Daftar Isi
6 min read

Hemat Pajak! Pahami Ketentuan Pajak Penghasilan

Tayang 21 Feb 2019
Hemat Pajak! Pahami Ketentuan Pajak Penghasilan

Sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assessment. Self Assessment berarti pemerintah memberi kepercayaan kepada warganya untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun hingga saat ini, yang menjadi kebingungan para Wajib Pajak yang baru mendirikan perusahaan adalah mengenai kewajiban perpajakannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyadari kebingungan yang dirasakan oleh Wajib Pajak tersebut. Oleh karena itu, DJP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Surat Edaran tersebut telah ditetapkan sejak tanggal 17 September 2014. Ketahui lebih lengkap tentang ketentuan pajak penghasilan dan penghematan pajak bagi para pengusaha baru berikut ini.

Penjelasan Surat Edaran DJP

Ketentuan Pajak Penghasilan Dan Penghematan Pajak Bagi Pengusaha Baru

Untuk memudahkan pemahaman mengenai pajak penghasilan yang telah diatur dalam SE-32/PJ/2014, berikut ini penjelasannya:

  1. Penghasilan Wajib Pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dari kegiatan usahanya. Jadi, Wajib Pajak yang menjadi karyawan tidak akan dikenakan pajak penghasilan pada PP ini.
  2. Penentuan waktu beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak Badan adalah melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali.
  3. Penentuan peredaran bruto yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan PP ini bagi Wajib Pajak Badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali ditentukan oleh peredaran bruto usaha dalam satu tahun pajak setelah tahun pajak beroperasi.
  4. Wajib Pajak Badan yang baru beroperasi secara komersial akan dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum UU PPh sampai dengan jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara komersial.
  5. Dalam jangka waktu satu tahun sejak melewati tahun pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan PPh berdasarkan tarif umum UU PPh berlaku hingga akhir tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak saat beroperasi.
  6. Pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP ini bagi Wajib Pajak Badan pada nomor 2, untuk tahun pajak selanjutnya ditentukan berdasarkan peredaran bruto tahun pajak tahun sebelumnya.

Poin Penting Dalam Surat Edaran DJP

Ketentuan Pajak Penghasilan Dan Penghematan Pajak Bagi Pengusaha Baru

Meskipun di dalam PP ini telah diatur tentang pengenaan PPh Final 1% bagi Wajib Pajak dengan omset di bawah Rp4,8 Milyar telah diberlakukan sejak Juli 2013, namun ternyata di lapangan kadang terjadi penafsiran yang berbeda. Berikut adalah beberapa poin yang perlu diketahui dari Surat Edaran tersebut:

  1. Penghasilan dari pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final 1% berdasarkan PP ini adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Selain itu juga para pemain musik, pembawa acara, dan sejenisnya. Olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator. Pengarang, peneliti, dan penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang MLM dan sejenisnya.
  2. Untuk Wajib Pajak badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, mengacu pada ketentuan umum UU PPh.
  3. Sedangkan untuk Wajib Pajak reksa dana, apabila telah memenuhi Kriteria PP ini, Wajib Pajak reksa dana tersebut akan dikenai PPh yang bersifat final sesuai ketentuan pelaksanaannya.
  4. Untuk Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman, apabila telah memenuhi kriteria, PPh yang dikenai bersifat final sesuai ketentuan.
  5. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Wajib Pajak OPPT), apabila telah memenuhi kriteria peredaran bruto diatas Rp4,8 Milyar dalam setahun, PPh yang dikenai bersifat final sesuai ketentuan. Namun apabila tidak memenuhi kriteria, pengenaan PPh mengacu pada ketentuan tarif.
  6. Wajib Pajak yang dikenai PP ini, yang melakukan penyetoran dengan Surat Setoran Pajak dan telah mendapatkan validasi NTPN, maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Sedangkan Wajib Pajak dengan jumlah PPh Final Pasal 4 Ayat (2) nihil, tidak perlu melaporkan SPT Masa.

Pajak Penghasilan dan Pengecualian Kegiatan Usaha

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 juga telah menegaskan bahwa penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha. Namun ada pengecualian untuk beberapa jenis penghasilan, diantaranya adalah:

  1. Penghasilan yang diterima dari jasa sehubungan pekerjaan bebas.
  2. Penghasilan yang diterima di luar negeri.
  3. Selain itu, penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
  4. Dan penghasilan yang telah dikecualikan sebagai objek pajak.

Penghematan Pajak Bagi Pengusaha Baru

Ketentuan Pajak Penghasilan Dan Penghematan Pajak Bagi Pengusaha Baru

Tax Planning sebenarnya merupakan salah satu bagian penting dari manajemen pajak. Tujuan dari manajemen pajak ini pada umumnya sama dengan tujuan manajemen keuangan, yaitu memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Tax Planning dilakukan dalam rangka mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayar oleh suatu badan usaha. Berikut ini beberapa penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh para pengusaha baru:

  1. Melakukan pembayaran kewajiban pajak dari jauh-jauh hari sebelum akhir batas jatuh tempo.
  2. Menghindari lebih bayar untuk menghindari kerugian finansial dan pemeriksaan pajak.
  3. Melakukan pemilihan metode penyusutan secara tepat. Jika prediksi laba cukup besar, maka sebaiknya menggunakan metode saldo menurun. Tapi jika pada awal investasi tidak dapat memberikan keuntungan, maka metode garis lurus akan lebih menguntungkan.
  4. Lebih memilih metode penilaian persediaan dengan metode Average daripada FIFO. Hal ini dikarenakan, pada kondisi perekonomian yang cenderung mengalami inflasi, penetapan metode Average akan menghasilkan HPP (Harga Pokok Penjualan) lebih tinggi daripada FIFO. Dengan HPP lebih tinggi, maka akan mengakibatkan laba kena pajak menjadi semakin rendah.
  5. Pemilihan bentuk badan usaha, apakah bentuk PT atau CV.
  6. Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura dapat dipilih sebagai alternatif untuk mengefisienkan pajak.
  7. Mengoptimalkan pengkreditan pajak yang telah dibayarkan.
  8. Menunda transaksi yang akan menghasilkan laba ke tahun berikutnya. Misalnya, menunda realisasi penjualan aktiva tetap yang menghasilkan laba ke awal tahun 2018. Dimana sebelumnya direncanakan akan dilakukan di bulan Desember 2017.
  9. Mempercepat pengakuan biaya atau rugi pada akhir tahun berjalan.

Perhitungan Peredaran Bruto Wajib Pajak

Ketentuan Pajak Penghasilan Dan Penghematan Pajak Bagi Pengusaha Baru

DJP memiliki wewenang untuk menghitung ulang omset usaha Wajib Pajak yang melaporkan kewajibannya dengan cara pembukuan atau pencatatan. Kewenangan ini telah diatur dalam PMK nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak. Kebijakan dalam PMK tersebut telah berlaku bagi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan usaha yang wajib menyelenggarakan pembukuan. Lalu, bagaimana caranya agar omset Wajib Pajak tidak dihitung kembali oleh petugas pajak? Untuk menghindari penghitungan ulang oleh petugas pajak, maka yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak adalah dengan melaporkan seluruh penghasilan. Selama Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan menyerahkan kepada pemeriksa, maka kewajiban pajaknya tidak akan dihitung dengan cara ini.

Pengetahuan tentang perpajakan, termasuk tentang pajak penghasilan badan usaha memang sangat dibutuhkan. Hal tersebut bertujuan agar Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar sehingga dapat terhindar dari sanksi. Dapatkan kemudahan lapor pajak menggunakan aplikasi Klikpajak. Sebagai mitra resmi dari DJP, Anda bisa menggunakan layanan Klikpajak dengan mudah dan gratis. Coba sekarang juga!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak