Daftar Isi
4 min read

E-Billing Surat Setoran Pajak, Solusi Cerdas Perpajakan

Tayang 22 Oct 2019
E-Billing Surat Setoran Pajak, Solusi Cerdas Perpajakan
E-Billing Surat Setoran Pajak, Solusi Cerdas Perpajakan

Penggunaan e-Billing surat setoran elektronik pajak kini menjadi cara baru dalam pembayaran pajak. Selain lebih mudah dan ringkas, wajib pajak yang menggunakan cara ini untuk membayar pajak juga tidak perlu repot datang ke KPP atau kantor pajak untuk membayarkan pajaknya. Cukup dengan transaksi melalui berbagai kanal online, tanggungan pajak yang dimiliki bisa dibayarkan.

E-Billing surat setoran elektronik sendiri sebenarnya merupakan bentuk digital dari Surat Setoran Pajak atau SSP yang dahulu digunakan dalam proses pembayaran pajak. Kini, penggunaan SSP telah dialihkan agar wajib pajak mendapatkan berbagai kemudahan tersebut. Wajib pajak kemudian tinggal membuat ID Billing melalui kanal yang tersedia, dan membayarkan tagihan di mana saja melalui kanal yang disediakan oleh DJP atau mitra resminya.

Wajib pajak akan mendapatkan kode billing untuk berbagai Kode Akun pajak dan Kode Jenis Setoran sehingga pajak yang dibayarkan tidak mungkin mengalami kesalahan. Setiap kode menunjukkan jenis pajak dan jenis setoran unik. Sehingga sistem dapat mengidentifikasi kode tersebut ketika dimasukkan dan melakukan pembayaran sesuai yang diinginkan oleh wajib pajak.

Keuntungan Layanan Online

Jika dilihat, beberapa keuntungan bisa didapatkan oleh wajib pajak dengan penggunaan cara pembayaran online ini. Antara lain adalah:

  • Akurasi data pembayaran, karena menggunakan kode akun pajak dan kode jenis setoran maka pembayaran yang dilakukan tidak akan mengalami kesalahan bayar. Sistem hanya akan dapat mengidentifikasi kombinasi kode yang benar.
  • Hemat waktu, tentu dengan menggunakan kanal pembayaran online seperti e-Billing surat setoran elektronik ini akan banyak waktu yang dihemat. Wajib pajak tak perlu mendatangi KPP, wajib pajak tak perlu menghabiskan waktu juga untuk merekap berkas yang diperlukan, dan proses administrasinya berjalan sangat cepat.
  • Pembayaran kapan saja dan di mana saja, karena sistem terhubung secara online, pembayaran bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun tanpa harus terhalang oleh ruang dan waktu. Jadi wajib pajak tidak perlu khawatir jika batas pembayaran jatuh di hari libur atau sedang berada jauh dari KPP.
  • Keamanan, tentu dengan sistem online yang digunakan kini, faktor keamanan akan meningkat. Risiko kesalahan bayar, kehilangan uang atau risiko lain yang mungkin muncul dalam proses pembayaran manual akan dapat dihilangkan sehingga jauh lebih aman.

Baca Juga: Pentingnya SSE (Surat Setoran Elektronik) Pajak dalam E-Billing

SSE Pajak Versi 1

Untuk kanal resmi bayar e-Billing pajak surat setoran elektronik dari DJP sendiri sebenarnya terbagi menjadi 3 dengan perbedaan tampilan dan sedikit perbedaan fitur. Kali ini, akan dijelaskan sedikit lebih jauh mengenai cara pendaftaran untuk kanal surat setoran elektronik yang pertama, yakni https://sse.pajak.go.id/. Berikut cara yang harus dilakukan:

  • Pertama akses tautan yang tersemat pada alamat di atas, kemudian pilih e-Billing Pajak versi 1.
  • Pilih ‘Daftar Baru’, lalu lanjutkan isikan setiap kolom yang tertera pada layar komputer.
  • Periksa alamat surel yang digunakan, untuk melakukan aktivasi pada akun yang dibuat.
  • Setelah aktif, masukkan NPWP dan password yang sebelumnya telah dibuat.
  • Ketika akan menggunakan layanan ini, identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis jika sudah memiliki akun, tinggal lakukan pengisian pada Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak dan Tahun Pajak. Jangan lupa masukkan Jumlah Pajak sesuai dengan tagihan yang dimiliki.
  • Isikan juga Nomor SK sebagai kelengkapan ketika melakukan proses pembayaran tagihan pajak.
  • Klik ‘Simpan’ dan kemudian Anda akan diberikan sederet kode pembayaran pajak yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui kanal yang Anda kehendaki.

Cara Bayar Pajak

Setelah memiliki ID Billing, wajib pajak bisa melakukan pembayaran dengan beberapa cara berikut ini.

  • Melalui layanan kanal resmi dan mitra DJP Online.
  • Teller bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
  • ATM dan mini ATM.
  • Internet banking.
  • Mobile banking.
  • Agen branchless banking.

Setiap kanal di atas dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan menunjukkan atau memasukkan ID Billing yang sudah dibuat sebelumnya. Nantinya, kanal yang menerima masukan ID Billing tersebut akan memproses pembayaran dan wajib pajak akan diberikan dokumen atau berkas bukti bahwa pembayaran telah dilakukan. Dokumen bukti ini juga akan dikirimkan pada surel yang dimiliki dan digunakan untuk mendaftar akun ID billing surat setoran elektronik.

Baca Juga : Alternatif Setoran Pajak Menggunakan SSE2

Penggunaan kanal elektronik sebenarnya sudah digalakkan oleh DJP dengan meluncurkan berbagai aplikasi dan menjalin kerjasama dengan mitra resmi agar dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Di sisi lain, ketersediaan kanal elektronik ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak pada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.

E-Billing surat setoran pajak hanya satu dari sekian banyak kanal yang bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Untuk mendapatkan layanan yang dapat digunakan memenuhi berbagai keperluan administrasi perpajakan, wajib pajak juga bisa menggunakan Klikpajak. Mitra resmi DJP ini dapat membantu wajib pajak mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak yang sudah dibayarkan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Kategori : Bayare-Billing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak