Surat Setoran Elektronik (SSE Pajak) online merupakan pengganti dari metode pembayaran pajak sebelumnya yang masih menggunakan cara manual dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP). Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kini Wajib Pajak tidak perlu repot-repot mendatangi Bank atau Kantor Pos Persepsi untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual dan membayar langsung kewajiban pajak Anda.
Apa Kemudahan Menggunakan Surat Setoran Elektronik?
Hadirnya SSE Pajak besutan Direktorat Jenderal Pajak ini, diyakini akan semakin meningkatkan angka ketertiban pajak oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan di Indonesia. Sistem perpajakan online ini dinilai sangat memudahkan serta “memanjakan” wajib pajak dalam memenuhi segala kewajiban perpajakannya. Prosedur penggunaan Surat Setoran Elektronik yang relatif mudah dipahami akan mengalihkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online. Simak berbagai kemudahan yang akan Anda rasakan saat menggunakan SSE.
1. Bayar Pajak Menjadi Lebih Fleksibel
Di tengah kesibukan Anda sebagai pengusaha wajib pajak, kini Anda dapat membayar pajak di mana dan kapan saja. Anda dapat menyetor pajak tanpa harus selalu datang ke bank atau kantor pajak. Cukup dengan membuka web sse.pajak.go.id atau layanan bayar pajak gratis dari Klikpajak. Anda juga dapat melakukan transaksi pembayaran pajak online via ATM atau internet banking dengan hanya memasukkan ID Billing Anda.
2. Hemat Waktu dan Tenaga
Transaksi pembayaran pajak dengan Surat Setoran Elektronik hanya dilakukan dalam hitungan menit saja. Sistem layanan online ini dapat membantu Anda menghemat waktu lebih banyak karena Anda tidak perlu menghabiskan waktu dan energi di jalan menuju bank ataupun kantor pajak. Kini bayar pajak cukup dengan akses internet yang memadai, di mana saja dan kapan saja.
3. Aman dan Akurat
Surat Setoran Elektronik juga dapat memudahkan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak secara akurat dan meminimalisasi kesalahan input Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) seperti yang sering terjadi pada pembayaran pajak secara manual. Sistem akan selalu mengarahkan Anda dalam pengisian SSE Pajak dengan benar dan tepat.
Manfaat dari sistem Surat Setoran Elektronik Pajak adalah bayar pajak dari mana saja, kapan saja, hemat waktu dan tenaga, serta akurat. Tidak perlu lagi antri berjam-jam di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membayar pajak. Dengan SSE online, pekerjaan Anda pun akan menjadi lebih mudah, tertata, dan terencana.
3 Situs Resmi SSE Pajak
Dalam melakukan setoran pajak, SSE Pajak telah melakukan berbagai macam perbaikan. Saat ini, terdapat 3 situs online resmi SSE Pajak yang dapat Anda gunakan dan manfaatkan untuk membuat kode Billing atau kode bayar pajak, di antara lain:
- SSE versi 1 atau SSE1 pada laman https://sse1.pajak.go.id
- SSE versi 2 atau SSE2 pada laman https://sse2.pajak.go.id
- SSE versi 3 atau SSE3 pada laman https://sse3.pajak.go.id
Berhubung setiap server SSE Pajak tidak terhubung satu sama lain, maka Anda harus mendaftarkan akun SSE Pajak untuk masing-masing server tersebut di atas. Selain itu, tampilan atau user interface masing-masing server SSE Pajak ini juga sama sekali berbeda, sehingga dalam penggunaannya pun berbeda.
Metode Pembayaran Pajak dari Waktu ke Waktu
Metode Pembayaran Pajak telah mengalami banyak perubahan dari waktu ke waktu. Berikut ini adalah gambaran proses pembayaran pajak dari dulu hingga sekarang ini.
- Bayar pajak langsung di Kantor Kas Negara.
- Pembayaran pajak langsung melalui Bank -> Muncul istilah Bank Persepsi -> Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) 1994 -> Pembayaran pajak masih manual dan bersifat Offline.
- Revolusi Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom -> Online Banking System -> MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak)
- Undang-Undang Keuangan Negara & Undang Undang Perbendaharaan -> Modul Penerimaan Negara (MPN)
- Pembayaran elektronik -> MPN G2 -> e-Billing sse.pajak.go.id -> e-Billing DJP Online sse2.pajak.go.id -> Alternatif sse3.pajak.go.id
SSE Pajak Versi 2 atau SSE 2 (terintegrasi DJP Online)
Berbeda dengan SSE Pajak generasi pertama atau versi 1, untuk SSE Pajak versi 2 yang beralamat di https://sse2.pajak.go.id ada sedikit usaha yang perlu Anda lakukan. SSE Pajak generasi kedua tidak berdiri sendiri atau independen, melainkan menjadi satu kesatuan dengan layanan DJP Online.
Karena SSE Pajak generasi kedua menjadi satu bagian dari layanan DJP Online maka yang perlu Anda lakukan adalah melakukan registrasi ke DJP Online. Bagi yang belum tahu, DJP Online adalah layanan Pajak Online yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui media internet.
Cara Membayar Pajak Online Melalui e-Billing Pajak
Salah satu syarat membayar pajak lewat SSE Pajak adalah Anda wajib membuat kode billing. Kode Billing atau ID Billing dapat Anda dapatkan secara mudah dengan memilih salah satu dari 7 cara yang disediakan berikut ini:
- Melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) sebagai mitra resmi DJP Online seperti Klikpajak.
- Melalui laman Surat Setoran Elektronik versi 2
- Melalui SMS ID Billing *141*500# (khusus pelanggan Telkomsel)
- Melalui teller bank-bank tertentu (BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank) dan Kantor Pos Indonesia.
- Melalui layanan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Melalui internet banking (iBanking), berlaku hanya untuk nasabah bank tertentu.
- Melalui kring pajak 1-500-200, berlaku hanya untuk wajib pajak pribadi.
Bagaimana Cara Membuat Kode Billing di Situs SSE Pajak?
Berikut ini adalah urutan cara membuat kode billing di SSE Pajak. Ikuti urutan-urutan di bawah ini.
- Buka website SSE Pajak di mana Anda mendaftar.
- Login seperti biasa.
- Aktifkan akses e-Billing.
- Pada menu e-Billing System pilih Isi SSE.
- Isi formulir, biasanya sudah terisi secara otomatis.
- Pastikan Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, dan Jumlah Setor yang mau dibayar. Lalu klik Simpan.
- Konfirmasi dan pilih Kode Billing.
- Setelah Anda pastikan semuanya benar dan lengkap, pilih Cetak Kode Billing.
Dengan menggunakan Kode Billing inilah, nantinya Anda dapat membayar pajak di ATM atau internet banking. Itulah mudahnya bayar pajak lewat SSE Pajak. Jadi, segera daftar akun di SSE Pajak Anda supaya tidak repot lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bayar dan Lapor Pajak Anda Sekarang Juga!
Setelah memahami kemudahan serta keuntungan penggunaan Surat Setoran Elektronik dalam Pembayaran dan Pelaporan Pajak, segera persiapkan dan lengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan pajak Anda hingga mendekati batas waktu pelaporan SPT Pajak. Lebih Awal, Lebih Nyaman. Segera gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya!
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi yaitu bisa melalui eFiling Pajak dari Klikpajak yang mudah dan gratis selamanya. Layanan e-Filing Klikpajak resmi dari Dirjen Pajak dapat digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan Pajak. Klikpajak akan mengeluarkan bukti resmi selayaknya Anda lapor pajak melalui situs DJP Online. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Segera bergabung dan daftarkan akun Anda di sini!