Daftar Isi
4 min read

Ketahui Ketentuan Pajak Sewa Guna Usaha (Leasing) di Indonesia

Tayang 27 Nov 2018
Last updated 19 Juli 2024
Ketahui Ketentuan Pajak Sewa Guna Usaha (Leasing) di Indonesia

Dalam upaya memenuhi kebutuhan pengguna barang modal, pembayaran untuk barang modal bisa Anda lakukan melalui berbagai cara. Diantaranya lewat pembayaran barang secara tunai dan sewa usaha (leasing). Cara pembayaran yang dilakukan oleh customer pun biasanya menyesuaikan dengan preferensi dan kondisi mereka masing-masing. Untuk pembayaran melalui sewa usaha dikenakan pajak sewa guna usaha yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Untuk pembelian secara tunai, Anda perlu menyiapkan uang cash sejumlah harga barang modal tersebut dari pengguna barang. Sementara jika Anda memilih cara pembayaran melalui sewa guna usaha (leasing), maka biaya yang diperlukan sebagai pembayaran tidak harus disediakan saat itu juga.

2 Cara Pembiayaan Melalui Leasing

Dalam artikel ini, akan dibahas secara khusus mengenai cara pembiayaan melalui leasing. Adapun dua jenis cara pembiayaan melalui leasing yang harus Anda ketahui sebagai berikut.

1. Finance Lease

Merupakan pendanaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara sewa guna usaha dengan hak opsi.

2. Operating Lease

Merupakan sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dimanfaatkan oleh perusahaan maupun perorangan yang menggunakan barang modal atau lessee dengan pendanaan dari perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan atau lessor dalam periode waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Ketentuan dalam Pajak Sewa Guna Usaha (Leasing)

Hak opsi dalam pendanaan dengan operating lease yang dimaksud yaitu hak leese untuk membeli barang modal yang telah disewa guna usahakan, atau melakukan perpanjangan periode waktu perjanjian sewa guna usaha. Sehingga keberadaan hak opsi ini memberikan kesempatan kepada lessee untuk memberikan  barang modal yang disewa. Pada akhirnya dapat terjadi kepemilikan maupun memperpanjang periode perjanjian sewa.

Berbeda dengan operating lease atau leasing tanpa hak opsi, pihak lessee tidak secara otomatis memiliki hak opsi membeli maupun memperpanjang periode perjanjian sewa. Kecuali, jika pihak lessor menawarkan setelahnya. Kegiatan Sewa Guna Usaha atau leasing diatur dengan ketentuan lebih lanjut tentang sewa guna usaha yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1169/KMK.01/1991 diterbitkan pada tanggal 27 November 1991.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) diberikan ketentuan lebih lanjut tentang sewa-guna-usaha. Pasal 3 KMK tersebut mengatur  bahwa suatu sewa guna usaha dapat digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila  memenuhi semua kriteria berikut:

Untuk pembayaran sewa guna usaha pada periode sewa guna usaha pertama harus ditambah dengan nilai sisa barang modal. Selain itu, jumlah tersebut harus dapat menutup harga perolehan barang modal serta keuntungan lessor. Periode sewa guna usaha ditetapkan paling tidak dua tahun untuk barang modal Golongan I, selama 3 tahun untuk barang modal Golongan II dan III, serta 7 tahun untuk Golongan Bangunan.

Berdasarkan aturan yang termuat dalam Pasal 4 KMK menyatakan bahwa sewa guna usaha digolongkan sebagai operating lease atau sewa guna usaha tanpa hak opsi, jika memiliki persyaratan sebagai berikut.

  1. Besar biaya sewa guna usaha selama periode pertama tidak bisa menutup harga perolehan barang modal atas sewa guna usaha tersebut, serta ditambahkan dengan keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
  2. Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan terkait opsi bagi lesee.

PPh terkait sewa guna usaha dengan maupun tanpa hak opsi untuk pihak lessor maupun lessee dimuat  dalam aturan pada KMK No.169/KMK.01/1991.  

Itulah ketentuan terkait pajak sewa guna usaha, khususnya pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui.

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami