Daftar Isi
6 min read

DJP Online: Produk Direktorat Jenderal Pajak yang Mendukung Kerjanya Secara Umum

Tayang 02 Mar 2019
Last updated 19 Juli 2024
DJP Online: Produk Direktorat Jenderal Pajak yang Mendukung Kerjanya Secara Umum

Suatu negara tentu memiliki berbagai sektor yang menjadi kanal pemasukan negara, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu kanal utama pemasukan negara dari dalam negeri adalah pajak. Untuk itulah, ada dinas tersendiri yang mengurus masalah perpajakan. Seiring dengan majunya teknologi, Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya hadir secara fisik, namun juga ada yang disebut DJP Online.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai DJP Online yang kini banyak diperbincangkan, ada baiknya terlebih dahulu Anda mengenal tentang bagian beserta tugas dari berbagai divisi di Dirjen pajak ini. Tentu saja, setiap divisi memiliki fokus tugas masing-masing untuk menjamin optimalnya pengurusan setiap hal yang berkaitan dengan pajak di Indonesia.

12 Bagian Dirjen Pajak Indonesia

Sesuai regulasi yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK/01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. Untuk menjalankan tugas utamanya ini, Dirjen Pajak terbagi dalam beberapa divisi kerja.

  1.   Sekretariat Direktorat Jenderal

Bagian ini bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pada setiap unsur di lingkungan Direktorat Jenderal. Secara sederhana, Sekretariat Direktorat Jenderal menjadi sistem pendukung dan penghubung pada setiap bagian yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.

  1.   Direktorat Peraturan Perpajakan I

Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Divisi ini juga berfungsi melakukan penagihan pajak dengan Surat Paksa, PPn dan PPnBM, Pajak Tidak Langsung, PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

  1.   Direktorat Peraturan Perpajakan II

Bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum serta harmonisasi peraturan perpajakan.

  1.   Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan

Bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan secara umum.

  1.   Direktorat Intelijen dan Penyidikan

Bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.

  1.   Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Bagian ini memiliki tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis untuk bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan yang ada di Indonesia.

  1.   Direktorat Keberatan dan Banding

Memiliki tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan standarisasi teknis di bidang keberatan dan banding terkait urusan perpajakan dan regulasi yang dirumuskan.

  1.   Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

Memiliki tugas umum untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyuluhan perpajakan, pelayanan dan hubungan masyarakat.

  1.   Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan

Memiliki tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.

  1.  Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi

Bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.

  1.  Direktorat Transformasi Proses Bisnis

Bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

  1.  Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

Memiliki tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur perpajakan.

Secara umum Direktorat Jenderal Pajak memiliki lima fungsi dasar, yaitu :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perpajakan.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur serta kriteria di bidang perpajakan.
  4. Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat jenderal Pajak.

Setelah mengetahui keduabelas bagian dan fungsi dari masing-masing bagian Dirjen Pajak, kemudian akan dibahas mengenai inovasi Dirjen Pajak yang terbaru DJP Online.

Hadirnya DJP Online untuk Memudahkan Wajib Pajak

DJP Online merupakan sistem pembayaran pajak dan pelaporan pajak yang bisa dilakukan secara online. Artinya, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak atau disebut KPP untuk menyelesaikan urusan perpajakannya, baik membayar ataupun melaporkan pajak yang sudah dibayarkan. DJP Online sendiri diluncurkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Setiap wajib pajak bisa menggunakan layanan DJP Online ini dengan gratis dan tanpa biaya apapun. Selain mudah, sistem online ini juga memungkinkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya kapanpun tanpa terhalang oleh hari libur atau hambatan lain. Cukup memastikan perangkat yang dimiliki terhubung dengan koneksi internet, dan wajib pajak bisa langsung mengakses laman DJP Online.

Hanya ada satu syarat dalam penggunaan DJP Online, yakni memiliki akun aktif yang dipakai sebagai identitas utama pelaksanaan kewajiban pajak. Pembuatan akun ini tidak sulit dan tidak memakan waktu lama. Sebelum pembuatan akun, wajib pajak juga diwajibkan memiliki EFIN, satu kode unik yang diberikan oleh DJP pada wajib pajak melalui prosedur tertentu pada kantor pelayanan pajak.

Setelah memiliki EFIN dan mendaftarkan akun pada DJP Online, wajib pajak bisa mulai menggunakan fitur yang ditawarkan dari situs resmi tersebut. Fitur yang sedang banyak digunakan adalah E-Filing dan E-Form, dimana kedua fitur ini berfungsi untuk melaporkan SPT yang sudah dilakukan oleh wajib pajak. Mengingat tenggat waktu penyampaian SPT sudah dekat, tidak heran fitur ini banyak diakses.

Pembayaran dan Pelaporan Pajak Baik Wajib Pajak Pribadi Maupun Badan

Kemudahan yang ditawarkan oleh DJP Online sendiri terbukti telah meningkatkan partisipasi pajak untuk wajib pajak pemula. Generasi milenial yang erat interaksinya dengan jaringan internet menjadi target besar dalam diberlakukannya sistem pembayaran dan pelaporan online ini. Tentu saja, wajib pajak tidak lagi perlu mengantri dan membawa setumpuk berkas untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.

Sistem yang ada, memungkinkan wajib pajak untuk duduk saja di rumah atau di kantor dengan mempersiapkan berkas atau file yang diperlukan. Pengisian dan pelaporan secara online untuk SPT hanya mewajibkan input data yang sesuai dengan keadaan dan pengunggahan beberapa berkas berbentuk ‘.pdf’ atau sejenisnya.

Sistem ini sangat berguna, khususnya untuk wajib pajak dengan mobilitas tinggi dan aktivitas yang padat. Dengan DJP Online, wajib pajak tidak lagi harus mendatangi KPP, namun bisa menyampaikan pembayaran dan pelaporan pajak dimana saja. Catatan utama hanya terletak pada kecermatan wajib pajak dalam melakukan pengisian setiap kolom dalam formulir yang ada dalam kewajiban perpajakannya.

Langkah DJP ini disambut baik oleh pengusaha dibidang penyedia jasa layanan aplikasi. Untuk turut mendukung upaya peningkatan partisipasi pajak di Indonesia, bermunculan banyak aplikasi perpajakan yang bisa digunakan juga oleh wajib pajak, baik badan maupun pribadi untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Salah satu aplikasi yang banyak digunakan adalah Klikpajak. Aplikasi yang satu ini telah menjadi mitra resmi dari DJP Online, sehingga setiap transaksi yang dilakukan merupakan transaksi sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, layanan Klikpajak juga menawarkan fitur penghitungan pajak dari wajib pajak yang menggunakannya. Penghitungan ini berdasar setiap pasal yang ada pada Undang-Undang, sehingga tidak akan salah dan menjamin akurasi penghitungannya. Daftar sekarang untuk menikmati layanan lapor pajak secara gratis.

Kategori : Tax Tools
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami