Beranda › Blog › Ketahui Lebih Lengkap Kewajiban Pajak Toko Swalayan
5 min read

Ketahui Lebih Lengkap Kewajiban Pajak Toko Swalayan

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Angga Dwijayanto (1) Angga Dwijayanto
kewajiban pajak untuk toko swalayan
Ketahui Lebih Lengkap Kewajiban Pajak Toko Swalayan

Selayaknya Wajib Pajak, toko swalayan juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak toko swalayan perlu dibayarkan dan dilaporkan oleh pengusaha swalayan.

Toko swalayan merupakan salah satu bentuk usaha dengan memasarkan produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang atau jasa secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi.

Salah satu usaha yang cukup menguntungkan saat ini adalah dengan membuka toko swalayan.

Hal ini karena banyaknya kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi dan umumnya ada di toko swalayan. Walaupun demikian, tidak semua orang mengetahui hal yang perlu dipersiapkan terkait pajak toko swalayan.

Banyak orang yang masih bingung saat harus mengurus pajak dalam usaha ini. Langkah awal yang harus dipenuhi dalam pajak toko swalayan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut merupakan prasyarat untuk melakukan kewajiban perpajakan.

Setelah itu, kewajiban pajak toko swalayan adalah sebagai berikut:

Pajak Toko Swalayan Yang Harus Dibayarkan

Sebagai Wajib Pajak, tentunya pengusaha toko swalayan diwajibkan untuk membayar pajak. Namun, pajak apa saja yang harus dibayarkan? Simak penjelasannya berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Berbentuk Perseorangan

PPh orang pribadi tergantung pada bentuk usaha yang dipergunakan. Apabila berbentuk badan hukum seperti PT atau CV, maka akan terhitung PPh badan usaha.

Sedangkan jika pribadi akan terhitung PPh perseorangan/pribadi. Umumnya, pajak ini akan dihitung dari laba bersih toko swalayan tersebut dan akan dihitung pada akhir tahun.

Untuk Anda yang tidak berbadan usaha hukum, maka perhitungannya adalah omset selama satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar dikalikan dengan persentase yang telah ditetapkan pemerintah

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pajak toko swalayan lainnya yang harus dibayarkan adalah PPh Pasal 21. Pajak tersebut mengatur pajak yang harus dikenakan terhadap penghasilan yang diberikan kepada karyawan dalam hal apapun yang telah melebih penghasilan tidak kena pajak.

PPh Pasal 21 umumnya akan dihitung, disetor, dan dilaporkan per bulan. Pelaporan PPh saat ini bisa dilakukan secara online menggunakan e-Filling melalui laman DJP Online ataupun klikpajak sebagai mitra resmi Dirjen Pajak.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas jasa yang diberikan kepada para konsumen. Hal ini menjadi kewajiban usaha toko swalayan apabila omzet selama satu tahun lebih dari Rp4.8 miliar sehingga harus ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Apabila Anda telah ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka harus membuat faktur pajak dan menambahkan 10% dari nilai kontrak kepada konsumen.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan bumi dan/atau bangunan dengan tarif 0,5% dari nilai jual objek pajak, kemudian dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak.

Baca juga: Pajak Jualan di Toko Online Shop

Perbedaan Pajak Swalayan dan UMKM

Setidaknya ada beberapa perbedaan penerapan atau pengenaan pajak untuk pasar swalayan dan UMKM, antara lain sebagai berikut:

1. Skala Bisnis Swalayan Besar vs UMKM

Untuk swalayan skala UMKM, dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sehingga bisa memanfaatkan PPh Final 0,5% dengan masa terbatas.

Sementara itu untuk swalayan skala besar dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun sehingga tidak dapat memanfaatkan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.

2. Status PKP pada PPN

Kemudian untuk status PKP dan PPN, Swalayan kelas UMKM tidak wajib PKP jika omzet di bawah Rp4,8 M per tahun (boleh sukarela).

Kemudian untuk swalayan dengan skala besar yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun maka wajib PKP. Swalayan wajib memungut PPN, menerbitkan e-Faktur, hingga lapor SPT masa.

3. Kepatuhan Masa

Pasar Swalayan skala besar cenderung punya SPT Masa lebih banyak (PPN, PPh 21, PPh 23/26) dan kontrol internal yang lebih ketat. Sementara itu untuk swalayan dengan skala UMKM fokus pada kewajiban yang relevan saja yang cenderung lebih ringan terutama yang bukan PKP.

Baca juga: Pajak Toko Bangunan yang Harus Dibayarkan

Konsekuensi Jika Tidak Patuh Pajak

Ada beberapa konsekuensi yang bisa dikenakan kepada pengusaha swalayan jika tidak patuh terhadap pajak. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Beban Finansial Langsung

Keterlambatan bayar atau kurang bayar akan dikenai bunga sanksi administrasi yang ditetapkan pemerintah. Selain bunga ada pula tambahan denda/kenaikan sesuai jenis pelanggaran.

Untuk PPN/PPh yang kurang/lupa dilaporkan, rumus denda bisa menambah persentase di atas bunga dasar.

2. Tindakan Penagihan Aktif

Jika pendekatan persuasif gagal, maka DJP selaku pihak yang berwenang dapat menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah melaksanakan Penyitaan.

Aset yang dapat disita dan dilelang untuk menutup tunggakan. Contoh kasus dan tata cara penagihan tercantum di materi DJP.

3. Risiko Administratif

Ketidakpatuhan berat atau sedang menjalani proses hukum/pemeriksaan dapat menghambat permohonan penghapusan NPWP atau berisiko pada pencabutan/pembekuan status usaha di beberapa kondisi.

Otoritas daerah juga bisa menggunakan pelanggaran pajak sebagai alasan untuk tindakan perizinan (pencabutan izin) dalam kasus serius.

4. Sanksi Pidana

Untuk perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana denda dan/atau penjara sesuai ketentuan UU KUP dan pasal-pasal tindak pidana perpajakan.

Ini berlaku bila ditemukan unsur kesengajaan.

Dengan demikian, bagi Anda yang telah memiliki ataupun berniat akan membuka usaha toko swalayan, diharapkan mengetahui secara lengkap pajak toko swalayan sehingga kesadaran untuk tertib melapor dan membayar pajak semakin meningkat.

Jika Anda sudah mengetahui kewajiban pajak sebagai pengusaha toko swalayan, jangan lupa untuk membayar dan melapor pajak usaha Anda.

Gunakan Mekari Klikpajak untuk menyelesaikan urusan perpajakanmu dengan aman, nyaman dan gratis! Daftar di sini dan segera tuntaskan kewajiban pajakmu dengan Klikpajak!

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami