Daftar Isi
4 min read

Serba Serbi BPHTB yang Harus Anda Ketahui

Tayang 01 Jul 2019
Serba Serbi BPHTB yang Harus Anda Ketahui

Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok bagi setiap orang. Dalam transaksi jual beli rumah, hampir setiap orang pernah melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah, bangunan atau melakukan pengajuan KPR. Apabila Anda ingin melakukan transaksi jual beli rumah, alangkah baiknya Anda  mengenal istilah-istilah perpajakan seperti PBB, NJOP, NJKP, dan BPHTB. Apa itu BPHTB? Artikel ini akan mengulas pembahasan mengenai pengertian dan bagaimana menghitung BPHTB sesuai peraturan yang berlaku.

Apa itu BPHTB?

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebuah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

BPHTB dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut dapat diartikan bahwa setiap orang atau badan mempunyai nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak dimana tidak setiap orang dapat  memiliki kemampuan lebih untuk memperoleh tanah dan atau bangunan.

BPHTB Dinamai Bea, Bukan Pajak

Mengapa BPHTB dinamai bea, bukan dengan pajak? Perlu Anda pahami bahwa terdapat beberapa ciri khusus yang membedakan be dengan pajak. Pertama, pembayaran pajak terjadi lebih dahulu daripada saat terutang. Sebagai gambarannya, pembeli tanah bersertifikat sebelum melakukan transaksi atau sebelum akta dibuat dan ditandatangani, diharuskan untuk membayar BPHTB. Kedua, frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara insidensial atau berkali-kali dan tidak terikat waktu atau fleksibel. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berbeda dengan pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum BPHTB

Dasar Hukum yang mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2000. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak hanya meliputi jual beli saja. Akan tetapi, perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea perolehan juga berlaku terhadap:

  1. Tukar menukar;
  2. Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pembeli hibah, namun pemberi hibah masih hidup);
  3. Hibah wasiat (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia;
  4. Waris;
  5. Penunjukan pembeli dalam lelalng;
  6. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  7. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Hadiah.

Persyaratan Mengurus BPHTB

a. Dokumen Persyaratan Jual Beli:

  1. SSPD BPHTB
  2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
  3. Fotokopi KTP Wajib Pajak
  4. Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)

b. Dokumen Persyaratan untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris:

  1. SSPD BPHTB
  2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
    Fungsi : untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB.
  3. Fotokopi KTP Wajib Pajak
  4. Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)
    dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan.
  6. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
  7. Fotokopi Kartu Keluarga

Cara Menghitung Besaran BPHTB

menghitung besaran bphtb

Para wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Wajib pzjak diharuskan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). BPHTB harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Rumus Perhitungan

Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP = NJOP PBB – NJOPTKP

Tarif Pajak yang berlaku untuk perhitungan BPHTB adalah sebesar 5%

Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)

Contoh Perhitungan BPHTB

Ibu Endang akan membeli sebuah rumah di Jakarta Timur dengan luas tanah 300m2 dan luas bangunan 150m2. Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp800.000 per m2 dan nilai bangunan Rp650.000 per m2. Berapa besaran BPHTB yang harus dibayarkan Ibu Endang?

a. Perhitungan PBB

NJOP Tanah 300 m2 x Rp800.000 = Rp240.000.000  
NJOP Bangunan 150 m2 x Rp650.000 = Rp97.500.000
NJOP Tanah dan Bangunan Rp337.500.000
NJOPTKP 10% x NJOP Bangunan = Rp9.750.000
NJOP untuk Perhitungan PBB NJOP Tanah dan Bangunan – NJOPTKP = Rp337.500.000 – Rp9.750.000 = Rp327.750.000
NJKP 20% x NJOP untuk Perhitungan PBB = 20% x Rp327.750.000 = Rp65.550.000

 

b. Perhitungan BPHTB

Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (NJOP PBB – NJOPTKP)

= 5% x (Rp337.500.000-Rp80.000.000)

= 5% x Rp257.500.000

= Rp12.875.000

*NJOPTKP DKI Jakarta adalah Rp80.000.000

Demikian ulasan mengenai apa itu BPHTB, dasar hukum, persyaratan mengurusnya, hingga bagaimana cara menghitung besaran BPHTB. Klikpajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mitra resmi Dirjen Pajak. Klikpajak memiliki fitur perpajakan online mulai dari hitung, bayar, dan lapor pajak dengan mudah, cepat, praktis, dan GRATIS selamanya. Tunggu apalagi? Segera bergabung dan daftar di Klikpajak!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak