Daftar Isi
5 min read

Tarif 0% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Ekspor Jasa Kena Pajak

Tayang 26 Apr 2019
Pentingnya e-Nofa Untuk Mencegah Adanya Faktur Pajak Fiktif
Tarif 0% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Ekspor Jasa Kena Pajak

Belum lama ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, melalui kebijakannya telah memperluas batasan jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0%. Kebijakan perluasan batasan ekspor jasa ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 dan mulai ditetapkan dan berlaku pada 29 Maret 2019. Lalu, apa yang dimaksud dengan ekspor jasa kena pajak? Mari simak ulasan berikut ini.

Apa itu Ekspor Jasa Kena Pajak?

Ekspor jasa kena pajak merupakan sebuah kegiatan penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah negara Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak. Dengan keadaan demikian, jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (bukan ekspor jasa).

Perlu Anda pahami, ekspor jasa yang dapat menerima dan menikmati fasilitas tarif PPN 0% harus memenuhi 2 persyaratan formal.

  1. Didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Sebagai tambahan informasi, perikatan atau perjanjian tertulis yang dimaksud harus mencantumkan dengan jelas mengenai jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah negara Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor, dan nilai penyerahan jasa.
  2. Terdapat pembayaran dengan disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan ekspor.

Apabila kedua persyaratan formal di atas tidak terpenuhi, maka kegiatan penyerahan jasa dianggap telah terjadi di dalam wilayah negara Indonesia dan dikenai tarif PPN sebesar 10%.

Jenis PPN Ekspor Jasa Kena Pajak Baru

Selain tetap mempertahankan jenis jasa yang telah ada dan berlaku pada ketentuan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan ini juga menambahkan dan memasukkan sejumlah jenis jasa baru. Pada akhirnya, secara keseluruhan jenis atau contoh jasa kena pajak yang diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai 0 % adalah sebagai berikut:

  • Jasa maklon
  • Jasa perbaikan dan perawatan
  • Jasa penggunaan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor
  • Jasa konsultasi kontruksi
  • Jasa teknologi dan informasi
  • Jasa penelitian dan pengembangan (research and development)
  • Jasa persewaan berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional
  • Jasa konsultasi, termasuk jasa konsultasi bisnis dan manajemen
  • Jasa konsultasi hukum
  • Jasa konsultasi desain arsitektur dan interior
  • Jasakonsultasi keinsinyuran (engineering services)
  • Jasa akuntansi atau pembukuan
  • Jasa perpajakan
  • Jasa audit laporan keuangan
  • Jasa perdagangan, berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor
  • Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi dan konektivitas data

Begini Mekanisme PPN Ekspor Jasa di Indonesia

Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP atau JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya
  • PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (utang pajak)
  • Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
  • Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat di kompensasi ke masa pajak berikutnya Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU No. 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak
  • PKP di atas wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Pengusaha Kena Pajak Wajib Laporkan SPT Masa PPN

SPT Masa PPN adalah formulir laporan penghitungan PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang yang harus diisi secara lengkap dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak di Indonesia setiap bulannya. Selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, fungsi lain dari SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut.

Apabila SPT Masa PPN yang telah Anda siap laporkan terdapat perubahan atau pembatalan transaksi, Anda wajib melakukan pembetulan. Pembetulan wajib dilakukan wajib pajak sebagai wujud tanggung jawab atas setiap detail informasi yang tertuang dalam SPT Masa PPN, termasuk nomor seri yang akan digunakan untuk menerbitkan faktur pajak.

Akan tetapi, dalam proses pelaporan masa, SPT jenis pajak ini seringkali masih dianggap rumit dan ribet oleh sebagian wajib pajak. Faktor penyebabnya mungkin karena persyaratan dokumen yang wajib dipersiapkan dalam mengurus penerbitan e-Faktur. Selain itu, Direktur perusahaan bersangkutan juga diharuskan mendatangi kantor pajak untuk membuat passphrase dan password e-Nofa hingga verifikasi sertifikat elektronik.

Sebagai wajib pajak yang tertib lapor pajak, informasi mengenai perluasan batasan ekspor kena pajak dan pelaporan SPT Masa PPN sangat penting untuk Anda perhatikan. Pahami prosedur pelaporan pajak secara menyeluruh. Hindari kebingungan dan kesalahan dalam administrasi perpajakan. Jadilah wajib pajak yang bertanggung jawab dan kooperatif! Laporkan SPT Masa Pajak Anda paling lambat tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dapatkan segala informasi perpajakan Anda bersama Klilpajak dan laporkan pajak Anda secara mudah, aman, dan gratis dengan layanan lapor pajak Klikpajak. Klikpajak merupakan ASP atau Application Service Provider yang telah menjadi mitra resmi Dirjen Pajak Indonesia. Sehingga, Anda tidak perlu lagi khawatir akan keamanan dan keabsahan data. Daftar sekarang di Klikpajak secara GRATIS!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak