Daftar Isi
5 min read

Jangan Lupa Lapor SPT Badan, Ketahui Serba-Serbinya Disini

Tayang 22 Jan 2019
Jangan Lupa Lapor SPT Badan, Ketahui Serba-Serbinya Disini

Dalam pelaporan pajak yang telah dibayarkan, terdapat istilah SPT atau Surat Pemberitahuan. SPT wajib dilaporkan pada Dirjen Pajak, baik dari wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan. Pelaporan SPT sendiri kini telah menggunakan sistem online dan mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan kanal-kanal resmi atau mitra resmi DJP dalam pelaporannya. Hal ini ditujukan agar lapor SPT badan dan lapor SPT pribadi bisa dilakukan lebih praktis.

Secara umum, SPT sendiri merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harga, objek pajak atau kewajiban pajak lain yang disebutkan dalam perundang-undangan perpajakan. Jika yang dibahas adalah mengenai SPT Badan, maka segala hal tersebut adalah kewajiban yang diatur dalam regulasi baku dan terkait dengan bentuk wajib pajak badan..

Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Badan

Pada pelaporan SPT Badan, terdapat beberapa subjek pajak yang masuk ke dalamnya berdasarkan UU KUP. Berikut daftar subjek pajak yang masuk dalam SPT Badan:

  1.   Perseroan Terbatas atau PT.
  2.   Perseroan Komanditer atau CV.
  3.   Perseroan lainnya.
  4.   BUMN dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  5.   BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  6.   Firma kongsi.
  7.   Koperasi.
  8.   Dana pensiun.
  9.   Persekutuan.
  10.  Perkumpulan.
  11.  Yayasan.
  12.  Organisasi.
  13.  Massa.
  14.  Organisasi sosial politik.
  15.  Lembaga, bentuk badan lain, organisasi sosial politik lain yang termasuk kontrak investasi kolektif.
  16.  Bentuk usaha tetap atau BUT.

Enam belas badan ini masuk kedalam subjek perpajakan yang wajib dikenai pajak penghasilan badan serta wajib lapor SPT Badan setiap periodenya. Namun dalam peraturan juga tertera beberapa subjek pajak yang tidak masuk dalam subjek pajak badan, meskipun berbentuk badan namun tidak wajib lapor SPT Badan, berikut subjek pajak berbentuk badan yang tidak wajib lapor SPT:

  1.   Badan perwakilan negara asing.
  2.   Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat.
  3.   Indonesia menjadi organisasi tersebut.
  4.   Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain memberi pinjaman.
  5.   Kepala pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
  6.   Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria.
  7.   Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang.
  8.   Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.
  9.   Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.

Setelah mengetahui subjek atau apa saja yang wajib membuat SPT Pajak Penghasilan Badan, kemudian akan dijelaskan sedikit mengenai objek PPh Badan. Objek PPh Badan dibagi menjadi dua, yakni Objek PPh Tidak Final dan Objek PPh Final. Objek PPh tidak final adalah objek pajak yang pada akhir tahun tidak dihitung ulang, kemudian diperhitungkan dengan kredit pajak yang telah dipotong pihak lain. Sementara, objek PPh Final adalah objek PPh yang pajaknya telah final atau selesai pada saat dipotong oleh pihak lain atau dipotong sendiri pada akhir tahun atau tidak dihitung ulang.

Komponen SPT Badan

Setelah mengetahui subjek dan objek pada SPT Badan, selanjutnya Anda juga perlu mengetahui perihal komponen yang ada pada SPT Badan yang akan Anda laporkan. Beberapa komponen atau aset yang harus dilaporkan dalam SPT badan adalah sebagai berikut:

1. Harta Pada Laporan SPT Tahunan Sebelumnya

Berbagai jenis harta yang telah dilampirkan dan dilaporkan pada SPT periode sebelumnya wajib dicantumkan kembali pada pelaporan SPT Badan tahun terkini sebagai bentuk keadaan terkini. Namun jika harta tersebut sudah dijual atau tidak lagi dimiliki, maka harta tersebut tidak perlu dicantumkan kembali.

2. Berbagai Aset Alat Transportasi

Alat transportasi yang jadi hak milik perusahaan atau milik Anda harus disertakan dalam SPT yang akan dilaporkan. Alat transportasi tersebut bisa berbentuk sepeda motor, mobil, kapal pesiar, helikopter, pesawat, dan alat transportasi lainnya.

3. Kas dan Setara Kas

Hal yang dimaksud dalam poin ini adalah berupa tabungan, uang tunai, reksa dana, deposito, giro, rekening koran dan instrumen investasi lain yang serupa kas.

4. Harta dan Aset Tidak Bergerak

Barang-barang elektronik, furnitur dan mebel berharga atau benda koleksi bernilai tinggi seperti guci dan lukisan dapat dikategorikan sebagai harta tidak bergerak. Harta dan aset ini kemudian harus dilaporkan pada lapor SPT Badan.

5. Perhiasan dan Logam Mulia

Barang koleksi atau investasi yang termasuk perhiasan bernilai tinggi (emas, berlian, batu mulia lain).

6. Tanah dan Bangunan

Tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat bisnis, toko, pabrik, gudang, ruko, rumah kontrakan, atau jenis tempat usaha serta lahan lain yang jadi inventaris badan usaha atau Anda sebagai pemiliknya.

Beberapa aset ini harus ada pada laporan SPT badan karena masuk dalam aset atau penghasilan yang dimiliki oleh badan atau Anda sebagai pemilik perusahaan.

Periode Pelaporan: Tahunan dan Masa

Periode lapor SPT badan sendiri dibagi menjadi dua, yakni laporan secara bulanan dan laporan setiap akhir tahun. Jenis pajak yang harus dilaporkan secara berkala misalnya PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, dan yang terakhir adalah Pemungut PPN.

Untuk lapor SPT badan tahunan, merupakan rekapitulasi dari SPT masa yang dilaporkan setiap bulan, termasuk di dalam laporan mengenai komponen lapor SPT badan yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.

Batas Akhir Pembayaran serta Sistem Manual dan Online Pengurusan Pajak

Beberapa hal terkait lapor SPT badan yang penting untuk Anda ingat, tentu adalah batas waktu pelaporan, baik SPT masa dan SPT tahunan. SPT masa bisa dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan berikutnya, pengecualian untuk SPT Masa PPN, wajib dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya. Jika batas akhir jatuh pada hari libur, maka pelaporan bisa mundur hingga hari efektif kerja KPP selanjutnya.

Untuk SPT tahunan, batas pelaporannya adalah pada 30 April pada tahun pajak selanjutnya. Namun demikian, sangat disarankan untuk melaporkan pajak tepat waktu agar terhindar dari keterlambatan serta denda administratif dari DJP.

Selain terkait dengan batas waktu lapor SPT badan, Anda juga perlu mengingat bahwa pelaporan SPT badan tidak lagi hanya bisa dilakukan dengan cara manual, namun juga sistem online. Secara manual tentu Anda perlu membawa berkas terkait serta mendatangi KPP untuk mengurus segala macam administrasi. Untuk sistem online Anda tinggal mengakses portal resmi DJP Online atau dengan mengakses layanan atau aplikasi mitra resmi DJP.

Untuk membantu penghitungan, pembayaran dan urusan lapor SPT Badan milik perusahaan Anda, Anda bisa dengan mudah mengakses klikpajak. Layanan ini merupakan mitra resmi DJP dan memiliki sertifikat, serta sangat mudah digunakan. Klikpajak sangat berfungsi ketika portal DJP sendang mengalami kepadatan sehingga sulit diakses. Proses yang cepat serta operasional yang mudah menjadikan klikpajak pilihan tepat untuk pengurusan pajak.

Kategori : EdukasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak