
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mewajibkan semua wajib pajak yang sudah memiliki NPWP untuk lapor pajak SPT Tahunan. Ngomong-ngomong soal lapor SPT, lebih baik secara online atau datang langsung ke KPP?
Setiap tahun, penyampaian SPT Tahunan diberikan batas waktu hingga tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan (WP Badan) adalah tanggal 30 April.
Sebelum masuk tenggat waktu, sebaiknya Anda segera melaporkan SPT Tahunan agar tidak dikenai sanksi administrasi. Lantas, sebaiknya haruskah anda wajib datang ke KPP untuk melapor atau cukup melapor via online saja?
Yuk, simak sampai akhir! Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk anda.

Lapor Pajak Secara Online
Pelaporan online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui situs djponline, djpcoretax maupun pjap resmi dari djp seperti Mekari Klikpajak. Anda cukup memiliki EFIN (Elektronic Filing Identification Number) untuk bisa login dan mengisi SPT secara mandiri.
Baca juga Cara Membuat EFIN Pajak Pribadi Online
Namun dalam implementasinya pelaporan online ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus anda perhatikan, sebagai berikut:
Kelebihan | Kekurangan |
Praktis dan cepat | Butuh koneksi internet |
Tanpa antre | Kurang cocok bagi yang tidak familiar teknologi |
Tersedia panduan digital | Rentan lupa atau salah input |
Lapor Pajak ke Kantor Pajak (KPP)
Sebelum diberlakukannya pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui online, sebelumnya pelaporan SPT tahunan hanya dapat dilakukan melalui offline dengan datang ke kantor pajak setempat. WP cukup membawa dokumen pelengkap seperti NPWP, bukti potong, KTP dan dokumen pendukung lainnya menyesuaikan kebutuhan dari formulir masing-masing.
Pelaporan pajak secara offline atau dengan datang langsung ke KPP memang identik dengan pelaporan manual dengan menggunakan kertas. Namun, belum tentu juga loh, anda dapat melaporkannya via online meski anda datang ke kantor pajak.
Namun, walaupun anda datang ke KPP anda juga bisa melaporkan pajak anda secara online. Hal ini karena staff KPP akan menawarkan anda apakah anda ingin memiliki EFIN dan juga memandu anda tentang pelaporan pajak secara online melalui situs DJP online. Selain itu, ada juga relawan pajak yang memandu anda.
Berikut kelebihan dan kekurangan dari lapor pajak secara offline:
Kelebihan | Kekurangan |
Ada bantuan langsung dari petugas pajak | Tidak efisien karena harus mengantre terlebih dahulu |
Lebih yakin dan tenang untuk input data | Terbatas jam operasional kantor |
Baca juga : Persiapkan Dokumen Ini Sebelum Lapor Pajak SPT Badan
Jadi, Pilih Mana?
Jika Anda melek digital dan SPT Anda relatif sederhana (misalnya pegawai dengan satu sumber penghasilan), lapor online adalah pilihan terbaik. Namun, jika Anda merasa perlu bantuan atau memiliki banyak dokumen dan perhitungan yang kompleks, datang langsung ke KPP bisa lebih menenangkan. Jadi pilihlah dengan menyesuaikan dengan kebutuhan anda.
Tips Aman Lapor Pajak
- Jangan tunggu mendekati tenggat waktu (biasanya 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan)
- Pastikan data dan dokumen lengkap sebelum mulai mengisi SPT.
- Simpan bukti pelaporan sebagai arsip pribadi.Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Mekari Klikpajakadalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan
Semoga ini membantu anda!