Daftar Isi
4 min read

Kring Pajak Online, Layanan dari KLIP untuk Kemudahan Urusan Perpajakan

Tayang 05 Oct 2018
Kring Pajak Online, Layanan dari KLIP untuk Kemudahan Urusan Perpajakan

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan dan pemberian imbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. KLIP DJP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. KLIP DJP dikenal oleh masyarakat sebagai Kring Pajak.

Sejarah Singkat Kring Pajak

Kring Pajak dibentuk sebagai wujud dukungan terhadap terbitnya Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi, serta sebagai bagian dari upaya DJP dalam menciptakan keterbukaan tentang perpajakan kepada masyarakat.

Kring Pajak sudah berdiri sejak Januari 2008, namun layanan yang diberikan masih kurang optimal karena jumlah agen (petugas) yang masih sedikit. Pada 2012, Kring Pajak diluncurkan ulang dengan peningkatan dalam segi kuantitas serta kualitas para agen. Pada tahun ini, KLIP DJP didirikan sebagai unit kerja khusus yang membawahi Kring Pajak.

Berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2014, layanan ini lantas dipublikasikan sebagai “Kring Pajak 500200”. Namun sejak 2016, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, Kring Pajak dipublikasikan dengan nama “Kring Pajak 1500200”.

Tugas KLIP DJP

KLIP DJP memiliki tugas utama untuk melaksanakan kegiatan layanan informasi, yang meliputi:

  1. Pemberian informasi umum seputar perpajakan.
  2. Penyampaian informasi seputar perpajakan.
  3. Penerimaan dan pengelolaan pengaduan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kring Pajak Online

Selain menggunakan media telepon dalam memberikan layanan tentang perpajakan kepada masyarakat atau Wajib Pajak, Kring Pajak juga memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk menaati aturan perundang-undangan, serta sebagai sarana untuk melayani masyarakat/Wajib Pajak dengan lebih baik. Adapun peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2016.

Sarana yang Digunakan Kring Pajak

  • Telepon dengan nomor 1500200, untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
  • Twitter dengan nama akun @kring_pajak untuk menyampaikan aktivitas ataupun informasi terkini seputar perpajakan.
  • Email dengan alamat informasi@pajak.go.id untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan.
  • Faksimile dengan nomor (021) 5251245.
  • Email dengan alamat pengaduan@pajak.go.id dan website pengaduan.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
  • Layanan Interactive Voice Response (IVR) melalui telepon 1500200.
  • Fitur live chat pada website pajak.go.id.

Jenis pelayanan informasi perpajakan yang diberikan kepada masyarakat atau Wajib Pajak mencakup beberapa hal, seperti informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku dan informasi pendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Sedangkan jenis layanan pengaduan yang diberikan kepada Wajib Pajak mencakup sarana dan prasarana perpajakan, kode etik atau disiplin pegawai dan tindakan pidana perpajakan.

Langkah Melakukan Pengaduan Online

Untuk bisa memanfaatkan layanan pengaduan melalui website pengaduan.pajak.go.id, Anda perlu memiliki akun terlebih dahulu. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Melakukan registrasi akun di pengaduan.pajak.go.id.
  2. Aktivasi akun melalui link yang dikirimkan via email.
  3. Login.
  4. Sampaikan pengaduan secara jelas.
  5. Memperoleh nomor tiket pengaduan atau dalam bentuk notifikasi lainnya.
  6. Awasi perkembangan pengaduan.
  7. Tunggu dengan sabar hingga pengaduan ditindaklanjuti.

Seluruh fasilitas layanan tersebut beroperasi pada hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, kecuali untuk layanan IVR yang beroperasi setiap hari selama 24 jam. IVR adalah sistem yang membantu masyarakat atau Wajib Pajak untuk dapat mengakses informasi atau layanan yang diperlukan tanpa harus berinteraksi dengan Agen KLIP DJP.

Sementara fitur live chat merupakan terobosan baru dari KLIP DJP untuk mewujudkan konsep Kring Pajak Online. Hal ini bertujuan untuk semakin memudahkan masyarakat atau Wajib Pajak dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Adapun jenis-jenis layanan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • Aplikasi elektronik seperti e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan sebagainya.
  • Informasi perpajakan.
  • Tax amnesty.

KLIP DJP juga memiliki layanan outbond, yakni dengan melakukan panggilan telepon ke Wajib Pajak berupa:

  • Edukasi dan survei perpajakan.
  • Dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (taxpayer compliance support).
  • Layanan penyampaian informasi lainnya kepada masyarakat atau Wajib Pajak, seperti misalnya billing support.
Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak