
Jika salah mengisi kompensasi PPN lebih bayar di SPT Masa PPN, apa yang harus dilakukan? Bagaimana solusi untuk mengatasinya?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Solusi PPN Lebih Bayar
Seiring diterbitkannya PENG-18/PJ.09/2022, PKP perlu memvalidasi isian kolom “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” pada Formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN.
Apabila ternyata ada kesalahan dalam isian kompensasi PPN lebih bayar, maka PKP tidak dapat mengubahnya secara manual (free text).
Ini dikarenakan berlakunya fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “Pajak Masukan lainnya” pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN.
Sehingga nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak dapat melakukan perubahan secara manual.
Maka, solusinya adalah mengajukan perbaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.
Hal ini sesuai dengan PENG-18/PJ.09/2022 tentang Implementasi Nasional, Validasi Isian PPN Disetor di Muka dan Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam hal terdapat permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada KPP tempat PKP diadministrasikan dan KPP dimaksud menindaklanjuti melalui layanan daring DJP”.
Ketentuan tersebut berlaku untuk penyampaian SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022.
Ilustrasi Kompensasi PPN lebih bayar
Pajak Keluaran PKP A pada masa pajak September 2024 adalah Rp5 miliar sedangkan pajak masukan pada masa tersebut adalah Rp2,5 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp2,5 miliar yang dapat di kompensasikan ke masa pajak Oktober 2024.
Selanjutnya pada bulan oktober Pajak Keluaran PKP A adalah sebesar Rp6 miliar, sedangkan pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah Rp4 miliar. Pada masa pajak Oktober 2024, Status PPN PKP A adalah kurang bayar sebesar Rp2 miliar. Dikurangi kompensasi pada lebih bayar bulan oktober Rp2,5 miliar sehingga masih ada kompensasi lebih bayar PPN untuk bulan November sebesar Rp500 juta.
Pajak Keluaran September 2024 | Rp5.000.000.000 |
Pajak Masukan September 2024 | Rp2.500.000.000 |
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar | Rp2.500.000.000 |
Pajak yang di kompensasikan | Rp2.500.000.000 |
Pajak Keluaran Oktober 2024 | Rp6.000.000.000 |
Pajak Masukan Oktober 2024 | Rp4.000.000.000 |
Total Masa Pajak Oktober yang dibayar | Rp2.000.000.000 |
Di kurangi kompensasi pajak September | Rp2.500.000.000 |
Sisa Kompensasi PPN Masa Oktober yang dapat di kreditkan | Rp500.000.000 |
Untuk mengetahui ketentuan pelaporan e-Faktur, Anda dapat membaca artikel Aturan Baru dalam Pelaporan SPT Masa PPN.