Anda ingin memulai bisnis namun bingung bisnis jenis apa yang harus dijalankan? Bisnis agensi periklanan mungkin cocok untuk Anda. Bisnis yang satu ini memang tidak ada matinya. Hampir semua orang pasti memerlukan jasa periklanan saat ingin memasarkan produknya. Untuk memulai bisnis agensi periklanan, hal utama yang perlu diperhatikan adalah ide. Berdasarkan ide yang Anda miliki, maka dapat menjadi tumpuan sukses di bidang bisnis periklanan. Selain menemukan ide, Anda juga perlu memperhatikan pangsa pasar yang hendak Anda tuju. Lalu, bagaimana dengan perlakukan pajak bisnis agensi periklanan? Langsung saja simak penjelasannya berikut ini.
Memulai Bisnis Agensi Periklanan
Sebelum membahas tentang pajak bisnis agensi periklanan, sebaiknya Anda mengetahui bagaimana memulai bisnis ini terlebih dahulu. Ada bermacam-macam bisnis periklanan ini, tergantung minat dan modal yang dimiliki. Jika modal yang ada hanya sedikit, maka Anda bisa memulai bisnis periklanan dengan menjual produk sederhana terlebih dahulu seperti mug, banner, dan stiker. Untuk memasarkan produk, Anda bisa menggunakan bantuan internet. Bisnis periklanan online ternyata lebih mudah bagi pemula yang ingin terjun pada bisnis agensi periklanan ini. Jika Anda bisa membuat blog pribadi, maka akan lebih baik lagi.
Selain itu, Anda juga bisa bekerja sama dengan pengelola iklan Google Adsense atau Adsense Camp. Dengan bekerja sama dengan bisnis periklanan, maka Anda bisa mendapatkan iklan secara otomatis yang bisa langsung tayang di blog. Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan pundi-pundi rupiah sedikit demi sedikit. Menarik, bukan? Selain internet, ada beberapa media lain yang patut Anda coba, seperti media elektronik, media cetak, hingga sosial media. Sedangkan untuk perusahaan besar, Anda akan diminta untuk menjadi pihak ketiga karena biasanya mereka sudah memiliki bidang marketing masing-masing untuk menunjang kebutuhan internal perusahaan.
Apa itu Agensi Periklanan dan Bagaimana Proses Pembuatan Iklan Sebuah Produk?
Agensi periklanan merupakan suatu lembaga usaha yang memberikan jasa periklanan bagi siapa yang membutuhkan baik perorangan, perusahaan pembuat barang atau pemasok jasa bahkan pemerintah. Agensi periklanan mempunyai kapasitas untuk memberi pelayanan dalam tiga bidang yaitu, konsultasi komunikasi pemasaran, pelayanan perencanaan dan pemesanan media, dan pelayanan kreatif.
Sebagai gambaran, dalam proses pembuatan iklan sebuah produk yang pertama dilakukan adalah brain storming. Brain storming ini merupakan pembuatan sebuah konsep metode promosi sebuah produk. Brain storming ini dilakukan untuk memberikan gagasan bahwa produk yang akan dipromosikan lebih baik dan unggul dari produk lain. Apabila klien memiliki gagasan sendiri maka pihak agensi periklanan yang mematangkan gagasan tersebut, lalu masuk ke dalam sebuah desain. Setelah konsep dan desain terwujud maka akan diaplikasikan pada penerapan dalam berbagai media cetak dan audio visual.
Pajak Bisnis Agensi Periklanan
Secara garis besar, aspek pajak bisnis agensi periklanan dapat dikategorikan ke dalam 2 jenis pajak yaitu:
1. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
Jasa periklanan merupakan salah satu jenis jasa yang tidak termasuk dalam negative list atau jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Oleh karena itu, jasa periklanan merupakan jasa kena pajak (JKP). DPP atas penyerahan jasa periklanan adalah sebagaimana DPP yang berlaku pada umumnya, yaitu penggantian. Kecuali apabila diserahkan sebagai pemberian cuma-cuma maka DPP-nya adalah sebesar penggantian setelah dikurangi laba kotor.Untuk Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di media masa tidak terutang PPN. Dengan catatan sepanjang ILM tersebut dibiayai sendiri oleh pihak media masa. Atau ILM tersebut dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat ILM. Sehingga pihak media masa yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan ILM.
2. Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 23
Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi sehingga jasa periklanan merupakan obyek PPh Pasal 23. Hal ini seperti yang dimaksud dalam Per 244 tahun 2008. Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa periklanan sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan (tidak termasuk PPN). Kemudian akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP.
Itulah beberapa informasi tentang bisnis agensi periklanan dan bagaimana perlakukan pajak bisnis agen periklanan yang wajib Anda ketahui. Diharapkan informasi di atas dapat membantu Anda untuk lebih mantap dalam memulai bisnis agensi periklanan. Dengan niat dan tekat yang mantap, pasti bisnis yang Anda geluti akan berhasil. Untuk menunjang keberhasilan pada bisnis Anda, jangan lupa untuk selalu memperhatikan aspek-aspek perpajakannya. Karena pebisnis hebat pasti taat pajak.