Daftar Isi
4 min read

Kenali Fitur dan Pelayanan DJP Pajak untuk Mempermudah Pengusaha

Tayang 13 Oct 2018
Kenali Fitur dan Pelayanan DJP Pajak untuk Mempermudah Pengusaha

Sebagai badan resmi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP Pajak) memiliki beberapa tugas dan fungsi khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK/01/2010 Tentang Organizasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.

DJP terus melakukan perbaikan dan peningkatan fitur. Tidak hanya melayani pajak secara manual dengan mendatangi kantor pelayanan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. DJP melakukan banyak terobosan di bidang digital dan teknologi untuk mewujudkan good governance. Berkembangnya teknologi dan informasi membuat masyarakat melakukan banyak kegiatannya melalui digital, sehingga DJP mencipatakan beberapa fitur online yang lebih memudahkan para Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan pajak.

Tugas DJP Pajak

Dalam melaksanakan tugasnya, DJP dibagi menjadi beberapa tingkatan badan yang memiliki spesifikasi masing-masing dalam melakukan tugas dan fungsinya melakukan pelayanan pajak. Adapun tugas masing-masing di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) antara lain:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal

Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

  1. Direktorat Peraturan Perpajakan I

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

  1. Direktorat Peraturan Perpajakan II

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.

  1. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.

  1. Direktorat Intelijin dan Penyidikan

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.

  1. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

  1. Direktorat Keberatan dan Banding

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.

  1. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.

  1. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.

  1. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.

  1. Direktorat Transformasi Proses Bisnis

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

  1. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DJP Pajak menciptakan inovasi di bidang pelayanan pajak kepada masyarakat dengan hadirnya DJP Online. Khususnya bagi Wajib Pajak Badan atau pengusaha yang diharapkan semakin mudah untuk mengurus perpajakan tanpa ada kendala atau rintangan yang merepotkan. Lalu fitur apa saja yang dapat ditemukan dalam DJP Online? Berikut ini pembahasannya.

Fitur dan Inovasi DJP untuk Memudahkan Pengusaha

DJP Online

DJP Online adalah situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi berbagai macam aplikasi perpajakan. Melalui aplikasi pajak milik pemerintah ini, Wajib Pajak dapat lapor SPT online dan membayar pajak secara online.

Fitur DJP Online

  1. Mengaktivasi e-FIN (Electronic Filing Identification Number)

e-FIN berfungsi untuk melakukan transaksi elektronik dan melakukan pelaporan pajak. Dengan adanya fitur ini, pengusaha atau Wajib Pajak Badan lebih mudah dalam mendapatkan e-FIN lewat fitur online.

  1. Lapor Pajak Online atau e-Filing

Melakukan laporan SPT adalah hal yang cukup merepotkan dulu karena harus mengurus berbagai berkas dan harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan adanya fitur online lebih memudahkan, Wajib Pajak Badan dapat melakukan pelaporan SPT dengan duduk di depan laptop atau dimana pun Anda berada.

  1. Mendapatkan ID Billing untuk Bayar Pajak Online

Jika dahulu Anda harus mengantre di teller dan menunggu lama, saat ini Anda dapat lebih menghemat waktu dan tenaga Anda dengan fitur e–Billing dalam melakukan pembayaran pajak, kemudian membayarkan lewat ATM banking maupun ATM dengan hanya membawa kode billing yang telah Anda akses. Dengan fitur ini, urusan perpajakan perusahaan menjadi lebih efisien dan mudah terselesaikan.

  1. Membuat e-Bukti Potong atau e-Bupot untuk Perusahaan-Perusahaan Tertentu yang Ditunjuk DJP
  2. Mengakses e-Form atau Formulir Elektronik untuk SPT Tahunan 1771 dan SPT Tahunan 1770

Sebagai pengusaha, Anda juga dapat melakukan konsultasi, mengurus berbagai kebutuhan pajak dan masalah Anda dengan mengakses layanan Kring Pajak. Membayar pajak saat ini tidak perlu repot lagi dengan adanya pelayanan pajak dari DJP Pajak yang terus berinovasi.

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak