Daftar Isi
3 min read

Keuntungan Usaha Online Travel Agent dan Penerapan Pajaknya

Tayang 24 Oct 2018
Keuntungan Usaha Online Travel Agent dan Penerapan Pajaknya

Travel Agent (agen perjalanan) adalah Badan Usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan dengan bertindak sebagai perantara dalam menjual atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan. Online Travel Agent (OTA) saat ini berkembang pesat, karena terbukti telah ramai diminati konsumen berkat kemudahannya. Di sisi lain, pajak untuk usaha travel yang dikenakan dianggap sebanding dengan besarnya keuntungan yang diraup.

Sebagai pegiat bisnis, tidak ada ruginya Anda mengambil langkah memulai usaha travel yang terbilang menguntungkan ini. Segala pelayanan cepat dan instan serta menjamin keselamatan konsumen hingga tujuan, memberikan kepercayaan lebih kepada pengusaha travel agent untuk mengembangkan usaha travel agent.  Ditambah lagi dengan kecanggihan teknologi, Anda dapat menjalankan usaha ini secara online.

Keuntungan Usaha Online Travel Agent

1.     Mudah

Membuka usaha travel agent adalah pilihan tepat bagi Anda yang menghendaki kemudahan saat berusaha. Tidak semua jenis bisnis harus memiliki tempat atau kantor khusus. Anda bisa menjadikan rumah Anda sebagai kantor Anda dengan mengandalkan internet sebagai pendukung usaha. Anda dapat menawarkan berbagai harga tiket pesawat melalui website user friendly buatan Anda dari laptop atau smartphone. Melalui sistem online sekaligus memudahkan ajang promosi paket perjalanan kepada konsumen secara meluas.

2.    Dibanjiri Konsumen

Moda transportasi udara saat ini memang digandrungi kebanyakan masyarakat untuk mobilisasi atau berpergian kemana saja dengan cepat dan mudah. Usaha travel agent pastinya menawarkan harga tiket pesawat yang relatif lebih terjangkau dan terjamin. Didukung program dan sistem operasi yang berbasis online. Kondisi inilah yang membuat usaha travel agent menjadi salah satu jenis usaha yang selalu dibanjiri konsumen setiap harinya. Keuntungan besar pasti akan menanti di depan mata.

3.   Mitra Bisnis Berdatangan

Usaha online travel agent tidak hanya berkutat pada mode transportasi. Untuk menarik minat lebih para konsumen, Anda juga harus menawarkan akomodasi lain yang terkait, seperti penginapan atau hotel, restoran, pusat oleh-oleh, dan lain-lain. Dengan besarnya prospek keuntungan bisnis travel agent, maka banyak mitra akan ‘melirik’ Anda untuk berbisnis bersama.

4.   Usaha Terus Berkembang dan Penuh Inovasi

Jangan salah. Memiliki usaha online travel agent, akan mendorong Anda untuk selalu penuh dengan inovasi. Pengembangan usaha selalu menyesuaikan permintaan konsumen serta momen di masyarakat. Misalnya, Anda rutin mengadakan promo wisata akhir tahun. Usaha Anda tetap akan ada dan konsumen selalu loyal menanti jasa terbaru yang perusahaan Anda tawarkan.

Pengenaan Pajak untuk Usaha Travel atau Online Travel Agent di Indonesia

Semua pelaku usaha di Indonesia wajib membayar pajak termasuk pengusaha Online Travel Agent (OTA). Perlu Anda ketahui, pelaku OTA di Indonesia terdiri dari OTA asing dan lokal. Penyeragaman perlakuan perpajakan antara OTA asing dan lokal masih terus dilakukan, mengingat masih terdapat perbedaan perlakuan perpajakan.

Tarif Pajak untuk Usaha Travel Asing dan Lokal

Penerapan pajak OTA asing yang berbentuk usaha tetap dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%. Apabila mengikuti tax treaty, tarif pajak yang dikenakan menjadi 10%. Sedangkan Pajak OTA Lokal, tarif PPh untuk Badan Usaha di Indonesia masih tetap mengacu pada ketentuan tarif PPh Pasal 23, yakni sebesar 2%.

Namun, dalam prakteknya, saat ini masih terdapat beberapa OTA asing yang menagih komisi 15-30% kepada mitra bisnis, hotel misalnya. Hal ini dirasa beberapa pihak terkait tidak adil dan tidak wajar, sehingga akhirnya akan tercipta persaingan usaha kurang sehat.

Penerapan pajak untuk usaha travel terutama online travel agent memang sedang dipertimbangkan oleh pemegang otoritas pajak. Hal ini terus diproses seiring diskusi dengan para pelaku usaha travel asing dan lokal di Indonesia. Ditjen Pajak juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata tepatnya untuk mempertimbangkan penerapan pajak bagi OTA asing khususnya.

Melihat luasnya pasar dan jumlah transaksi yang meningkat, jumlah potensi pemasukan dari pajak untuk usaha travel seperti online travel agent cukup diperhitungkan. Biasanya pajak usaha online travel agent yang dikenakan pada perusahaan travel, dibebankan kepada konsumen saat transaksi pembayaran. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak