Daftar Isi
2 min read

Kenali Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara

Tayang 18 Nov 2018
Kenali Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara

Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.

Dalam pengelolaannya, negara memiliki peranan menetapkan aturan perpajakan pertambangan sebagai salah satu nilai tambah pembangunan ekonomi nasional.

Pengusaha tambang mineral dan batubara wajib memahami kewajiban pajak perusahaan tambang di Indonesia.

Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara bergerak di bidang tambang selain panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah sebagai nilai tambah dalam mendukung perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Di bawah ini akan diuraikan apa saja pajak perusahaan tambang yang dikenakan kepada Wajib Pajak pengusaha tambang.

Aspek Perpajakan Perusahaan Tambang Batubara

Saat akan memulai usaha pertambangan mineral dan batubara, Anda wajib mengenal kewajiban pajak perusahaan tambang batubara berikut ini:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: dikenakan untuk gaji karyawan.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau dikenal PPh 23 jasa dikenakan untuk jasa penunjang dalam kegiatan batubara. Contoh: Analyst Sampling, Draught Survei, PBM &Trucking, jasa kelola, dan sebagainya.
  3. PPh Pasal 4 Ayat 2 jasa konstruksi/kontraktor dan untuk sewa lahan atau tanah.
  4. PPh Pasal 15 untuk jasa pengangkutan lewat perairan.
  5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan hanya bila batubara diolah menjadi briket.
  6. Pajak Bumi dan Bangunan (PPB): Objek pajak meliputi areal penambangan. Subjek pajaknya adalah orang atau badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat dan/atau menguasai manfaat atas bumi dan bangunan.

Bayar Pajak di KPP Pertambangan dan Migas

DJP membentuk KPP Pertambangan dan Migas sebagai salah satu wujud komitmen perpajakan terhadap masyarakat. KPP Pertambangan dan Migas bertugas menyelesaikan tunggakan-tunggakan kewajiban pajak perusahaan tambang batubara.

Langkah ini diharapkan menciptakan rasa keadilan membayar pajak antara masyarakat Wajib Pajak dan pengusaha perusahaan besar pertambangan dan migas di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Selama ini, penerimaan negara dari sektor pertambangan dinilai belum maksimal, terutama perusahaan yang berkoporasi dengan asing.

Dengan aturan baru perpajakan, yaitu PP Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang pertambangan dan mineral, akan menegaskan pajak apa saja yang harus dibayar pengusaha tambang mineral batubara.

Kesadaran taat bayar pajak adalah dasar utama pengusaha tambang tidak mangkir dari kewajiban pajaknya. Bangga Bayar Pajak! 

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak