Daftar Isi
6 min read

Pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk dan Tahapan Pengurusannya

Tayang 26 Dec 2024
Diperbarui 20 Maret 2025
Pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk dan Tahapan Pengurusannya

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah salah satu faktor penting dalam mendirikan suatu Badan atau perusahaan di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha, pengurusan NIB di Indonesia menggantikan beberapa izin yang diperlukan sebelumnya yakni Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API).

NIB tidak saja mempermudah Badan untuk mendapat izin resmi atau legalitas tapi juga sebenarnya memiliki banyak manfaat untuk proses mengelola usaha dalam jangka panjang.

NIB selayaknya sebuah identitas bagi perusahaan atau Badan sehingga apabila tidak memiliki NIB, akan berdampak pada pengembangan usaha menjadi terhambat.  Proses pengurusan NIB sendiri cukup mudah dan cepat secara online. Di bawah ini akan dijelaskan manfaat penting NIB juga tahapan pengurusannya:

Manfaat Penting Nomor Induk Berusaha (NIB)

1. Pengembangan Usaha Lebih Cepat dan Bebas Gangguan

Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha, pengembangan usaha akan lebih cepat dilakukan tanpa adanya gangguan atau rasa kekhawatiran karena belum adanya legalitas perusahaan. Usaha yang legal dan resmi tentu adalah jaminan di mata semua orang sehingga apabila sebaliknya (ilegal), akan berdampak pada kepercayaan konsumen atau investor yang rendah juga aktivitas usaha menjadi terganggu.

2. Memudahkan Pinjaman untuk Pembiayaan Perusahaan

Saat Anda ingin mengajukan pinjaman atau mencari investor untuk pembiayaan perusahaan, NIB adalah tanda yang mempengaruhi apakah seorang investor bersedia memberikan suntikan dana atau tidak.

Di mata investor, mereka butuh diyakinkan bukan hanya dengan visi-misi perusahaan tersebut tapi juga dari izin resmi yang dimiliki. Investor tentu tidak menginginkan suatu Badan yang bahkan izin resminya saja belum ada.

Penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB) cukup berdampak positif, seiring dengan adanya bantuan BPUM kepada para pelaku usaha.

Melansir dari Timesindonesia, keuntungan yang dimiliki oleh UMKM adalah kemudahan dalam akses pendanaan seperti kredit usaha rakyat (KUR) dengan suku bunga rendah yang diimplementasikan berupa subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada UMKM tersebut hanya 3 persen saja.

Dasar Hukum Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang menentukan penerbitan dan penggunaannya sebagai identitas tunggal bagi pelaku usaha di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018

Mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini memperkuat penerapan NIB dalam sistem perizinan yang lebih terintegrasi dan berbasis risiko.

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Mengatur kebijakan baru yang melindungi pelaku usaha berisiko rendah, termasuk UMKM, dengan memperluas penerapan NIB.

Perbandingan dengan Sistem Perizinan Lama

Sebelum adanya NIB dan sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan usaha di Indonesia dikenal rumit dan memakan waktu lama. Berikut adalah perbandingan antara sistem perizinan lama dan sistem perizinan dengan NIB:

1. Kompleksitas Proses Perizinan

  • Sistem Lama: Proses perizinan usaha sebelumnya memerlukan pengajuan berbagai izin secara terpisah, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Angka Pengenal Importir (API). Hal ini membuat proses menjadi panjang dan berbelit-belit.
  • Sistem NIB: Dengan NIB, proses perizinan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi. NIB menggabungkan berbagai izin usaha menjadi satu identitas, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus izin-izin secara terpisah.

2. Waktu Pengurusan

  • Sistem Lama: Pengurusan izin usaha memakan waktu berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan karena perbedaan kebijakan dan peraturan di setiap daerah.
  • Sistem NIB: Proses pengurusan NIB melalui OSS dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, biasanya hanya beberapa jam atau hari, karena sistem ini memungkinkan pengajuan izin secara online dan otomatis.

3. Biaya dan Efisiensi

  • Sistem Lama: Biaya pengurusan izin usaha seringkali lebih tinggi karena diperlukan biaya untuk mengurus berbagai izin secara terpisah.
  • Sistem NIB: Dengan NIB, biaya pengurusan izin menjadi lebih efisien karena semua izin terintegrasi dalam satu proses, sehingga mengurangi biaya administratif.

4. Transparansi dan Akses Data

  • Sistem Lama: Data usaha tidak terintegrasi secara digital, sehingga akses informasi menjadi kurang transparan.
  • Sistem NIB: NIB menggunakan sistem digital OSS, yang memungkinkan semua data usaha terintegrasi dan dapat diakses secara online, meningkatkan transparansi dan kemudahan akses.

Baca juga: Apakah UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak?

Tahapan Pengurusan NIB

Pengurusan NIB dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau investor Badan tersebut dengan mengikuti tahapan berikut:

1. Pertama, membuat akta pendirian dan NPWP saat pengurusan pendirian Badan Usaha (Perusahaan) seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi. Pembuatan biasa dilakukan dengan bantuan notaris.

2. Setelah NPWP dan akta yang sah sudah didapatkan, Anda dapat melakukan registrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS) secara online melaui website resmi oss.go.id. Cara registrasi dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id. Setelah pendaftaran selesai dan sudah login, Anda dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data seputar usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagi berikut:

a) Data Badan atau Perusahaan

b) Data Pemegang Saham

c) Data Nilai Investasi

d) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan Tenaga Kerja Asing

e) Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

3. Setelah semua syarat terlengkapi, Anda akan mendapat pemberitahuan otomatis apabila data-data usaha memang sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, Anda sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas.

Mengimbangi Legalisasi Usaha dengan Lancar Membayar Pajak

Selain memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha, kelancaran dalam pelaporan dan pembayaran pajak juga sangat berperan penting untuk suatu perusahaan. Apabila NIB membuat legalisasi usaha menjadi lebih cepat, maka taat membayar dan melapor pajak dapat membuat brand perusahaan itu menjadi lebih terpercaya baik di mata investor atau konsumen.

Tidak hanya itu, pelaporan pajak juga melambangkan komitmen yang kuat dari pengusaha untuk menyumbang untuk negara dan masyarakat dengan cara taat membayar pajak. Pastikan saat awal mengelola suatu Badan, prioritaskan untuk mengurus perpajakan dan Nomor Induk Berusaha-nya sehingga proses memaksimalkan potensi usaha dapat segera dilakukan.

Demikian penjelasan tentang faktor penting Nomor Induk Berusaha juga kewajiban mengurus perpajakan untuk mengimbangi perusahaan yang diresmikan. Untuk mengetahui semua informasi terkait perpajakan lainnya, Anda dapat mengakses layanan perpajakan online Mekari Klikpajak.

Klikpajak merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk membantu perhitungan pajak menjadi tanggungan dan pembayaran sah karena merupakan mitra Dirjen Pajak yang resmi dan terverifikasi.

Kategori : Administrasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami