Daftar Isi
3 min read

Ketentuan & Dasar Hukum Pajak Perusahaan Jasa Outsourcing

Tayang 04 Oct 2018
Ketentuan & Dasar Hukum Pajak Perusahaan Jasa Outsourcing

Banyak perusahaan besar yang mempercayakan beberapa jenis pekerjaan tertentu kepada penyedia jasa outsourcing. Outsourcing atau alih daya merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan kerja atau penyediaan jasa pekerja/karyawan. Hal ini sesuai dengan definisi menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan definisi di atas, maka karyawan outsourcing adalah pekerja kontrak yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk dipekerjakan oleh perusahaan pengguna jasa. Upah pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing, sementara perusahaan pengguna jasa membayar perusahaan outsourcing sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.

Keuntungan dari sistem alih daya ini adalah perusahaan pengguna jasa tidak perlu repot-repot memikirkan biaya perekrutan karyawan ataupun pelatihan karyawan, menyediakan fasilitas, tunjangan, serta asuransi BPJS Kesehatan. Semuanya hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing.

Adapun aturan perpajakan yang berhubungan dengan industri outsourcing, baik untuk perusahaan penyedia jasa tenaga kerja maupun perusahaan pengguna jasa tenaga kerja adalah sebagai berikut:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-244/PMK.03/2008

Berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, menyatakan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk salah satunya Jasa Penyedia Tenaga Kerja outsourcing merupakan jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari setiap nilai yang dibayarkan.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa biaya yang dibayarkan oleh perusahaan pengguna jasa ke perusahaan penyedia jasa outsourcing merupakan Biaya Pengurang yang dapat dikurangkan (deductible expense).

Hal ini sesuai dengan pasal penjelasan tentang Pasal 6 Huruf a Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bahwa biaya-biaya yang dimaksud boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Agar dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-83/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai PPN. Peraturan ini mempertegas secara rinci definisi perusahaan jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing) sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Untuk tidak dikenai PPN, maka jasa penyedia tenaga kerja tersebut harus memenuhi 4 (empat) syarat, adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya.
  2. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, bonus, honorarium, tunjangan, atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.
  3. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab langsung atas hasil kerja tenaga kerja yang diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja.
  4. Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Ketentuan tentang kriteria tersebut di atas bersifat akumulatif, sehingga apabila terdapat salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka kegiatan penyediaan jasa outsourcing tersebut akan dikenai PPN 10% dari Dasar Pengenaan Pajak yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK-83/PMK.03/2012.

Pengecualian dari PPN atas jasa penyediaan tenaga kerja dengan kriteria seperti di atas tidak mengubah sifat pembebanannya. Biaya yang dikeluarkan pengguna jasa tenaga kerja tetap dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Hal ini diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, bahwa pada prinsipnya, biaya yang dikeluarkan untuk memelihara penghasilan yang merupakan objek PPh, terkait langsung atau tidak langsung, dapat dibebankan sebagai pengurang/dibiayakan.

Berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah dengan tegas mengatur bahwa Jasa Penyediaan Tenaga Kerja tidak memiliki hubungan langsung dengan proses produksi, sehingga boleh atau diijinkan untuk menggunakan Sistem Alih Daya/Outsourcing. Oleh karena itu, tidak diperkenankan bagi pengusaha pengguna jasa penyediaan tenaga kerja untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas PPN yang telah dipungut oleh penyedianya. Umumnya pengusaha akan membiayakan Pajak Masukan tersebut sebagai unsur pengurang Penghasilan Bruto. 

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak