Daftar Isi
5 min read

Pahami 3 Pengelompokan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Tayang 17 Sep 2019
Pahami 3 Pengelompokkan Pajak yang Berlaku di Indonesia
Pahami 3 Pengelompokan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan sepenuhnya untuk keperluan negara bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pajak yang berlaku di Indonesia sendiri terdiri dari berbagai pengelompokan, jenis, dan macamnya. Sebagai wajib pajak, Anda perlu mengetahui hal ini dengan baik. Artikel ini akan menguraikan penjelasan mengenai ketentuan pengelompokan pajak yang berlaku di Indonesia.

A. Sifat Pajak

  • Pajak Subjektif

    Pajak Subjektif dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak (berstatus kawin atau tidak kawin, dan sebagainya). Pada dasarnya setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, khusus bagi warga negara asing, apabila memiliki keterkaitan secara ekonomis dengan Indonesia (contohnya menjadi pengusaha di Indonesia), maka juga dikenakan kewajiban pajak. Contoh dari pajak subyektif adalah Pajak Penghasilan (PPh).

  • Pajak Objektif

    Dalam pengenaannya, pajak objektif hanya memperhatikan sifat obyek pajak tanpa memperhatikan keadaan maupun kondisi wajib pajak bersangkutan. Pajak objektif dikenakan pada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) apabila penghasilan yang dimiliki telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
    Pajak objektif meliputi beberapa golongan. Pertama, pihak yang menggunakan alat atau benda kena pajak. Kedua, pajak yang berkaitan dengan kekayaan yang dimiliki, kepemilikan barang-barang mewah, dan pemindahan harta dari Indonesia ke negara lain. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

B. Pihak Penanggung Pajak

Pengelompokan pajak ini maksudnya adalah pembayaran pajak dilakukan kepada pihak lain pada kondisi tertentu. Pihak yang menanggung pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pembayaran pajak langsung tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Contohnya, seorang suami tidak dapat mengalihkan pajak yang menjadi tanggung jawabnya terhadap istri. Sedangkan pembayaran pajak tidak langsung dalam pelunasannya tidak harus dilunasi oleh wajib pajak. Mengapa demikian? Karen pajak tidak langsung diberlakukan pada objek pajak tertentu, bukan pada wajib pajak.

Pajak Langsung Pajak Tidak Langsung
Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Ekspor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Bea Masuk

 

C. Pihak Pemungut Pajak

  • Pajak Negara

    Pajak negara (Pajak pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga. Pemungutan pajak negara memiliki tujuan pemerataan penghasilan bagi pemerintah daerah di Indonesia. Bagi hasil diperlukan untuk menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai wujud keseimbangan penerimaan antara pusat dan daerah atas pajak yang dipungut oleh negara (pusat) dan bersumber berada di daerah.

    Jenis-Jenis Pajak Negara

    1. Pajak Penghasilan (PPh): Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan dapat bersifat progresif, proporsional atau regresif.
    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Adapun penerapan PPN di Indonesia menganut sistem tarif tunggal, yaitu sebesar 10%.
    3. Bea Materai: Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek. Dimana dokumen-dokumen tersebut memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan.
    4. Cukai: Cukai adalah pungutan yang dilakukan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati atau menggunakan obyek cukai.
    5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya kepentingan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi perorangan atau badan yang mempunyai hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya.
    6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  • Pajak Daerah
    Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah (APBD) yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan. Pajak daerah adalah iuran wajib terutang yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang. Pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Jenis-Jenis Pajak Daerah
    Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009, jenis-jenis pajak daerah antara lain:
Pajak Provinsi Pajak Kabupaten/ Kota
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Hotel
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau biasa dikenal dengan istilah balik nama Pajak Restoran
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dikenakan pada saat pembelian BBM Pajak Hiburan
Pajak Air Permukaan Pajak Reklame
Pajak Rokok Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

 

Baca juga: Pengertian Pajak Negara dan Pajak Pemerintah

Setelah mengetahui dan memahami ketentuan pengelompokan pajak di Indonesia, mari bangun bersama kepatuhan pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui e-Filing pajak resmi dari Ditjen Pajak.  Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui e-Filing Klikpajak. Sebelum pelaporan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April dan pajak pribadi pada 31 Maret nanti, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor. Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan Anda. Daftar sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online. Daftar Klikpajak sekarang juga!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak