
Kurs Menteri Keuangan atau dikenal juga dengan sebutan kurs pajak adalah nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, PPN dan PPnBM, pajak ekspor serta PPh atas pemasukan barang yang diterima dalam mata uang asing, sehingga harus dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiah.
Dasar Hukum Kurs Menteri Keuangan
Definisi di atas sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2012 yang berisi panduan teknis pelaksanaan UU PPN dan PPnBM. Dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 tersebut disebutkan pada Pasal 14, bahwa transaksi-transaksi berikut, yang penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM-nya terutang, harus terlebih dahulu dikonversi nilainya ke dalam mata uang rupiah:
- Impor Barang Kena Pajak (BKP)
- Penyerahan Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean
- Pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean
Berdasarkan peraturan yang berlaku, konversi nilai dari kelima jenis transaksi tersebut di atas, harus menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Opini: Kiat Memahami Pajak Bisnis Online agar Tak Merasa Terhantui
Penetapan Kurs Menteri Keuangan
Kementerian Keuangan menetapkan Kurs Pajak setiap pekan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). KMK mengenai kurs pajak ini pertama kali ditetapkan September 2000 yaitu KMK Nomor 651/KMK.1/2000.
Kurs pajak yang terakhir diterbitkan dapat diakses di laman pajak.go.id. KMK tentang Kurs Pajak yang berlaku pada pekan ini, 3 Juni 2020 sampai dengan 9 Juni 2020 adalah KMK Nomor 24/MK.10/2020.
Kurs pajak ini mengatur tentang nilai tukar mingguan bagi 25 mata uang asing ke rupiah. 25 mata uang asing tersebut antara lain:
- USD: Dollar Amerika Serikat
- AUD: Dollar Australia
- CAD: Dollar Kanada
- DKK: Kroner Denmark
- HKD: Dollar Hongkong
- MYR: Ringgit Malaysia
- NZD: Dollar Selandia Baru
- NOK: Kroner Norwegia
- GBP: Poundsterling Inggris
- SGD: Dollar Singapura
- SEK: Kroner Swedia
- CHF: Franc Swiss
- JPY: Yen Jepang
- MMK: Kyat Myanmar
- INR: Rupee India
- KWD: Dinar Kuwait
- PKR: Rupee Pakistan
- PHP: Peso Philipina
- SAR: Riyal Saudi Arabia
- LKR: Rupee Sri Lanka
- THB: Bath Thailand
- BND: Dollar Brunei Darussalam
- EUR: Euro
- CNY: Yuan Renminbi
- KRW: Won Korea
Untuk transaksi-transaksi dengan mata uang asing di luar dari 25 mata uang di atas konversi ke rupiah dilakukan dengan mengkonversikannya dengan dollar AS menggunakan kurs spot. Kemudian dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs pajak yang berlaku.
Baca juga: Kurs Tengah BI, Kurs Pajak & Perpajakan Badan
Pengaruh Kurs Pajak pada e-Faktur
Terkait dengan fungsi kurs Menteri Keuangan untuk mengkonversikan seluruh transaksi yang menggunakan mata uang asing ke rupiah, maka hal ini berpengaruh pada pembuatan faktur pajak. Pengaruhnya adalah tampilan faktur pajak dalam e-Faktur menjadi lebih sederhana, tanpa perlu lagi disertai dengan kolom valas.
Bagi Anda Pengusaha Kena Pajak, kini Anda bisa menggunakan aplikasi Klikpajak untuk mengelola perpajakan Anda.
Klikpajak merupakan aplikasi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang bisa membantu Anda menyusun e-Faktur untuk keperluan pelaporan dan pembayaran PPN melalui e-Billing.
Selain untuk Wajib Pajak Badan, Anda sebagai Wajib Pajak pribadi juga bisa memanfaatkan fitur-fitur pada Klikpajak dengan gratis. Daftar Klikpajak sekarang juga!