memanfaatkan KlikPajak. Situs pajak online yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak ini memiliki berbagai fitur yang mempermudah Anda dalam pengisian formulir hingga pengarsipan dokumen pajak. 

Aplikasi Klikpajak, Urusan Pajak Selesai dalam Sekejap

YouTube video

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Bukan hanya e-Filing, platform pajak online Klikpajak juga memiliki fitur lengkap, mulai dari e-Billing yang memungkinkan Anda menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Kemudian fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur.

Tunggu apalagi, lakukan urusan perpajakan Anda sekarang juga. Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda langsung terupdate secara otomatis!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak