Daftar Isi
3 min read

Yang Harus Pengusaha Ketahui tentang Kurs Menteri Keuangan

Tayang 13 Jul 2020
kurs kementerian keuangan
Yang Harus Pengusaha Ketahui tentang Kurs Menteri Keuangan

Kurs Menteri Keuangan atau dikenal juga dengan sebutan kurs pajak adalah nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, PPN dan PPnBM, pajak ekspor serta PPh atas pemasukan barang yang diterima dalam mata uang asing, sehingga harus dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiah.

Dasar Hukum Kurs Menteri Keuangan

Definisi di atas sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2012 yang berisi panduan teknis pelaksanaan UU PPN dan PPnBM. Dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 tersebut disebutkan pada Pasal 14, bahwa transaksi-transaksi berikut, yang penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM-nya terutang, harus terlebih dahulu dikonversi nilainya ke dalam mata uang rupiah:

  1. Impor Barang Kena Pajak (BKP)
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean
  5. Pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean

Berdasarkan peraturan yang berlaku, konversi nilai dari kelima jenis transaksi tersebut di atas, harus menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Opini: Kiat Memahami Pajak Bisnis Online agar Tak Merasa Terhantui

Penetapan Kurs Menteri Keuangan

Kementerian Keuangan menetapkan Kurs Pajak setiap pekan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). KMK mengenai kurs pajak ini pertama kali ditetapkan September 2000 yaitu KMK Nomor 651/KMK.1/2000. 

Kurs pajak yang terakhir diterbitkan dapat diakses di laman pajak.go.id. KMK tentang Kurs Pajak yang berlaku pada pekan ini, 3 Juni 2020 sampai dengan 9 Juni 2020 adalah KMK Nomor 24/MK.10/2020.

Kurs pajak ini mengatur tentang nilai tukar mingguan bagi 25 mata uang asing ke rupiah. 25 mata uang asing tersebut antara lain:

  1. USD: Dollar Amerika Serikat
  2. AUD: Dollar Australia
  3. CAD: Dollar Kanada
  4. DKK: Kroner Denmark
  5. HKD: Dollar Hongkong
  6. MYR: Ringgit Malaysia
  7. NZD: Dollar Selandia Baru
  8. NOK: Kroner Norwegia
  9. GBP: Poundsterling Inggris
  10. SGD: Dollar Singapura
  11. SEK: Kroner Swedia
  12. CHF: Franc Swiss
  13. JPY: Yen Jepang
  14. MMK: Kyat Myanmar
  15. INR: Rupee India
  16. KWD: Dinar Kuwait
  17. PKR: Rupee Pakistan
  18. PHP: Peso Philipina
  19. SAR: Riyal Saudi Arabia
  20. LKR: Rupee Sri Lanka
  21. THB: Bath Thailand
  22. BND: Dollar Brunei Darussalam
  23. EUR: Euro
  24. CNY: Yuan Renminbi
  25. KRW: Won Korea

Untuk transaksi-transaksi dengan mata uang asing di luar dari 25 mata uang di atas konversi ke rupiah dilakukan dengan mengkonversikannya dengan dollar AS menggunakan kurs spot. Kemudian dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs pajak yang berlaku.

Baca juga: Kurs Tengah BI, Kurs Pajak & Perpajakan Badan

Pengaruh Kurs Pajak pada e-Faktur

Terkait dengan fungsi kurs Menteri Keuangan untuk mengkonversikan seluruh transaksi yang menggunakan mata uang asing ke rupiah, maka hal ini berpengaruh pada pembuatan faktur pajak.  Pengaruhnya adalah tampilan faktur pajak dalam e-Faktur menjadi lebih sederhana, tanpa perlu lagi disertai dengan kolom valas. 

Bagi Anda Pengusaha Kena Pajak, kini Anda bisa menggunakan aplikasi Klikpajak untuk mengelola perpajakan Anda.

Klikpajak merupakan aplikasi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang bisa membantu Anda menyusun e-Faktur untuk keperluan pelaporan dan pembayaran PPN melalui e-Billing.

Selain untuk Wajib Pajak Badan, Anda sebagai Wajib Pajak pribadi juga bisa memanfaatkan fitur-fitur pada Klikpajak dengan gratis. Daftar Klikpajak sekarang juga!

Kategori : Tax Update

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak