Daftar Isi
6 min read

Ini 5 Insentif Pajak Dampak COVID-19 dalam PMK No. 44 Tahun 2020

Tayang 15 May 2020
Ini 5 Insentif Pajak Dampak COVID-19 dalam PMK No. 44 Tahun 2020

Guna kurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Virus Corona atau COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menambah jumlah sektor usaha yang bisa peroleh insentif pajak. Jika klasifikasi usaha Anda termasuk dalam daftar yang bisa mendapat diskon pajak ini, segera ajukan di DJP Online.

Soal insentif pajak sudah, kini tinggal memenuhi kewajiban perpajakannya.

Agar lebih mudah dalam urusan perpajakan, gunakan aplikasi Mekari Klikpajak, yang merupakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (Application Service Provider/ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tabel 5 insentif pajak dampak Covid-19

Setelah mengetahui insentif pajak yang bisa dimanfaatkan dari tabel di atas, Anda dapat mengajukan permohonan insentif PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25, PPN, dan PPh 23 Final secara online dengan cara berikut ini:

  • Buka situs resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id
  • Lakukan Login
  • Masuk ke menu layanan, pilih Info KSWP
  • Scroll ke bawah dan klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya
  • Kemudian pilih fasilitas yang ingin dimanfaatkan

Setelah mendapatkan diskon pajak dari pemerintah, sekarang waktunya untuk memenuhi kewajiban perpajakan mulai dari pembayaran hingga pelaporan pajak. Untuk urusan yang satu ini, bisa sangat mudah dilakukan melalui aplikasi Klikpajak.

Membuat ID Billing di Klikpajak Sangat Mudah

Kompleksitas urusan perpajakan bisa jadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak atau WP Badan. Mungkin ini yang Anda rasakan sekarang.

Sebagai pemilik usaha atau konsultan pajak, maupun pekerja di divisi yang mengurus pajak perusahaan, sudah selayaknya menggunakan cara mudah buat memenuhi kewajiban perpajakan. Terlebih bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang masih harus banyak fokus kembangkan bisnis rintisannya.

Bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), kemudahan aktivitas perpajakan sangat diperlukan guna menunjang kelancaran usaha. Jika urusan perpajakan saja menyita banyak waktu dan biaya, bagaimana bisa roda bisnis akan berjalan efektif dan efisien?

Apalagi dunia usaha sangat erat kaitannya dengan penerbitan faktur pajak. Semakin banyak transaksi, makin banyak pula faktur pajak yang dibuat. Semua itu perlu pengelolaan dan penanganan yang tepat, simpel dan mudah.

Salah satunya, kemudahan membuat ID Billing sebagai syarat untuk membayar pajak secara online melalui e-Billing. Klikpajak dapat menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Contoh buat ID Billing di fitur e-Billing di Klikpajak

Mudahnya Membuat e-Faktur di Klikpajak

Aplikasi buat dan lapor pajak online di Klikpajak memungkinkan WP Badan semakin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, mulai dari membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur yang lebih mudah dengan fitur e Faktur Klikpajak.

Berbagai riwayat pembayaran pajak atau bukti pelaporan pajak akan tersimpan rapi dan aman karena menggunakan teknologi cloud.

Sehingga tidak perlu khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Contoh membuat faktur pajak keluaran di e-Faktur Klikpajak

Lapor Pajak Mudah di e-Filing Klikpajak

Wajib pajak juga bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak dengan gampang. Karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun. Klikpajak juga memberikan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Jenis SPT Tahunan Masa Pajak Badan yang bisa dilaporkan melalui fitur e-Filing di Klikpajak di antaranya:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Masa

PPN dan PPnBM wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak. Ini untuk jenis PPN dan penjualan barang-barang tergolong sebagai barang mewah untuk PPnBM.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 Masa atau PPh Final

Pelaporan PPh Final ini diwajibkan bagi WP Badan maupun WP Pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan. Selain itu pemotongannya bersifat final dan tarifnya berbeda untuk setiap jenis pajaknya. Salah satu objek PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 0,5% adalah omzet penjualan dari UMKM yang di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 Masa

Pelaporan PPh Pasal 15 ini wajib dilakukan oleh WP Badan yang bergerak di bidang pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan asuransi asing, dan perusahaan pengeboran minyak serta perusahaan yang berinvestasi bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) seperti proyek-proyek infrastruktur.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 Masa

Pelaporan PPh Pasal 21/26 Masa ini wajib dilakukan pengusaha atas pemungutan yang dilakukan terhadap gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya kepada pekerjanya.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Masa

Pelaporan pajak PPh 22 Masa ini wajib dilakukan oleh badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor-impor dan re-impor.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 Masa

Pelaporan PPh Pasal 23/26 ini harus dilakukan di antaranya oleh badan usaha milik pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan. Kemudian oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan perwakilan perusahaan luar negeri. Juga WP Pribadi yang melakukan usaha dengan pembukuan atas pembayaran berupa sewa, memotong PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan. Serta WP Pribadi profesi akuntan, arsitek, dokter, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK).

Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan dengan e-Filing Klikpajak, cukup upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan. Buat lapor SPT Masa setiap bulannya, hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan. Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi untuk formulir 1770, yang riwayat pelaporan setiap tahunnya dapat tersimpan dengan aman di Klikpajak.

aplikasi ebupotContoh fitur lapor pajak di Klikpajak

Kembangkan Usaha Bersama Klikpajak

Selain bisa menghemat waktu dan biaya karena pengelolaan pajak hanya dilakukan dalam satu platform, kelebihan Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by MekariSimple Online Accounting Software.

Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah dengan pemakain Klikpajak.id. Sehingga proses pembuatan, pembayaran, pelaporan pajak jadi makin gampang dan tepat.

Anda juga dapat menelusuri file perpajakan sebelumnya dengan mudah dan cepat. Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity di Klikpajak. Sehingga semakin memudahkan untuk mengecek kembali file mana saja yang masih perlu ada pembetulan atau statusnya masih kurang bayar maupun lebih bayar.

Di Klikpajak, arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing tersimpan dengan aman, sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Bukan hanya itu, Anda juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis.

Dengan demikian, kegiatan usaha pun akan semakin efektif dan efisien dengan semakin mudahnya mengurus perpajakan. Cara untuk mendapatkan berbagai kemudahan melakukan urusan perpajakan sangat gampang.

Cukup mendaftarkan alamat e-mail di klikpajak.id dan langsung bisa menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.

Nikmati insentif pajak di tengah pandemi Covid-19 yang telah memengaruhi kondisi perekonomian hampir semua kalangan dan urus perpajakan Anda dengan mudah di Klikpajak. Tinggal klik, kewajiban pajak Anda beres dalam sekejap.

YouTube video

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak