Daftar Isi
3 min read

Alur Pelaporan Pajak Menggunakan e-Filing

Tayang 16 May 2019
Alur Pelaporan Pajak Menggunakan e-Filling
Alur Pelaporan Pajak Menggunakan e-Filing

e-Filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) elektronik yang dilakukan secara online untuk memudahkan Wajib Pajak. Alur pelaporan pajak secara online dan manual tentu memiliki perbedaan. Oleh karena itu, e-Filing harus dipahami oleh Wajib Pajak yang ingin melaporkan pajak secara online. Berikut panduan dan alur pelaporan pajak menggunakan e-Filing:

Lakukan Registrasi e-Filing

Dalam melaporkan SPT, Anda perlu melakukan registrasi dengan memperhatikan hal-hal penting berikut terlebih dahulu:

  1. Mengunjungi KPP/KP2KP terdekat untuk melakukan aktivasi e-FIN.
  2. Mengisi formulir permohonan e-FIN.
  3. Permohonan e-FIN harus dilakukan sendiri tanpa dikuasakan oleh pihak lain.
  4. Permohonan hanya dilakukan satu kali untuk seluruh layanan e-Filing.

Setelah memenuhi hal-hal penting di atas, Anda baru bisa melakukan registrasi e-Filing dengan mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Melakukan registrasi layanan e-Filing dengan mengunjungi website DJP Online atau penyedia layanan SPT elektronik seperti Klikpajak.
  2. Mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor e-FIN yang telah Anda dapatkan dari KPP/KP2KP. Setelahnya, klik tombol “verifikasi”.
  3. Jika Anda sudah masuk ke dalam laman pengisian data, isilah semua data dengan lengkap dan benar.
  4. Setelahnya, masukkan alamat email aktif Anda dan nomor handphone untuk menerima pesan “verifikasi” dan buatlah kata sandi, selanjutnya klik “simpan”.
  5. Silahkan cek pesan masuk pada email Anda. Kemudian, klik tautan yang tersedia pada email Anda untuk mengaktivasi akun. Setelah itu, e-Filing sudah siap untuk digunakan.

Alur Pelaporan Pajak Menggunakan e-Filling

Setelah melakukan registrasi dan e-Filing sudah siap digunakan, Anda sudah bisa melakukan pengisian SPT. Namun, sebelum mengisi SPT, Anda perlu mengetahui jenis SPT yang sesuai. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha, terdapat perbedaan dalam pelaporannya yaitu perlu mengisi formulir SPT 1771 beserta lampirannya. Wajib Pajak Orang Pribadi juga dibedakan lewat tiga formulir SPT yang berbeda. Jika Anda sudah mengetahui formulir SPT mana yang harus Anda gunakan, berikut merupakan alur lengkap pelaporan pajak menggunakan e-Filing:

  1. Login ke website DJP Online atau penyedia layanan SPT elektronik seperti Klikpajak untuk menggunakan aplikasi e-Filing.
  2. Klik “e-Filing”, kemudian klik “buat SPT” untuk mulai membuat SPT Anda.
  3. Ikuti petunjuk dan jawab pertanyaan yang diajukan dengan jujur dan benar untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil Anda.
  4. Untuk mengirim SPT, Anda perlu mengisi kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  5. Proses pengisian SPT akan selesai setelah Anda klik tombol “kirim SPT”.

Setelah sukses melakukan pengiriman SPT, Anda akan diminta memberikan respon kepuasan layanan pelaporan SPT melalui e-Filing. Silahkan isi respon kepuasan tersebut sesuai dengan pendapat Anda. Terakhir, Anda akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT yang dikirim ke alamat email Anda. Selalu simpan tanda terima elektronk SPT tersebut untuk mengantisipasi adanya beberapa keperluan terkait pelaporan SPT.

Manfaat e-Filing dengan Klikpajak

Selain melalui DJP Online, pelaporan SPT bisa Anda lakukan melalui aplikasi Klikpajak. Manfaat yang akan Anda peroleh melalui aplikasi Klikpajak antara lain:

  1. Pelaporan SPT secara mudah, praktis, dan aman
  2. Bukti lapor SPT resmi, karena Klikpajak adalah mitra resmi Dirjen Pajak
  3. Pelaporan SPT yang dilakukan secara gratis

Bagaimanapun, alur pelaporan pajak menggunakan e-Filing merupakan sarana baru yang dihadirkan oleh Dirjen Pajak untuk memudahkan masyarakat maupun Badan Usaha dalam membayar pajak. Dengan mengetahui panduan dan alur mudah dalam pelaporan e-Filing, masyarakat diharapkan dapat mulai menggunakan pelaporan pajak melalui e-Filing. Daftar sekarang untuk menggunakan layanan aplikasi e-Filing dari Klikpajak untuk pelaporan pajak yang aman, nyaman, dan praktis. Selamat mencoba!

Kategori : e-Filing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak