Daftar Isi
4 min read

Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif Agen Asuransi

Tayang 26 Nov 2018
Last updated 19 Juli 2024
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif Agen Asuransi

Agen asuransi termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sepanjang tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan asuransi terkait. Anda sebagai seorang agen asuransi atau berencana ingin menjadi agen asuransi? Ada beberapa hal yang harus Anda pahami untuk menjadi agen asuransi yang sukses. Salah satunya adalah memahami pajak progresif agen asuransi dan cara menghitung tarif pajaknya. Langsung saja simak informasi berikut ini.

Ketentuan Perpajakan bagi Agen Asuransi

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas boleh menghitung penghasilan netto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto. Dengan syarat omzet dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 Milyar dan memberitahukan kepada Pihak Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Persentase norma penghitungan penghasilan netto bagi agen asuransi sebagaimana diatur dalam KEP-536/PJ/2009 termasuk dalam klasifikasi “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya” dengan persentase 50% untuk ibukota provinsi dan 47,5% untuk kota dalam provinsi lainnya.

Berdasarkan beberapa hal di atas, maka apabila Anda adalah seorang agen asuransi dengan penghasilan sekitar Rp4,8 Milyar dalam setahun dan bukan berstatus sebagai pegawai pada perusahaan asuransi tersebut, maka Anda dapat menggunakan norma dalam menghitung penghasilan netto untuk perhitungan pajak penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Nah, bagaimana apabila seorang istri juga mendapat penghasilan sebagai agen asuransi? Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-undang PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga akan digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (istri ikut NPWP suami). Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak akan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan.

Apa Itu Tarif Pajak Progresif Agen Asuransi?

Pajak merupakan salah satu sumber terbesar pemasukan negara yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan menggaji pejabat pemerintah. Sedangkan pajak progresif merupakan pajak yang presentasenya naik seiring dengan kenaikan nilai objek yang dikenai pajak tersebut, baik secara kualitatif atau kuantitatif. Di Indonesia, terdapat dua jenis pajak yang diberlakukan secara progresif yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PPh adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan yang berada di wilayah Indonesia atau berkewarganegaraan Indonesia atas segala bentuk penambahan kekayaan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Sedangkan PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan segala jenis kendaraan bermotor, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat. PKB ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan plat kuning atas nama perorangan. Kendaraan atas nama perusahaan atau lembaga tidak dikenai pajak progresif. Yang dimaksud perusahaan adalah perusahaan pemerintah (BUMN) dan perusahaan swasta (CV/PT).

Pajak progresif bagi agen asuransi adalah pajak progresif PPh.  PPh Pasal 21 merupakan peraturan perpajakan tentang pajak gaji, imbalan, honorarium serta dana pensiun. Dalam menentukan tarif PPh, berlaku penghitungan pajak progresif sesuai dengan besarnya penghasilan yang diterima. Tarif pajak progresif PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

–    PKP sampai dengan Rp50.000.000,- tarif pajaknya 5%

–    PKP diatas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 tarif pajaknya 15%

–    Lalu PKP diatas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 tarif pajaknya 25%

–    Dan PKP diatas Rp500.000.000,00 tarif pajaknya 30%

Selain pajak progresif, PPh Pasal 21 juga memberlakukan pengurangan pajak berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), biaya jabatan serta Iuran Pensiun. PTKP diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK010/2016.

Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif Agen Asuransi

Berikut ini adalah cara menghitung tarif pajak progresif agen asuransi berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Contoh kasus, Anda sebagai seorang agen asuransi dengan status menikah dan mempunyai 2 orang anak (K/2) memiliki penghasilan total Rp50.000.000,00 per tahun. Maka tarif pajak progresif agen asuransi yang wajib Anda bayarkan asalah sebagai berikut:

Formulir                                                                 : 1770 I Hal 2

Jenis Pekerjaan                                                     : Agen asuransi termasuk pekerjaan bebas

Penghasilan per tahun                                        : Rp50.000.000,00

Norma                                                                    : 50 %

Penghasilan Netto                                               : Rp25.000.000,00

PTKP                                                                      : Rp19.800.000,00

PKP                                                                         : Rp5.200.000,00

Pajak Terhutang                                                   : Rp260.000 (5% x Rp5.200.000,00)

Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja         : Rp200.000,00

Dan pajak yang harus atau (lebih) di bayar    : Rp60.000,00

Bagaimana, mudah bukan untuk memahami tentang pajak progresif agen asuransi dan cara menghitung tarif pajaknya? Kini Anda telah mengetahui bagaimana ketentuan perpajakan bagi Anda yang berstatus sebagai seorang agen asuransi. Setelah mengetahui dan memahami terkait pajak progresif agen asuransi, tentu saja Anda harus memenuhi kewajiban perpajakan tersebut. Karena apapun pekerjaannya, kewajiban membayar pajak bersifat mutlak. 

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami