Pajak korporasi adalah pajak yang dibayarkan atas laba perusahaan dan organisasi lainnya. Lebih umumnya disebut dengan istilah pajak badan. Pajak korporasi merupakan pajak wajib dibayarkan suatu perusahaan yang dikurangkan dari perolehan laba kemudian menghasilkan penerimaan atas laba bersih.
Dalam upaya mempertahankan eksistensi ekonomi, setiap negara berkompetisi memberikan insentif kepada investor dalam bentuk penerapan tarif pajak korporasi yang rendah. Upaya ini dimaksudkan agar investor tertarik dan tetap berinvestasi di negaranya.
Perlukah Penurunan Tarif Pajak Korporasi?
Kebijakan penurunan tarif pajak korporasi dinilai dapat mencegah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Penghindaran pajak adalah pengalihan laba perusahaan multinasional di Indonesia ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
Penurunan tarif pajak menjadi dilematis bagi negara-negara di dunia. Penurunan pajak di samping dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia khususnya, juga dapat menggiring negara-negara untuk saling berkompetisi dalam menurunkan pajak korporasi. Bagi negara-negara yang memiliki pendapatan rendah dan pangsa pasar lokal, tentunya kompetisi ini justru merugikan.
Penurunan tarif pajak merupakan salah satu di antara banyak cara untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Hendaknya pemerintah mengoptimalkan alternatif lainnya seperti perbaikan sistem terkait perizinan investasi, perbaikan angka indeks korupsi dan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Opsi penurunan tarif pajak korporasi sebagai upaya menarik investasi dan solusi atas pengalihan laba memang layak dipertimbangkan. Regulasi agar tarif pajak suatu negara tetap rendah dibanding negara lain dapat mengurangi risiko terjadinya pengalihan laba. Selain itu, pemberian insentif perpajakan yang lain atas aliran modal masuk juga dapat menstimulasi investasi.
Modus Penghindaran Pajak oleh Perusahaan
Kebijakan penurunan tarif pajak dinilai dapat mencegah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Penghindaran pajak yang dimaksud ialah pengalihan laba perusahaan multinasional di Indonesia ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Cara yang paling sering digunakan perusahaan untuk menghindari pajak adalah dengan melakukan pembebanan perusahaan yang tidak wajar, transfer pricing serta thin capitalization yang mana praktik tersebut dapat menghilangkan potensi penerimaan pajak di Indonesia.
Salah satu modus nyata penghindaran pajak adalah dengan menempatkan investasi di Indonesia melalui special purpose vehicle (SPV) sehingga seolah menjadi investasi asing. Utang yang tercatat pun menjadi utang valas dan pembayaran bunganya menjadi pengurangan PPh.
Opsi Penurunan Tarif Pajak Korporasi di Indonesia Perlu Dikaji
Berhubung sektor pajak merupakan potensi besar penerimaan negara, Indonesia disinyalir akan menetapkan penurunan tarif pajak korporasi, tepatnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara bertahap hingga menjadi level 18%, lebih kompetitif dibanding dengan beberapa negara di ASEAN. Tujuan tarif rendah ini untuk mempertahankan dan meningkatkan jumlah investor di setiap negara.
Investor yang terkena tarif pajak yang relatif tinggi cenderung akan memilih negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Tentunya imbas dari tindakan investor tersebut akan menghilangkan potensi penerimaan pajak. Langkah opsi penurunan ini ditempuh pemerintah sebagai upaya optimalisasi pajak.
Realita terkadang berbanding dengan ekspektasi. Para investor akan berpikir ulang saat akan menanamkan modal di suatu negara. Salah satunya terkait faktor pajak korporasi yang dibayarkan, mengingat laba bersih yang diterima berasal dari laba dikurangi pajak korporasi dan pajak yang dibayar.Beberapa faktor lain yang lebih krusial di antaranya pangsa pasar dan potensi pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, kestabilan politik, biaya buruh, korupsi, penegakan hukum, dan good governance.
Melihat beberapa faktor lain yang mempengaruhi investor untuk berinvestasi, menyimpulkan bahwa opsi penurunan tarif pajak korporasi untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, perlu dipertimbangkan. Hendaknya pemerintah selaku pembuat kebijakan, mengoptimalkan faktor-faktor tersebut di atas sebagai alternatif lain untuk menarik perhatian para investor berinvestasi di Indonesia.