Daftar Isi
4 min read

4 Alasan Mengapa Anda Harus Memilih Layanan e-Registration Pajak

Tayang 30 Jul 2018
4 Alasan Mengapa Anda Harus Memilih Layanan e-Registration Pajak

Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara online atau sering dikenal dengan e-Registration merupakan sebuah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sistem ini berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data, dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

E-Registration pajak memiliki dua bagian sistem. Pertama adalah sistem yang ditujukan untuk Wajib Pajak dengan fungsi sebagai fasilitas pendaftaran Wajib Pajak secara online. Dan yang kedua adalah sistem yang ditujukan untuk petugas pelayanan pajak yang memiliki fungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak. Di bawah ini adalah beberapa alasan bagi Anda untuk memilih layanan e-registration pajak.

1. Ketahui Dasar Hukum e-Registration

e-Registration sebagai suatu sistem yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran  pajak online, selain itu dapat melayani perubahan data atas Wajib Pajak, serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui sistem yang terhubung langsung secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Produk layanan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak tersebut telah berlaku sejak tahun 2005, setelah diterbitkannya Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-173/PJ/2004 pada tanggal 7 Desember tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration.

Sejak layanan e-Registration mulai digunakan, petugas pelayanan pajak di KPP tidak harus mengurus berkas pendaftaran dalam bentuk hard-file dari Wajib Pajak dalam pemrosesan dan validasi NPWP. Selain itu banyak perkembangan yang dilakukan dari cara lama ke cara baru, dari manual ke digital, sehingga perubahan prosedur administratif memberikan kemudahan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Alasan Direktorat Jenderal Pajak Mengeluarkan e-Registration

Pemerintah memiliki tujuan tertentu mengapa e-Registration harus dihadirkan dalam masyarakat pajak. Tujuan yang ditetapkan diantaranya adalah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mendaftar, memperbarui, menghapus atas informasi apapun yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Lalu, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghadirkan efisiensi bagi operasional dan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Serta memberikan fasilitas terbaru dan terkini bagi Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran diri dengan memanfaatkan sistem digital. Dan tujuan yang terakhir adalah untuk memudahkan petugas pajak dalam melakukan pelayanan dan pemrosesan atas pendaftaran Wajib Pajak.

3. Mempermudah Urusan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengarahkan sasaran e-Registration kepada Wajib Pajak agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pendaftaran secara keseluruhan dan bagi petugas pajak dalam mempermudah pengelolaan administrasi. Sehingga sasaran yang ditetapkan pemerintah dapat tercapai diantaranya adalah penyimpanan data Wajib Pajak menjadi terpusat, memberikan kemudahan pendaftaran dan perubahan data bagi Wajib Pajak.

4. E-Registration Dalam Pemerintahan

Peran e-registration sebagai wujud layanan pemerintah menghadirkan tata cara perubahan data Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga dapat melakukan perubahan data melalui sistem e-Registration. Selanjutnya permohonan perubahan data Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak pada sistem e-registration. Sementara berdasarkan permohonan perubahan data, KPP menerbitkan kartu NPWP dan SKT dan atau SPPKP paling lama satu hari kerja sejak informasi perubahan data melalui sistem e-Registration diterima KPP, Anda cukup mengisi permohonan perubahan data secara lengkap.

Itulah 4 alasan yang perlu dipertimbangkan agar Anda juga segera mencoba layanan pajak online yang dapat memberikan kemudahan dalam urusan pajak.

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak