Daftar Isi
4 min read

Hitung PTKP Anda Sebelum Lapor SPT PPh 21

Tayang 12 Mar 2019
Hitung PTKP Anda Sebelum Lapor SPT PPh 21

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan tertentu yang akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat menghitung PPh terutang pada SPT Tahunan PPh 21. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan komponen pengurang penghasilan neto yang khusus diberikan dan dikenakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP).

Bagaimana Menentukan Besarnya PTKP?

Penentuan besarnya PTKP akan dilihat pada keadaan awal tahun seseorang dan tidak akan berubah sepanjang tahun tersebut. Jumlah PTKP juga mengalami perkembangan mengikuti kondisi perekonomian nasional secara umum. Namun jumlah PTKP tidak sama dengan UMR (Upah Minimum Regional).

Pada saat perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 WP Orang Pribadi, penghasilan Anda pada periode pajak selama satu tahun akan dikurangkan dengan total nilai PTKP yang berlaku saat ini. Atas dasar peraturan dari Menteri Keuangan, berikut ini simulasi besaran nilai PTKP yang berlaku pada Tahun 2018, bagi WP Kawin, Kawin, dan WP Kawin dimana penghasilan suami/istri digabung dengan Tanggungan maksimal 3 anak :

PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)

Deskripsi

Status Nilai

Total

Wajib Pajak WP 54.000.000 54.000.000
+ Tanggungan 1 TK/1 4.500.000 58.500.000
+ Tanggungan 2 TK/2 9.000.000 63.000.000
+ Tanggungan 3 TK/3 13.500.000 67.500.000

PTKP Wajib Pajak Kawin (K)

Deskripsi

Status Nilai

Total

Wajib Pajak WP 54.000.000 54.000.000
+ WP Kawin K/0 4.500.000 58.500.000
+ Tanggungan 1 K/1 4.500.000 63.000.000
+ Tanggungan 2 K/2 9.000.000 67.500.000
+ Tanggungan 3 K/3 13.500.000 72.000.000

Wajib Pajak Kawin + Penghasilan Suami dan Istri Digabung

Deskripsi

Status Nilai

Total

Wajib Pajak WP 54.000.000 54.000.000
+ Penghasilan digabung 54.000.000 108.000.000
+ WP Kawin K/I/0 4.500.000 112.500.000
+ Tanggungan 1 K/I/1 4.500.000 117.000.000
+ Tanggungan 2 K/I/2 9.000.000 121.500.000
+ Tanggungan 3 K/I/3 13.500.000 126.000.000

Apabila penghasilan yang diperoleh dibawah PTKP, maka sesuai dengan pasal 2 dan 3 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007, maka Anda tidak diwajibkan untuk melakukan lapor SPT Tahunan.

Gaji Karyawan di bawah PTKP, Perusahaan Wajib Lapor SPT PPh 21

SPT PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 adalah kewajiban pajak yang dilaporkan oleh WP Badan (Perusahaan) yang memotong PPh Pasal 21 dari gaji atau penghasilan karyawannya. Penghasilan karyawan dalam satu tahun pajak tidak lebih dari PTKP, mengartikan tidak akan ada PPh Pasal 21 yang harus dibayar karyawan tersebut. Perusahaan tidak akan mengenakan dan memotong PPh 21 yang harus dibayar oleh karyawan. Meskipun tidak ada PPh 21 yang dipotong atas penghasilan karyawan dalam satu tahun yang tidak melebihi PTKP, Anda sebagai pemberi kerja tetap harus menerbitkan Bukti Potong 1721 A1/A2

Ketentuan Penerbitan Bukti Potong 1721 A1/A2

Saat akan melaporkan SPT Tahunan PPh, wajib pajak orang pribadi harus mempersiapkan dokumen Bukti Potong 1721 A1/A2 dan Formulir SPT 1770 sebagai persyaratan utama yang harus dipenuhi. Ketentuan ini diatur di Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-31/PJ/2012, yang berbunyi:

  1. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
  2. Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
  3. Pemotong atau Pemungut PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26

Perhatikan dengan seksama bunyi ayat (1) dan ayat (3). Pada ayat 1 dijelaskan bahwa bukti potong harus diterbitkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, sedangkan pada ayat (3) disebutkan bahwa bukti potong PPh 21 diterbitkan atas pemotongan PPh Pasal 21 selain pegawai tetap. Artinya, untuk pegawai tetap, bukti potong berupa 1721 A1/A2 tetap harus diterbitkan meskipun penghasilannya dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP karena di Pasal 23 ayat (1) tersebut disebutkan atas penghasilan yang diterima. Sedangkan untuk pegawai tidak tetap, bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-VI) hanya diterbitkan apabila ada pemotongan pajak, apabila tidak ada maka tidak perlu diterbitkan.

Batas pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah nilai PTKP, tidak perlu membayar pajak penghasilan, namun tetap melaporkan SPT Pajak Tahunan. Setelah memahami aturan mengenai cara penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam PPh 21, mari segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.

Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi bayar dan lapor SPT Tahunan Pribadi Anda bisa melalui layanan e Filing Klikpajak. Anda akan mendapatkan bukti lapor resmi dan riwayat lapor pajak Anda dapat direkam melalui Arsip Pajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak secara online untuk semua jenis SPT Tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar dan coba sekarang di sini!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak