
Apakah upload file di Coretax harus menggunakan Adobe Acrobat Pro? Jawabnya adalah tidak. Karena fitur Coretax menggunakan file berformat XML untuk mengunggah dokumen perpajakan, menggantikan format lama seperti CSV dan PDF.
Melalui sistem perpajakan terbaru Coretax, kini wajib pajak dapat mengunggah seribu faktur dalam 1 file XML. Mekari Klikpajak akan mengulas seputar file upload XML dan cara membuatnya seiring berlakunya sistem pajak terbaru menggunakan Coretax.
Jenis File yang Bisa Diupload di Coretax
Coretax mewajibkan semua dokumen perpajakan yang diupload menggunakan format XML. Berikut jenis file yang harus diupload dalam format XML:
- Bukti Potong Pajak (Bupot)
Bukti potong pajak adalah dokumen yang menunjukkan pemotongan pajak oleh pemotong pajak, seperti bukti potong PPh 21, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2. Sebelumnya, bukti potong ini menggunakan format CSV, sekarang harus dikonversi ke XML untuk bisa diupload ke Coretax.
- Faktur Pajak Keluaran dan Masukan
Faktur pajak yang dibuat atau diterima wajib berformat XML agar data bisa diproses otomatis oleh sistem DJP.
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
SPT Masa PPN dan PPh sekarang juga harus berformat XML supaya pelaporan lebih terstruktur dan valid.
- Lampiran SPT Tahunan Badan
Lampiran seperti daftar penyusutan aset tetap, amortisasi fiskal, dan daftar transaksi dengan pihak terkait harus diupload dalam format XML, menggantikan format PDF dan CSV yang dulu digunakan.
- Dokumen Pendukung Lainnya
Dokumen lain yang berhubungan dengan administrasi pajak juga mulai diarahkan untuk menggunakan format XML supaya proses validasi dan audit lebih mudah.
Baca Juga: Poin-Poin Pelaksanaan Coretax System dalam PMK 81/2024
Aturan Terbaru yang Mengatur File Upload di Coretax
Penggunaan Coretax dan format XML diatur oleh beberapa aturan terbaru yang wajib diketahui wajib pajak:
- Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022
Aturan ini menetapkan batas waktu upload faktur pajak ke Coretax, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Tidak ada toleransi walaupun sistem Coretax sedang mengalami gangguan, jadi wajib pajak harus memastikan upload tepat waktu.
PMK ini menjadi dasar hukum pelaksanaan administrasi pajak menggunakan Coretax, termasuk ketentuan penggunaan format XML sebagai standar file upload dan tata cara pelaporan elektronik.
- Buku Panduan Coretax 2024
Dokumen resmi dari DJP ini memberikan petunjuk teknis cara membuat file XML, menggunakan aplikasi converter, dan cara upload file di Coretax. Panduan ini harus dijadikan acuan agar file yang diupload sesuai standar.
- Aturan Tambahan dan Surat Edaran DJP
DJP secara rutin mengeluarkan surat edaran dan panduan teknis untuk memperbarui prosedur penggunaan Coretax, termasuk update template file XML dan fitur baru sistem.
Dengan aturan ini, wajib pajak harus memperhatikan waktu upload, format file, dan prosedur agar tidak terkena denda atau sanksi pajak.
Baca Juga: Coretax Error: Solusi Lengkap untuk Mengatasi (FAQ)
Cara Membuat File Coretax Format XML (Excel ke XML dengan Converter)
Berikut cara membuat file XML di Coretax dengan mudah:
1) Langkah 1: Download Template dan Converter Excel ke XML
DJP menyediakan template Excel khusus yang berfungsi sebagai tempat memasukkan data dan mengubahnya menjadi file XML. Template ini bisa diunduh dari situs resmi DJP atau portal Coretax.
2) Langkah 2: Isi Data di Sheet “DATA”
Isi data dokumen pajak sesuai kolom yang tersedia di Excel. Misalnya untuk bukti potong, isi NPWP, nama pemotong dan pemotong, jenis pajak, jumlah potongan, dan lain-lain. Pastikan data sudah benar dan lengkap.
3) Langkah 3: Gunakan Sheet “REF” untuk Referensi
Sheet ini berisi daftar kode dan referensi yang harus diikuti, seperti kode jenis pajak, kode objek pajak, dan tarif. Mengacu pada sheet ini membantu menghindari kesalahan.
4) Langkah 4: Aktifkan Menu Developer di Excel
Untuk mengekspor data ke XML, aktifkan menu Developer di Excel melalui:
File > Options > Customize Ribbon > centang Developer > OK.
5) Langkah 5: Ekspor Data ke Format XML
Pilih tab Developer > Export > pilih lokasi penyimpanan dan nama file > simpan sebagai file XML.
6) Langkah 6: Upload File XML ke Coretax
Login ke aplikasi Coretax, pilih menu Impor Data, klik tombol “Browse” untuk memilih file XML, lalu klik “Upload”. Sistem akan memeriksa file dan menampilkan hasilnya. Jika ada kesalahan, perbaiki data di Excel dan ulangi proses ekspor dan upload.
Baca Juga: Panduan Cara Penggunaan Deposit Pajak Coretax
Cara Upload File Coretax dengan Adobe Acrobat Pro
Walaupun Coretax lebih mengutamakan format XML, Adobe Acrobat Pro masih berguna untuk mengelola dokumen pendukung dalam format PDF, terutama untuk kebutuhan internal atau arsip.
1. Mengelola Dokumen PDF
- Buka dokumen PDF di Adobe Acrobat Pro untuk melakukan edit, seperti menambahkan tanda tangan digital, menggabungkan file, atau mengurangi ukuran file.
- Pastikan dokumen PDF sudah sesuai dan lengkap sebelum dijadikan lampiran.
2. Konversi PDF ke XML (Jika Perlu)
- Adobe Acrobat Pro bisa mengekspor dokumen PDF ke format XML. Namun, hasil konversi ini belum tentu sesuai dengan template XML Coretax. Jadi, untuk dokumen pajak yang harus diupload ke Coretax, lebih baik menggunakan converter Excel ke XML resmi dari DJP.
3. Upload File XML yang Sudah Dibuat
- Setelah file XML siap, upload melalui menu Impor Data di Coretax seperti langkah sebelumnya.
Kesimpulan
Coretax membawa perubahan besar dalam administrasi perpajakan Indonesia dengan mewajibkan semua dokumen perpajakan diupload dalam format XML. Jenis file yang harus menggunakan format ini meliputi bukti potong, faktur pajak, SPT Masa, dan lampiran SPT Tahunan Badan, menggantikan format lama seperti CSV dan PDF.
Aturan terbaru dari DJP seperti PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022 dan PMK 81/2024 memberikan dasar hukum yang jelas tentang waktu dan format upload, sehingga wajib pajak harus mengikuti aturan ini agar tidak kena sanksi.
Untuk membuat file XML, wajib pajak bisa memakai converter Excel ke XML resmi dari DJP yang sudah disesuaikan dengan template standar. Adobe Acrobat Pro berguna untuk mengelola dokumen PDF, tapi bukan alat utama untuk membuat file XML Coretax. Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah ini, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan sesuai aturan terbaru.
Referensi
Pajak.go.id. “Template XML dan Converter Excel ke XML”
Pajak.go.id. “Mekanisme Upload Faktur via XML Coretax”
Pajak.go.id. “File Impor Data XML”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”