Daftar Isi
6 min read

Ketahui Tentang Pajak, Termasuk Tentang SPT Tahunan Secara Lengkap

Tayang 21 Jan 2019
Ketahui Tentang Pajak, Termasuk Tentang SPT Tahunan Secara Lengkap

Pajak merupakan sumber penerimaan negara paling besar dalam APBN. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki otoritas pajak hingga kini terus berupaya memenuhi target penerimaan pajak. Sebagai salah satu Wajib Pajak, Anda tentu harus mengetahui aturan perpajakan yang berlaku. Pengecekan salah dan benar laporan pajak dapat dilihat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Apabila Anda salah dalam memasukkan data di SPT, maka Anda harus melakukan pembetulan SPT. Berikut ini telah kami rangkum hal apa saja yang perlu Anda ketahui tentang pajak, termasuk tentang SPT Tahunan secara lengkap.

Jenis Pajak yang Pengelolaannya Diurus oleh DJP

  1. Pajak Penghasilan (PPh) yang sering disebut sebagai biaya yang dikenakan setiap orang secara pribadi atau suatu badan karena penghasilan yang sudah diterima dalam hitungan kurun waktu suatu Tahun Pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah berbagai laba dari pekerjaan atau usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan biaya yang dikenakan karena adanya konsumsi barang yang dikenakan pajak, atau sebuah jasa yang mengandung pembayaran pajak dalam suatu wilayah Pabean di seluruh Indonesia.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang tergolong mewah dapat dikenakan PPnBM.
  4. Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, surat perjanjian, akta dari notaris, kwitansi atau bukti pembayaran, surat berharga, dan efek tertentu yang memuat jumlah uang nominal diatas jumlah tertentu.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan biaya yang harus dibayar oleh seorang pemilik tanah dan bangunan tertentu.

Pengertian SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui DJP. Kewajiban penyampaian pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan melalui surat pemberitahuan. Kemudian SPT dibagi menjadi dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Yang dimaksud SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak. SPT Tahunan ini merupakan jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan

Kementerian Keuangan melalui DJP telah mengeluarkan tiga jenis formulir yang digunakan untuk melakukan menyampaikan SPT Tahunan, yaitu:

  1. Formulir SPT Jenis 1770 S merupakan jenis SPT Tahunan khusus untuk orang pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta. Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh wajib Pajak secara lengkap dan benar. Data-data yang harus diisikan diantaranya adalah bukti potong, daftar anggota keluarga, harta, data penghasilan, dan lain sebagainya.
  2. Formulir SPT Jenis 1770 SS merupakan jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta. Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan yang diperoleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank. Pengisian formulir ini terbilang sederhana, yaitu hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.
  3. Formulir SPT Jenis 1770 merupakan formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Contoh penggunaan formulir ini adalah untuk Wajib Pajak yang berprofesi dokter, konsultan, penulis, atau notaris.

Fungsi SPT Tahunan

  1. SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban.
  2. Fungsi lain dari SPT Tahunan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, pembayaran atau pelunasan pajak dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  3. SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Pengisian dan Penyampaian SPT

Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPT Tahunan menggunakan bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatanganinya. Kemudian Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan tersebut ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Dokumen Pendukung Sebelum Lapor SPT Tahunan

Terdapat beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak sebelum mengisi dan melaporkan pajak tahunan, yaitu:

  1. Formulir 1721 A1 dan A2. Formulir dengan kode A1 ditujukan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sedangkan formulir dengan kode A2 ditujukan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masing-masing formulir ini dapat diperoleh dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja.
  2. EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang dapat diperoleh melalui KPP terdekat. EFIN inilah yang akan menjadi akses untuk bisa masuk dan mengisi e-Filling atau pelaporan pajak secara online. Cara mendapatkan EFIN tidak sulit, Anda hanya perlu datang ke KPP yang terdekat dengan lokasi Anda dan jangan lupa untuk membawa kartu NPWP. Di sana, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan atau aktivasi EFIN, dan petugas akan membantu Anda dalam melakukan aktivasi EFIN.
  3. Dokumen informasi tentang Penghasilan, Hutang atau Harta lainnya yang diperlukan apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan lain selain penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama. Atau Wajib Pajak memiliki kewajiban terutang yang harus dibayarkan, atau harta lainnya.

Batas Pelaporan SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu yang dibedakan menjadi dua. Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Sedangkan, batas pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Yang dimaksud dengan berakhirnya masa pajak adalah untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir pelaporan pajaknya adalah 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan). Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli maka batas lapornya bukan lagi 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan) melainkan 31 Oktober (OP) dan 30 November (Badan).

Setelah mengetahui berbagai informasi tentang pajak dan SPT Tahunan, jangan lupa untuk selalu bayar dan lapor pajak tepat waktu. Buatlah pengingat batas waktu kapan Anda harus bayar dan lapor pajak. Apabila Anda terlambat dalam membayar dan melaporkan SPT, maka Anda dapat dikenakan sanksi berupa denda. Sebagai aplikasi resmi yang telah disahkan oleh DJP, Anda bisa menikmati berbagai kemudahan untuk hitung, bayar, dan lapor pajak di Klikpajak secara gratis. Coba sekarang juga disini!

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak