Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan untuk menyatukan berbagai layanan pajak dalam satu platform. Dengan sistem ini, pengelolaan kewajiban pajak diharapkan menjadi lebih terstruktur, aman, dan efisien.
Agar dapat menggunakan layanan dalam Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Dalam proses ini, kode otorisasi pajak menjadi bagian penting karena berfungsi sebagai alat verifikasi dan pengaman akun.
Mekari Klikpajak akan mengulas secara menyeluruh mengenai aktivasi Coretax DJP dan cara mendapatkan kode otorisasi pajak serta ketentuannya untuk memudahkan Anda saat melakukan pendaftaran.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Apa itu Aktivasi Coretax DJP dan Kode Otorisasi Pajak?
Aktivasi Coretax DJP adalah proses pengesahan akun wajib pajak agar dapat digunakan untuk mengakses sistem Coretax. Melalui aktivasi ini, DJP memastikan bahwa data identitas dan kontak wajib pajak telah sesuai dengan basis data yang dimiliki.
Jika akun belum diaktivasi, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan layanan perpajakan yang tersedia di Coretax.
Apa itu Kode Otorisasi Pajak?
Kode otorisasi pajak adalah kode keamanan yang diterbitkan DJP untuk memverifikasi tindakan wajib pajak di sistem Coretax. Kode ini berfungsi sebagai bentuk tanda tangan elektronik yang digunakan dalam proses administrasi pajak.
Kaitan Aktivasi Coretax dengan Kode Otorisasi Pajak
Dalam proses aktivasi Coretax, sistem akan melibatkan kode otorisasi pajak sebagai bentuk pengamanan tambahan. Kode ini digunakan untuk memastikan bahwa akun Coretax benar-benar diaktifkan oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga: Cara Ubah Data dalam Sistem Coretax
Fungsi Aktivasi Coretax DJP dan Kode Otorisasi Pajak
Aktivasi Coretax DJP dan kode otorisasi pajak memiliki beberapa fungsi. Fungsi aktivasi Coretax DJP di antaranya:
- Akses ke sistem pajak terintegrasi: Wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem tanpa perlu berpindah aplikasi.
- Menjaga keamanan data wajib pajak: Data pajak terlindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Mendukung administrasi pajak digital: Coretax dirancang sebagai fondasi sistem perpajakan digital yang lebih modern dan terintegrasi.
Sedangkan kode otorisasi pajak memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Mengamankan akun Coretax
- Memastikan identitas wajib pajak telah terverifikasi
- Mengizinkan penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik
Siapa yang Wajib Melakukan Aktivasi Coretax DJP?
Berikut wajib pajak yang harus melakukan aktivasi Coretax sebelum dapat mengelola administrasi pajaknya:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP dan akan menggunakan layanan pajak digital melalui Coretax DJP perlu melakukan aktivasi akun.
- Wajib Pajak Badan
Wajib pajak badan, termasuk perusahaan dan organisasi, juga wajib mengaktivasi Coretax. Proses ini biasanya dilakukan oleh pengurus atau penanggung jawab yang ditunjuk.
- Pihak yang Diberi Kuasa
Apabila pengelolaan pajak dilakukan oleh pihak lain, seperti staf pajak atau konsultan, pengaturan akses tetap mengacu pada ketentuan Coretax dan kewenangan yang diberikan.
Baca Juga: Deret Peran Penting PJAP Era Coretax bagi Wajib Pajak
Landasan Hukum Aktivasi Coretax
Pelaksanaan penggunaan Coretax termasuk aktivasinya diatur dalam beberapa peraturan berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, sebagai landasan utama penggunaan Coretax sebagai sistem terintegrasi untuk administrasi pajak di Indonesiam, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025, sebagai regulasi teknis pelaksanaan administrasi perpajakan berbasis Coretax.
Cara Aktivasi Coretax DJP
A. Perispan Sebelum Aktivasi
Sebelum memulai aktivasi Coretax, pastikan telah menyiapkan:
- NPWP yang masih aktif
- NIK/NPWP yang sudah tervalidasi
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel yang dapat dihubungi
B. Langkah-Langkah Aktivasi Coretax DJP
Secara umum, proses cara aktivasi Coretax pajak DJP dilakukan melalui tahapan berikut:
- Akses laman resmi Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Pilih opsi wajib pajak sudah terdaftar.
- Masukkan NPWP atau NIK, lalu klik Cari.
- Isi email dan nomor ponsel sesuai data di DJP Online.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi sistem.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
- Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara.
- Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax.
- Ganti kata sandi dan buat passphrase.
Setelah mengikuti langkah cara aktivasi akun Coretax tersebut, maka akun Coretax DJP Anda berhasil diaktifkan dan siap digunakan.
Penggunaan Passphrase
Dalam proses ini, passphrase yang telah dibuat saat aktivasi akan digunakan untuk mengamankan kode otorisasi dan proses penandatanganan elektronik.
Baca Juga: EFIN Badan & Ketentuan Berlakunya Pasca Coretax
Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Pajak
Kode otorisasi pajak dapat diajukan melalui menu khusus di Coretax setelah akun berhasil diaktivasi (aktivasi Coretax). Anda perlu memilih jenis otorisasi yang diminta dan mengikuti instruksi sistem, seperti berikut:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Buka menu Portal Saya.
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital.
- Lengkapi data sertifikat digital.
- Tentukan penyedia sertifikat, termasuk opsi dari DJP.
- Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan persetujuan.
- Klik Kirim untuk mengajukan permohonan.
- Pastikan muncul notifikasi sertifikat digital berhasil dibuat.
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Kode Otorisasi DJP berhasil dibuat dan siap digunakan.
Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke menu Portal Saya.
- Pilih Profil Saya.
- Buka menu Nomor Identifikasi Eksternal.
- Pilih tab Digital Certificate.
- Pastikan status sertifikat VALID.
- Jika status INVALID, klik Periksa Status.
- Setelah status valid, klik tombol Menghasilkan.
- Cek menu Dokumen Saya untuk melihat dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP.
Kode Otorisasi DJP telah aktif dan berhasil divalidasi.
Baca Juga: Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax
Masalah Umum saat Aktivasi Coretax dan Solusinya
Beberapa kendala yang sering terjadi pada saat aktivasi Coretax di antaranya:
-
Tidak menerima email aktivasi atau kode
Solusi:
- Periksa folder spam atau promosi.
- Pastikan email yang digunakan benar.
- Ajukan ulang permintaan jika diperlukan.
-
Data identitas tidak sesuai
Solusi:
- Pastikan data NPWP, NIK, dan kontak sudah benar.
- Lakukan pembaruan data melalui kanal resmi DJP.
-
Sistem error atau aktivasi gagal
Solusi:
- Coba akses di waktu yang berbeda.
- Gunakan browser yang diperbarui.
- Bersihkan cache dan cookies.
-
Akses terbatas
Solusi:
- Pastikan PIC atau pihak yang diberi kewenangan sudah sesuai di sistem Coretax.
- Pihak yang diberi kewenangan memiliki hak akses.
Apabila masih mengalami kendala dan tidak bisa diselesaikan secara mandiri, wajib pajak disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili terdaftar.
Kesimpulan
Aktivasi Coretax DJP merupakan langkah penting agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan digital yang terintegrasi dalam satu sistem.
Kode otorisasi pajak berperan sebagai alat verifikasi dan tanda tangan elektronik yang mendukung keamanan serta kelancaran administrasi pajak.
Dengan memahami alur aktivasi dan penggunaan kode otorisasi secara benar, Anda dapat meminimalkan kendala dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih tertib.
Agar lebih mudah mengelola administrasi perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, yang membuat semua proses dapat dilakukan serba otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Pajak.go.id. “Panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”



