Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2016, pemerintah mengarahkan pembayaran pajak secara online, dari yang manual dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dialihkan menjadi Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak. Bagi Anda yang akan atau sedang menjalankan bisnis, tentunya wajib membayar kewajiban perpajakan Anda dengan salah satu alat pembayaran elektronik ini. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan SSE Pajak dan kemudahan yang dapat Anda peroleh? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Surat Setoran Elektronik
Surat Setoran Elektronik ini, fungsinya akan menerbitkan kode billing (ID billing) pajak untuk berbagai kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS). Dengan menggunakan SSE ini, para wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi dapat membayar kewajiban pajaknya, baik secara online maupun melalui bank.
Sistem pembayaran pajak online ini diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dengan menerbitkan billing system. Untuk itu, DJP menyediakan kanal yang dinamakan sse.pajak.go.id untuk menerbitkan e-Billing atau ID Billing. Aplikasi Penyedia Jasa (ASP) resmi Dirjen Pajak, seperti Klikpajak, menyediakan layanan bayar pajak dan ssp online secara gratis. Fungsi kode billing (ID billing) yang telah diberikan DJP dapat digunakan oleh wajib pajak baik badan maupun wajib pajak orang pribadi untuk pembayaran pajak secara online maupun melalui bank. ID Billing dapat menyimpan informasi data pembayaran wajib pajak secara akurat dan real time.
Apa Kemudahan Surat Setoran Elektronik?
Hadirnya SSE Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, diyakini akan semakin meningkatkan angka ketertiban pajak oleh wajib pajak di Indonesia. Sistem perpajakan online ini sangat memudahkan serta “memanjakan” wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Prosedur penggunaan Surat Setoran Elektronik yang relatif mudah untuk dipahami akan mengalihkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara online.
1. Bayar Pajak Menjadi Lebih Fleksibel
Di tengah kesibukan Anda sebagai pengusaha wajib pajak, kini Anda dapat membayar pajak dimana dan kapan saja. Anda dapat menyetor pajak tanpa harus selalu datang ke bank atau kantor pajak. Cukup klik sse.pajak.go.id. atau layanan bayar pajak gratis dari Klikpajak. Anda juga dapat melakukan transaksi pembayaran pajak online via ATM atau internet banking dengan hanya memasukkan ID Billing Anda.
2. Hemat Waktu dan Tenaga
Transaksi pembayaran pajak dengan Surat Setoran Elektronik hanya dilakukan dalam hitungan menit saja. Sistem layanan online ini dapat membantu Anda menghemat waktu lebih banyak karena tidak menghabiskan waktu dan energi di jalan menuju bank ataupun kantor pajak. Kini bayar pajak cukup dengan akses internet yang memadai, dimana saja dan kapan saja.
3. Akurat
Surat Setoran Elektronik juga dapat memudahkan Anda untuk membayar dan melaporkan pajak secara akurat dan meminimalisasi kesalahan input Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) seperti yang sering terjadi pada pembayaran pajak secara manual. Sistem akan selalu mengarahkan Anda dalam pengisian SSE dengan benar dan tepat.
Manfaat dari sistem Surat Setoran Elektronik Pajak adalah Bayar Pajak Dari Mana Saja, Kapan Saja, Hemat waktu dan tenaga, serta Akurat. Anda tidak perlu lagi antri berjam-jam di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan SSE online, pekerjaan Anda pun menjadi lebih mudah dan terencana.
Cara Membayar Pajak Online Melalui e-Billing Pajak
Salah satu syarat membayar pajak lewat SSE Pajak adalah Anda wajib membuat kode billing. Kode Billing atau ID Billing dapat Anda dapatkan secara mudah dengan memilih salah satu dari 7 cara yang disediakan berikut ini:
- Melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) sebagai mitra resmi DJP Online seperti Klikpajak, bahkan dengan aplikasi ini Anda bisa menemukan cara membuat kode billing tanpa EFIN
- Melalui laman Surat Setoran Elektronik versi 2
- Melalui SMS ID Billing *141*500# (khusus pelanggan Telkomsel)
- Melalui teller bank-bank tertentu (BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank) dan Kantor Pos Indonesia.
- Melalui layanan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Melalui internet banking (ibanking), berlaku hanya untuk nasabah bank tertentu.
- Melalui kring pajak 1 500 200, berlaku hanya untuk wajib pajak pribadi.
Bagaimana Cara Membuat Kode Billing di SSE Pajak?
- Buka website SSE Pajak di mana Anda mendaftar.
- Login seperti biasa.
- Aktifkan akses e-Billing.
- Pada menu e-Billing System pilih Isi SSE.
- Isi formulir, biasanya sudah terisi secara otomatis.
- Pastikan Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, dan Jumlah Setor yang mau dibayar. Lalu klik Simpan.
- Konfirmasi dan pilih Kode Billing.
- Setelah Anda pastikan semuanya benar dan lengkap, pilih Cetak Kode Billing.
Dengan menggunakan Kode Billing inilah, Anda dapat membayar pajak di ATM atau internet banking. Bagaimana? Itulah mudahnya bayar pajak lewat SSE Pajak. Jadi, segera daftar akun di SSE Pajak Anda supaya tidak repot lagi.
Bayar Pajak
Selain membayar melalui SSE Pajak, Anda dapat membayarkannya melalui:
- Fitur bayar pajak online di Klikpajak yang telah terintegrasi.
- Teller bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
- Mini ATM yang terdapat di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Internet Banking
- Mobile Banking (mBanking)
- Agen branchless banking.
Bayar dan Lapor Pajak Anda Sekarang Juga!
Setelah memahami kemudahan serta keuntungan penggunaan Surat Setoran Elektronik dalam Pembayaran dan Pelaporan Pajak, segera persiapkan dan lengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan pajak Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih Awal, Lebih Nyaman. Segera gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya!
Apabila Anda belum kesulitan menggunakan DJP Online, Anda dapat memperoleh Kode Billing dan melakukan e-Billing tanpa akun DJP Online. Solusi lapor SPT Tahunan Pribadi melalui Aplikasi e Filing dari Klikpajak sangat mudah dan GRATIS selamanya. e-Filing Klikpajak adalah layanan resmi dari Dirjen Pajak yang bisa digunakan untuk e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Klikpajak mengeluarkan bukti resmi selayaknya Anda lapor melalui DJP Online. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Segera daftarkan akun Anda di Klikpajak!