Daftar Isi
6 min read

Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 secara Manual

Tayang 03 Apr 2019
Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 secara Manual
Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 secara Manual

Contoh pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi 1770 bisa dilihat pada artikel berikut ini. Hal ini dibuat karena pada kenyataanya masih banyak orang pribadi yang masih mengalami kebingungan ketika melakukan pengisian formulir SPT yang akan digunakan. Untuk artikel ini, akan diberikan contoh pengisian untuk wajib pajak yang memiliki usaha sendiri.

Artikel ini nantinya akan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Norma ini bisa digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet per tahunnya di bawah 1,8 Milyar. Kesederhanaan norma ini adalah wajib pajak hanya diperlukan untuk melakukan pencatatan berapa jumlah penjualan bruto selama satu tahun.

Tutorial ini merupakan tutorial pengisian manual, yang memiliki kemiripan dengan penggunaan sistem e-Form. Untuk cara lain, wajib pajak bisa menggunakan sistem e-Filing, dengan dukungan dari file CSV yang harus dibuat pada proses pelaporannya dan dicantumkan sebagai lampiran. Langkah pengisian secara manual adalah sebagai berikut

Langkah Pengisian Formulir 1770 Secara Manual

  • Mengisi rincian peredaran usaha atau omzet yang didapatkan selama setahun terakhir. Tentu setiap pengusaha memiliki catatan ini untuk menghitung untung-rugi yang terjadi. Catatan ini juga berguna untuk pelaporan SPT Tahunan.
  • Mengisi Formulir 1770-IV, yang terbagi atas tiga bagian lain. Pertama adalah bagian Harta pada Akhir Tahun. Isian daftar ini akan dilakukan berdasarkan nilai harta ketika wajib pajak membelinya, bukan nilai ekonomi pada pasaran saat ini. Kedua adalah Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun, bagian ini diisi dengan saldo utang yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Terakhir adalah Daftar Susunan Anggota Keluarga, yang berisi rincian anggota keluarga yang dimiliki (status dan tanggal lahir serta pekerjaan).
  • Mengisi Formulir 1770-III, bagian ini juga sama, terbagi atas tiga bagian. Pertama adalah Penghasilan yang Dikenakan PPh Final/Bersifat Final, bagian ini diisi data terkait penghasilan yang dikenai tarif pajak tersebut. Kedua, adalah Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, bagian ini antara lain berisi Bantuan/Sumbangan/Hibah, Warisan, Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak atas Nama Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan Jiwa, Dwiguna Beasiswa, Beasiswa, dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak lainnya. Bagian ketiga akan berisi Penghasilan Istri yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah, bagian ini diisi jika wajib pajak memiliki istri berpenghasilan, dan laporan pajaknya dilakukan secara terpisah.
  • Selanjutnya wajib pajak harus menyiapkan bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga. Transaksi yang dilakukan biasanya akan melibatkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dan ada proses pemotongan pajak yang dilakukan atas transaksi tersebut. Bukti Potong yang disediakan dapat berupa Bukti Potong PPh 21, 22 atau 23. Bukti Potong ini digunakan untuk melakukan pengisian Formulir 1770-II.
  • Pengisian Formulir 1770-II, merupakan bagian dimana wajib pajak mengisikan daftar pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain. Berkas yang telah disiapkan bisa dimasukkan pada bagian ini. Setelah memasukkan setiap bukti potong yang dimiliki, jangan lupa untuk menjumlahkan bukti potong tersebut pada kolom bagian bawah.
  • Formulir 1770-I Halaman 2, bagian ini terbagi atas tiga bagian berbeda. Pertama adalah bagian Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas, bagian ini diisi dengan jumlah rekapitulasi omzet yang telah dihitung pada langkah pertama tadi. Bagian kedua adalah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan, bagian ini diisi jika wajib pajak juga memiliki penghasilan lain yang berasal dari pemberi kerja lainnya. Bagian ketiga adalah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, yang berisi tentang semua penghasilan yang didapatkan, di luar dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final.
  • Formulir 1770-I Halaman 1, bagian ini hanya diisi ketika wajib pajak menggunakan metode rekapitulasi data penghasilan dengan pembukuan.
  • Formulir Induk 1770, bagian ini berisi tentang rekapitulasi yang sudah dihitung dari setiap langkah sebelumnya. Setiap data yang dimasukkan pada bagian ini merupakan data yang sudah dihitung pada bagian depan, dan sifatnya hanya dipindahkan saja. Wajib pajak juga perlu memperhatikan tentang besaran PTKP pada regulasi paling akhir yang berlaku, serta besaran tanggungan pajak (berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan). Selain itu, catatan PPh yang dibayarkan sendiri merupakan jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan selama satu tahun kebelakang.
  • Jika terdapat PPh kurang bayar, maka wajib pajak perlu melakukan penyetoran pajak yang masih belum dilunasi. Secara manual, prosedur ini bisa dilakukan di Kantor Pos atau Bank persepsi yang telah diberikan wewenang oleh Dirjen Pajak. Wajib pajak tinggal mendatangi tempat tersebut dan meminta bantuan petugas yang ada.
  • Lengkapi lampiran, jika dicermati, pelaporan SPT dengan sistem manual ini memerlukan beberapa lampiran yang perlu disertakan. Diantaranya adalah Surat Setoran Pajak (lembar ketiga), Rekapitulasi Omzet (seperti dijelaskan sebelumnya), Bukti Potong/Pungut, dan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan (jika pada tahun berikutnya masih akan menggunakan norma ini sebagai cara pelaporan SPT).
  • Setelah semua diisi secara lengkap, wajib pajak bisa menyetorkan formulir tersebut pada kantor pajak terdekat, atau mengirimkannya lewat jasa pos.

Contoh cara pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi 1770 di atas, sekali lagi, merupakan contoh pengisian secara manual. Kini, pengisian secara manual kurang diminati. Pengisian lebih difokuskan pada sistem online yang akan memudahkan wajib pajak dan Dirjen Pajak. Selain cepat dan mudah, penggunaan sistem online ini juga akan memberikan arsip yang lebih aman untuk wajib pajak.

Sistem online yang menjadi cara ‘baru’ ini, menyasar pada wajib pajak pemula yang dianggap lebih dekat dengan dunia internet. Tidak hanya itu, partisipasi pajak yang ditunjukkan oleh wajib pajak muda juga terbilang tinggi. Sistem online juga mulai banyak digunakan oleh wajib pajak yang lebih senior, karena cara manual dirasa lebih merepotkan.

Sistem online yang ada kini adalah berupa e-Filing dan e-Form. e-Filing akan menggunakan file CSV dari SPT Tahunan wajib pajak untuk diunggah pada situs DJP Online atau mitra resmi DJP yang telah disertifikasi secara langsung. Mitra resmi ini sama validnya seperti DJP Online, sehingga wajib pajak bisa mempercayakan data perpajakannya pada kanal ini.

Cara e-Form sendiri, merupakan cara yang lebih mirip dengan pelaporan sistem manual. Formulir yang digunakan serta prosedurnya hampir sama. Hanya saja, nantinya e-Form dilaporkan secara online melalui situs resmi DJP Online. e-Form bisa dikatakan lebih ‘bersahabat’ untuk wajib pajak senior, karena memiliki banyak kesamaan yang akan sangat familiar untuk wajib pajak yang sudah berpengalaman melaporkan pajak secara manual.

Kembali pada contoh pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi 1770, bahasan ini bisa digali lebih dalam pada artikel yang tersedia dalam kanal mitra resmi DJP tersebut. Salah satunya adalah kanal Klikpajak. Kanal ini menyediakan artikel perpajakan yang sangat lengkap untuk setiap kebutuhan wajib pajak. Selain menyediakan artikel informatif, kanal ini juga bisa digunakan untuk menghitung, membayar serta melaporkan pajak tanggungan wajib pajak. Gratis dan mudah digunakan, Klikpajak menjadi pilihan wajib pajak kekinian. Daftar sekarang juga di sini untuk menikmati layanan lapor pajak gratis!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak