Daftar Isi
4 min read

Pentingnya Nomor e-FIN Bagi Wajib Pajak

Tayang 06 Mar 2019
Pentingnya Nomor e-FIN Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pusat dan Kantor Cabang
Pentingnya Nomor e-FIN Bagi Wajib Pajak

Istilah e-FIN dan e-Filing pasti sudah tidak asing terdengar. Namun bagi sebagian orang, mungkin masih belum begitu memahami tentang kedua istilah penting tersebut.

E-FIN merupakan sebuah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak. Nomor tersebut digunakan Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.

Nomor tersebut digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing pajak dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Yang dimaksud dengan e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online dan real time.

Jika sebelumnya setiap tahun Wajib Pajak harus lapor pajak ke KPP, maka dengan sistem e-Filing ini Wajib Pajak dapat melakukan lapor pajak melalui sistem online tanpa perlu mendatangi KPP lagi.

Ketahui pentingnya nomor e-FIN Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pusat dan Kantor Cabang berikut ini.

Cara Mendapatkan e-FIN

Pentingnya Nomor e-FIN Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pusat dan Kantor Cabang

Dengan e-FIN, setiap Wajib Pajak dapat mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu mendatangi KPP.

Lapor SPT Tahunan secara online dengan e-Filing akan lebih aman karena penggunaan e-FIN pada saat e-Filing akan menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan ke sistem pajak online.

Agar dapat melakukan e-Filing, setiap Wajib Pajak harus memiliki e-FIN. Cara mendapatkannya cukup mudah dan dapat langsung digunakan dalam waktu tidak lebih dari sehari.

Berikut ini merupakan tahapan-tahapan dari mekanisme Wajib Pajak Badan untuk mendapatkan nomor e-FIN. Wajib Pajak Badan harus masuk ke laman online-pajak.com/efin_login dan mengisi formulir untuk mendaftarkan akun.

Setelah itu, Wajib Pajak Badan harus mengisi formulir aktivasi e-FIN yang tersedia. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, maka Wajib Pajak akan diarahkan ke halaman e-FIN dan formulir e-FIN dapat diunduh.

Jangan lupa untuk memastikan bahwa data yang dibutuhkan sudah terisi secara benar dan lengkap, kemudian cetak. Bawa formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat. Adapun syarat pengajuan eFIN Badan yang harus disiapkan, yakn:

  1. Untuk Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat), dokumen yang dibutuhkan adalah (1) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan. (2) Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. (3) Kartu identitas pengurus, yaitu KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA. (4) Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari Wajib Pajak Badan.
  2. Sedangkan untuk Wajib Pajak Kantor Cabang, dokumen yang harus disiapkan adalah (1) Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang. (2) Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. (3) Kartu identitas pengurus, (4) Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. (5) Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari Wajib Pajak Badan.

Hal Penting Yang Perlu Diketahui Sebelum e-Filing

Untuk menghindari kesalahan dan memudahkan Wajib Pajak dalam proses pengisian e-Filing, cermati dan pahami beberapa hal penting berikut ini:

  1. e-Filing berbeda dengan pelaporan pajak manual. Secara umum pengisian pajak online dengan manual memiliki kesamaan, hanya saja dengan e-Filing Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT secara online dan real time melalui website e-Filing Pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan oleh Application Service Provider (ASP).
  2. Jenis pajak yang dapat dilaporkan menggunakan e-Filing adalah SPT Masa PPh, SPT PPN, dan SPT Tahunan Badan. E-filing ini telah diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-Faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan. Hal ini telah ditetapkan pada Pengumuman DJP Nomor PENG-04/PJ.09/2016.
  3. Sebelum melakukan e-Filing, Wajib Pajak harus mempersiapkan hal-hal penting sepert aktivasi e-FIN Pajak Badan di KPP. Dan menyiapkan e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak dilaporkan dengan menggunakan.
  4. Meskipun lapor SPT menggunakan e-Filing dapat dilakukan kapan saja, namun batas waktu lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya. Untuk SPT Masa PPN, batas waktu pelaporannya adalah setiap akhir bulan berikutnya (yaitu tanggal 30 atau 31). Untuk SPT Masa PPh, batas waktu pelaporannya adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan, batas akhir pelaporannya adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan melakukan tutup buku.

Ketentuan Sanksi Tidak Lapor Pajak

Pentingnya Nomor e-FIN Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pusat dan Kantor Cabang

Setiap Wajib Pajak harus memahami tentang ketentuan denda keterlambatan untuk lapor SPT online Badan.

Ketentuan denda keterlambatan ini sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk Wajib Pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu untuk SPT Masa PPh jumlah dendanya sebesar Rp100.000. untuk SPT Masa PPN, jumlah dendanya sebesar Rp500.000. Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan, jumlah dendanya adalah sebesar Rp1.000.000.

Nomor e-FIN memang sangat penting untuk menunjang kelancaran Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak tidak dapat melakukan lapor SPT secara online menggunakan e-Filing tanpa memiliki e-FIN.

Itulah sebabnya, setiap Wajib Pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan Kantor Pusat maupun Kantor Cabang harus segera melakukan pendaftaran dan aktivasi e-FIN. Gunakan aplikasi Klikpajak untuk membantu memudahkan urusan perpajakan Anda. Registrasi gratis di sini!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak