Daftar Isi
5 min read

Mengenal KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)

Tayang 20 Oct 2022
kswp
Mengenal KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)

Pastinya Anda tahu bahwa semua kegiatan bisnis dan ekonomi yang memiliki  aturan yang wajib dipatuhi oleh pebisnis, salah satunya adalah pajak. Di dalam pajak sendiri ada yang dinamakan sebagai KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak.

Konfirmasi Status Wajib Pajak digunakan oleh DJP dalam upaya mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak. Program ini sebagai implementasi Tax Clearance atas pelayanan publik

Apa Itu KSWP?

KSWP adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak yang merupakan sebuah kegiatan pemeriksaan akan status yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk mendapatkan keterangan Status Wajib Pajak.

Sampai saat ini, sudah ada 11 Kementerian atau Lembaga dan juga 168 Pemda yang sudah mulai mengimplementasikan KSWP itu sendiri.

Untuk beberapa layanan publik tertentu yang dimaksudkan merupakan sebuah layanan publik yang akan bergantung pada peraturan yang diterbitkan oleh sejumlah instansi pemerintahan terkait.

Sebagai contohnya adalah adanya layanan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah baik itu layanan izin usaha perdagangan, layanan izin usaha hiburan, layanan izin untuk mendirikan bangunan dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk dasar hukum dari KSWP sendiri adalah Inpres di Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di mana diamanatkan dalam sebuah pemberian layanan publik tertentu dari sebuah Kementerian maupun Lembaga dan wajib disertai dengan adanya konfirmasi data perpajakan untuk membantu dalam mendorong transparansi dan juga validitas dari pemohon layanan-layanan publik.

Melalui KSWP ini sendiri diharapkan akan membantu untuk meningkatkan angka terhadap kepatuhan wajib pajak yang ada di Indonesia.

Sebab, proses perizinan untuk pelayanan publik tertentu nantinya hanya bisa dilakukan jika pemohon perizinan telah dinyatakan valid oleh system Konfirmasi Status ini sudah tersedia.

Konfirmasi Status KSWP

Apabila nantinya status dari pemohon perizinan tidak valid, sudah dipastikan untuk seluruh pemohon wajib pajak harus mendatangi KPP tempat WP terdaftar untuk melengkapi sejumlah data yang membuat status tersebut tidak valid.

Nantinya bisa mendapatkan Surat Keterangan untuk Status WP sebelum akan melanjutkan proses untuk perizinannya sendiri.

Status valid akan diberikan jika wajib pajak sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang diantaranya adalah:

  • Untuk nama WP dan NPWP sesuai dengan data didalam sistem informasi yang sudah dimiliki oleh DJP.
  • Sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban untuk WP.
  • Apabila nantinya data dari WP sudah dinyatakan valid oleh system yang dimiliki DJP, maka untuk layanan perizinan akan bisa dilanjutkan Kembali pada tahap yang berikutnya.

Bukan hanya menggunakan system offline saja, bahkan DJP sendiri juga sudah meluncurkan beberapa aplikasi informasi terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP yang nantinya telah bisa diakses secara langsung melalui laman resmi dari DJP online.

Saat ini, aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak sendiri memiliki 3 layanan untuk seluruh WP. Baik untuk mengetahui status dari KSWP sendiri, mendapatkan Surat Keterangan Domisili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN), dan juga akan mendapatkan Surat Keterangan Fiskal atau SKF.

Nantinya, untuk pelaksanaan dari KSWP sendiri menjadi salah satu sarana untuk membantu dalam mengawasi validitas data di system DJP untuk membantu dalam membandingan kondisi nyata atau riil di lapangan.

Bahkan adanya sistem ini juga diharapkan bisa menjadi peningkatan akan kepatuhan untuk seluruh WP di Indonesia.

Dengan melaksanakan program KSWP juga diharapkan mampu untuk melihat adanya wujud nyata sinergi antar sesama instansi-instansi pemerintahan.

Sinergi ini nantinya juga menjadi fondasi yang kuat untuk menyongsong negara yang bisa melindungi rakyatnya terkait urusan pajak itu sendiri.

Bagaimana Cara Mengurus KSWP?

Berikut informasi mengenai cara pengurusan KSWP:

  1. Membawa surat permohonan KSWP (seperti di atas) yang sudah Anda isi dengan lengkap.
  2. Datanglah pada tanggal di awal bulan seperti tanggal 1-10. Hal tersebut dimaksudkan jika Anda mendekati batas akhir pelaporan SPT Masa, yakni tanggal 15-20, KPP akan lebih ramai dan antrean akan lebih panjang daripada tanggal di awal bulan tadi.
  3. Jangan lupa siapkan bukti lapor SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. Tujuannya, agar ketika diperlukan untuk pengecekan pelaporan, Anda sudah membawanya atau sudah siap sedia.

Aplikasi Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

konfirmasi status wajib pajak

Untuk mengetahui informasi mengenai status KSWP, anda bisa menggunakan fitur layanan online dari DJP. Layanan ini merupakan salah satu fitur yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola perpajakannya.

Ada tiga fungsi yang dapat digunakan oleh wajib pajak ketika menggunakan fitur KSWP Online ini. Berikut penjelasannya:

1. Membantu Mengetahui Tentang Status KSWP

Menggunakan aplikasi KSWP, para wajib pajak nantinya bisa mengetahui bagaimana status KSWP mereka secara mandiri sebelum nantinya memutuskan untuk mengajukan pada layanan publik tertentu.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Fiskal

Aplikasi ini nantinya juga bisa membantu untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang segera diterbitkan oleh sistem setelah permohonan disampaikan wajib pajak.

Akan tetapi, hal ini akan memiliki persyaratan karena jika nantinya syarat yang dibutuhkan untuk mendapat SKF sendiri belum bisa dipenuhi, maka system sendiri akan menerbitkan penolakan dari pemberian SKF sendiri.

Sedangkan untuk pengajuan penerbitan dari SKF sendiri nantinya akan menggunakan aplikasi KSWP yang akan mempercepat proses dan juga akan diakses lebih praktis pastinya.

3. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak dalam Negeri

Bukan hanya membantu beberapa wajib pajak di Indonesia agar mereka bisa mendapatkan SKF, namun aplikasi KSWP ini juga bisa digunakan untuk membantu mendapatkan Surat Keterangan Domisili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri atau SKD SPDN untuk membantu dalam menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak