Daftar Isi
6 min read

Petunjuk Pengisian SPT 1770 SS Orang Pribadi

Tayang 11 Apr 2019
Petunjuk Pengisian SPT 1770 SS Orang Pribadi
Petunjuk Pengisian SPT 1770 SS Orang Pribadi

Pada akhir tahun pajak, setiap wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi secara online melalui layanan e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Batas pelaporan pajak adalah tanggal 31 Maret setiap tahun pajak atau 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Terdapat beberapa jenis Formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat Anda pilih sesuai dengan status pekerjaan atau jenis penghasilan yang akan Anda laporkan. Pada artikel ini akan membahas cara lapor pajak melalui e-Filing Pajak berserta petunjuk pengisian Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana).

Terdapat 3 formulir yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak, berdasarkan kategori penghasilan serta pekerjaan, yaitu Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 SS. Formulir 1770 SS merupakan formulir yang digunakan untuk karyawan swasta maupun pegawai negeri yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Berikut petunjuk pengisian SPT 1770 SS yang perlu Anda ketahui.

Siapkan Dokumen Pendukung Berikut

Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan menggunakan Formulir SPT 1770 SS secara online melalui e-Filing diwajibkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah berpenghasilan. Sebelum melapor pajak, siapkan dokumen pendukung berikut ini:

  • Diperlukan dokumen utama, yaitu bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan oleh perusahaan sebagai pemotong pajak.
  • Bukti potong berupa lembaran 1721 A1 untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta. Sedangkan, lembaran 1721 A2 untuk wajib pajak yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syarat Lapor e-Filing SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan online SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing dapat dilakukan melalui Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak seperti Klikpajak. Sebelum melakukan lapor SPT Online, Anda wajib memenuhi syarat untuk lapor SPT Tahunan secara online, berkas-berkas yang diperlukan untuk memenuhi syarat di antara lain:

  1. EFIN Pajak, sebagai syarat utama lapor SPT Pajak Online melalui e-Filing.
  2. Formulir SPT Pribadi (Dalam hal ini, formulir yang digunakan adalah Formulir SPT 1770 SS)
  3. Formulir 1721-A1 (Jika Anda bekerja di perusahaan)
  4. Akun aplikasi e-Filing

Petunjuk Pengisian SPT 1770 SS

1. Masukkan Detail Data Pribadi Anda

  • TAHUN PAJAK
  • IDENTITAS NPWP
  • NAMA WAJIB PAJAK
  • PEKERJAAN
  • KODE LAPANGAN USAHA (KLU)
  • NOMOR TELEPON DAN FAKSIMILI
  • STATUS PERPAJAKAN SUAMI-ISTRI

Diisi dalam hal Wajib Pajak yang telah kawin dengan status perpajakan suami-istri sebagai berikut:

  • KK yaitu suami-istri yang menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara gabungan. Istri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.
  • HB yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
  • PH yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan oleh suami-istri.
  • MT yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

 

  • NPWP ISTRI / SUAMI
  • PERUBAHAN DATA

Yang termasuk dalam perubahan data berupa:

1. Perubahan identitas Wajib Pajak Orang Pribadi

2. Perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama

3. Perubahan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi berupa:

  • Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  • Istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH);
  • Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT); atau
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (WBT);

4. Perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak OP.

2. Masukkan Detail Pajak Anda

Huruf A: PENGHASILAN NETO

Angka 1 – Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan

Angka 2 – Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

Angka 3 – Penghasilan Neto Luar Negeri

Angka 4 – Jumlah Penghasilan Neto

Angka 5 – Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib

Angka 6 – Jumlah Penghasilan Neto Setelah Pengurangan Zakat/Sumbangan Yang Sifatnya Wajib

Huruf B: PENGHASILAN KENA PAJAK

Angka 7 – Penghasilan Tidak Kena Pajak

Angka 8 – Penghasilan Kena Pajak

Huruf C: PPh TERUTANG

Angka 9 – PPh terutang

Angka 10 – Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 Yang Telah Dikreditkan

Angka 11 – Jumlah PPh Terutang

Huruf D: KREDIT PAJAK

Angka 12 – PPh Yang Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain/Ditanggung Pemerintah Dan/Atau Kredit Pajak Luar Negeri Dan Atau Terutang Di Luar Negeri

Angka 13 – PPh Yang Harus Dibayar Sendiri Atau PPh Yang Lebih Dipotong / Dipungut

Angka 14 – PPh Yang Dibayar Sendiri (PPh Pasal 25 Dan Pokok Pajak Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25)

Angka 15 – Jumlah Kredit Pajak

Huruf E: PPh KURANG/LEBIH BAYAR

Angka 16 – PPh Yang Kurang Dibayar (PPh Pasal 29) Atau PPh Yang Lebih Dibayar (PPh Pasal 28a)

Angka 17 – Permohonan

Huruf F: ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA

Angka 18 – Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

Huruf G: LAMPIRAN

Huruf a – Fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 atau Bukti Potong PPh Pasal 21

Huruf b – Surat Setoran Pajak Lembar ke-3 PPh Pasal 29

Huruf c – Surat Kuasa Khusus (Bila dikuasakan)

Huruf d – Perhitungan PPh Terutang Bagi Wajib Pajak Kawin dengan status perpajakan suami istri PH atau MT

3. Masuk ke Halaman e-Filing DJP Online atau Klikpajak

Masuk ke halaman login dengan mengisi email dan password. Apabila Anda belum memiliki akun, daftar lebih dahulu di Klikpajak.

4. Pilih e-Filing SPT Pribadi

Bagi pengguna formulir SPT Tahunan 1770 SS, pilih Penghasilan kurang dari 60 juta. Pilih pelaporan pertama atau pembetulan sebelum membuat formulir. Selanjutnya klik “Buat”.

5. Siapkan Dokumen Pendukung

6. Isi Kolom Detail Pribadi secara Lengkap

7. Isi Informasi Pajak Pribadi

8. Isi Kolom Penghasilan Lainnya dan Harta

9. Lapor SPT yang Telah Anda Buat

Melaporkan Pajak Pribadi Anda Secara Manual

Saat ini, lapor pajak tahunan pribadi dapat dilakukan dengan memilih dua cara: manual atau e-Filling pajak online. Dalam rangka pengisian formulir SPT tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana) secara manual, Anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Jangan sampai lupa untuk membawa NPWP Anda berikut fotokopi, bukti potong pajak, kartu identitas dan dokumen pendukung lainnya.

Apabila Anda telah tiba di KPP untuk lapor pajak pribadi tahunan, Anda harus mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan petugas untuk  mendapat pendampingan dalam pengisian formulir sekaligus lapor SPT Pajak. Namun, cara pelaporan manual ini akan menghabiskan banyak waktu dan membuang tenaga. Risiko lebih besarnya, terlebih jika Anda melakukan pelaporan mendekati batas waktu akhir lapor pajak. Biasanya, antrean akan panjang dan lapor pajak membutuhkan waktu lama. Oleh karena itu, cara lapor pajak online melalui e-Filing jauh lebih diminati karena kemudahannya.

Lakukan e-Filing Pajak Sekarang!

Segera lapor SPT Tahunan Pribadi Anda melalui e-Filing Klikpajak untuk lapor pajak mudah dan GRATIS selamanya. e-Filing Klikpajak resmi dari Dirjen Pajak digunakan untuk lapor pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan Pajak. Klikpajak mengeluarkan bukti lapor resmi dari Dirjen Pajak (DJP Online) sehingga pelaporan pajak Anda dipastikan sah. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftarkan akun Anda sekarang di Klikpajak!

Kategori : AdministrasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak