Daftar Isi
4 min read

Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM, Pajak untuk Badan Usaha

Tayang 14 Apr 2019
Mengenali Karakteristik dan Ciri Khas PPN sebagai Kewajiban PKP
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM, Pajak untuk Badan Usaha

Bulan April identik dengan pelaporan pajak bagi wajib pajak yang berbentuk badan. Pelaporan ini disampaikan melalui SPT Tahunan, yang kini sudah diarahkan untuk menggunakan sistem online. SPT ini akan memuat segala macam pajak yang telah dibayarkan. Namun sebagai pengusaha atau wajib pajak badan, apakah Anda mengetahui pajak apa saja yang harus dibayarkan dan dilaporkan? Mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, artikel ini akan menjelaskannya secara umum.

Sebagai wajib pajak, memang melaporkan pajak melalui SPT menjadi kewajiban penting. Tapi tentu sebelum melakukan pelaporan, Anda harus paham benar pajak apa yang menjadi tanggungan Anda. Setiap jenis usaha, bahkan setiap jenis wajib pajak memiliki kewajiban pajak yang ditanggung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Khusus untuk wajib pajak badan usaha, baik itu berbentuk usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM, badan usaha kelas menengah atau kelas besar, hingga badan usaha berupa usaha online atau e-commerce, dikenakan sedikitnya tiga jenis pajak yang disebutkan sebelumnya. Berikut penjelasan singkat mengenai jenis-jenis pajak yang menjadi tanggungan Wajib Pajak Badan.

Pajak Penghasilan atau PPh

Pajak ini, sesuai dengan namanya, dikenakan atas penghasilan yang didapatkan oleh usaha yang dilakukan. Dalam konteks ini, penghasilan bisa diartikan sebagai setiap tambahan dari kemampuan ekonomis yang bisa berasal dari dalam atau luar wilayah Indonesia, baik yang bisa dikonsumsi atau menambah kekayaan dalam bentuk apapun.

Secara umum, besaran tarif yang didasarkan pada penghasilan atau omzet perusahaan ditetapkan final. Artinya dikenakan sama untuk setiap perusahaan, baik itu yang berbentuk fisik, besar, kecil, menengah, atau e-commerce. Besaran pajak penghasilan untuk badan usaha adalah 1% dari total omzet yang didapatkan oleh perusahaan tersebut.

Sebenarnya bahasan terkait pajak ini sangat banya dan bisa ditemukan. Jika Anda memiliki status sebagai wajib pajak badan atau pemilik usaha, Anda bisa mengulik berbagai artikel terkait pajak penghasilan pada laman blog Klikpajak.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

Pajak ini dikenakan pada pengusaha atau badan usaha yang memiliki status sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Status ini bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan status pajak pada kantor pajak atau Dirjen Pajak, sesuai prosedur yang berlaku. Nantinya terdapat beberapa syarat dan kondisi yang harus dipenuhi agar permohonan disetujui.

Karena PKP memiliki kewajiban dan hak tertentu, maka syarat yang diberikan juga cukup ideal. Syarat ini digunakan sebagai tolak ukur kemampuan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya sebagai PKP. Salah satu syaratnya adalah pengusaha atau badan usaha memiliki omzet sebesar Rp4.800.000.000 setiap tahunnya.

Salah satu hal yang diperoleh PKP adalah pembuatan faktur pajak dalam proses jual beli barang dan jasa kena pajak. Faktur pajak digunakan untuk melakukan pemotongan pajak dan sebagai bukti bahwa transaksi sudah memperhitungkan pajak pertambahan nilai pada transaksi tersebut. PPN sendiri bersifat tidak langsung, dan dibayarkan oleh konsumen akhir.

Besaran untuk pajak ini juga ditetapkan secara final, yakni sebesar 10% dari setiap transaksi. Pajak ini paling sering ditemukan ketika Anda berbelanja di supermarket, atau ketika membeli makanan cepat saji dari restoran atau tempat makan franchise. Selain itu masih banyak lagi barang atau jasa yang dikenai PPN dalam transaksinya.

Memang secara sekilas pajak sebesar 10% tidaklah besar nilainya, karena biasanya sudah langsung diperhitungkan dalam total pembayaran. Namun untuk skala pengusaha besar pajak sebesar 10% tentu bukanlah jumlah yang sedikit. Tetap saja pajak ini menjadi kewajiban yang harus dibayarkan, karena tertera dalam undang-undang.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM

Secara umum. objek dari pajak ini adalah barang mewah atau bernilai tinggi. Acuannya adalah sebagai berikut.

  • Bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  • Hanya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat tertentu, biasanya pada ekonomi kelas atas.
  • Dikonsumsi dengan tujuan menunjukkan status sosial atau prestise.

Contoh dari barang-barang ini misalnya saja mobil mewah, pesawat pribadi, helikopter, properti mewah, hingga barang koleksi yang berjumlah terbatas sehingga nilainya cenderung akan meningkat. Selain itu barang antik juga bisa masuk dalam objek pajak ini.

Ketiga pajak tersebut di atas, biasanya akan menjadi tanggungan subjek pajak pengusaha atau badan usaha. Mengingat peredaran omzet yang tidak kecil, presentase yang disebutkan juga tidak bisa selalu disimpulkan sebagai nilai ekonomi yang rendah. Semakin besar omzet perusahaan, maka semakin besar pula nilai ekonomis dari pajak yang dibayarkan.

Mengingat pajak seperti pajak penghasilan bersifat wajib, maka Anda harus menyetorkan pajak tersebut secara rutin. Untuk penghitungannya, Anda bisa menggunakan bantuan dari Klikpajak, sebagai salah satu layanan mitra resmi dari Dirjen Pajak. Selain prosesnya yang valid dan sah, Klikpajak juga akan membantu pelaporan lengkap dengan penyediaan arsip dari setiap transaksi yang dilakukan pada layanan ini. Daftar di sini dan segera laporkan pajak Anda secara mudah dan gratis sebelum terlambat!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak